Dua Dekade Mandatori Biodiesel Indonesia: Dari Campuran Awal hingga B50
Lini masa kebijakan biodiesel Indonesia sejak 2006: regulasi kunci, lahirnya pendanaan BPDPKS/BPDP, hingga B35, B40, dan B50.
Daftar isi (6 bagian)
Program biodiesel Indonesia tidak lahir dalam semalam. Dari campuran kecil di pertengahan 2000-an hingga B50 pada 2026, perjalanannya mencerminkan bagaimana kebijakan energi, industri sawit, dan pendanaan publik saling terkait. Berikut lini masanya.
Fondasi: 2006–2008
Pemanfaatan bahan bakar nabati mulai didorong pada 2006, dengan pencampuran biodiesel awal sekitar 5%. Tonggak regulasinya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain. Aturan inilah yang menjadi titik awal kebijakan mandatori—kewajiban, bukan lagi sekadar anjuran.
Akselerasi bertahap: 2013–2015
- 1 September 2013 — B10. Melalui Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2013, kadar campuran dinaikkan menjadi 10%.
- 2014. Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2014 memuat target pencampuran yang lebih tinggi hingga 30% untuk beberapa sektor.
- 2015 — B15. Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2015 menetapkan B15 dan hingga kini menjadi salah satu rujukan utama kebijakan mandatori nasional.
Lahirnya skema pendanaan: 2015
Tantangan terbesar biodiesel adalah selisih harga: biodiesel kerap lebih mahal daripada solar. Untuk menutup selisih itu, pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Perpres Nomor 61 Tahun 2015. Dananya dihimpun dari pungutan ekspor produk sawit—saat itu dimulai US$50 per ton untuk ekspor CPO pada Juli 2015. Insentif dari dana inilah yang menjaga program tetap berjalan ketika harga sawit tinggi.
Pada Oktober 2024, Perpres Nomor 132 Tahun 2024 mengubah lembaga ini menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dengan cakupan yang diperluas ke kakao dan kelapa, di bawah Kementerian Keuangan. Untuk biodiesel, BPDP tetap menyalurkan insentif khusus biodiesel berbasis sawit.
Era B20 dan B30: 2016–2022
- 2016 — B20 mulai diterapkan luas di sektor transportasi bersubsidi (PSO).
- 2018 — perluasan B20 ke sektor non-PSO, sehingga hampir semua solar di pasar domestik mengandung biodiesel.
- Januari 2020 — B30. Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan campuran 30% secara nasional. Menurut Kementerian ESDM, program B30 memberi nilai ekonomi lebih dari US$4 miliar pada 2021.
B35, B40, dan B50: 2023–2026
- 1 Februari 2023 — B35. Sempat direncanakan 1 Januari, lalu ditunda sebulan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan pasokan. BPH Migas memperkirakan penghematan devisa B35 pada 2023 sekitar Rp120,54 triliun.
- 1 Januari 2025 — B40. Kuota biodiesel 2025 ditetapkan sekitar 15,62 juta kiloliter: 7,55 juta kiloliter untuk PSO dan 8,07 juta kiloliter untuk non-PSO. Insentif BPDP kini difokuskan pada PSO.
- 1 Juli 2026 — B50. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026, dengan masa transisi tiga bulan dan target seluruh SPBU menjual B50 per 1 Oktober 2026. Program diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juli 2026 di Karawang.
Pelajaran dari dua dekade
Lini masa ini menunjukkan pola yang konsisten: setiap kenaikan kadar didahului kajian dan uji jalan, didukung skema pendanaan, dan kerap disertai masa transisi. Tantangan yang terus berulang pun sama—kesiapan infrastruktur penyimpanan dan pencampuran, mutu bahan bakar, serta keberlanjutan pendanaan insentif di tengah fluktuasi harga minyak dunia dan sawit.
Baca juga: Mengenal B20 hingga B50 dan manfaat serta tantangan program biodiesel.
Sumber & Referensi
- CNBC Indonesia Research, "B50 Berlaku Besok 1 Juli 2026, Ini Jejak Panjang Biodiesel Indonesia" (30/6/2026)
- Hukumonline, "Perpres Pengelolaan Dana Perkebunan Perluas Cakupan hingga Pembentukan BPDP" (2023)
- CNBC Indonesia, "Mandatori 1 Januari 2025, Kuota Biodiesel B40 Ditetapkan 15,6 Juta KL" (3/1/2025)
- Kontan, "Indonesia Delays Mandatory 35% Palm Oil Biodiesel Blending to Februari 1" (2023)
- CNN Indonesia, "Transisi Berakhir, SPBU Wajib Jual Biodiesel B50 Mulai 1 Oktober" (1/10/2026)