Jumat, 9 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 penuh
Informasi Publik

Pertanyaan Umum (FAQ)

Hal-hal yang sering ditanyakan seputar Media Biodiesel dan industri biodiesel Indonesia.

Apa itu biodiesel?

Biodiesel adalah bahan bakar nabati berupa FAME (fatty acid methyl ester) yang dibuat dari minyak nabati—di Indonesia terutama minyak sawit—melalui proses transesterifikasi dengan metanol. Biodiesel dicampurkan ke solar dan dipakai pada mesin diesel. Baca penjelasan lengkap.

Baca jawaban lengkap →

Apa arti B50?

B50 berarti campuran 50% biodiesel (FAME) dan 50% solar. B50 wajib berlaku di Indonesia sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026, dengan target seluruh SPBU menjual B50 mulai 1 Oktober 2026. Pelajari B20 hingga B50.

Baca jawaban lengkap →

Apakah B50 aman untuk mesin kendaraan saya?

Kementerian ESDM melaporkan uji jalan B50 sektor otomotif menunjukkan hasil aman. Pengguna dianjurkan menjaga kebersihan tangki, menguras air secara rutin, dan memeriksa filter bahan bakar sesuai jadwal—terutama pada awal peralihan, karena biodiesel dapat merontokkan endapan lama. Lihat tips perawatan.

Baca jawaban lengkap →

Apakah harga Biosolar naik setelah B50?

Pemerintah memastikan harga Biosolar bersubsidi tetap Rp6.800 per liter selama transisi ke B50. Selisih harga biodiesel untuk sektor PSO ditutup insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Baca jawaban lengkap →

Siapa yang mengatur dan mendanai program biodiesel?

Kebijakan mandatori dan alokasi volume diatur Kementerian ESDM, termasuk spesifikasi bahan bakar melalui Ditjen Migas dan Ditjen EBTKE. Insentif biodiesel untuk sektor PSO disalurkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP)—sebelumnya BPDPKS—yang dananya bersumber dari pungutan ekspor produk sawit. Baca sejarahnya.

Baca jawaban lengkap →