Berlaku
Harga
Kepmendag No. 1921/2026 (harga referensi/HPE); Kepmendag No. 1922/2026 (RBD palm olein kemasan); Permendag No. 35 Tahun 2025 (metode HR); bea keluar mengacu PMK 38/2024 jo. PMK 68/2025
- Terbit
- Oktober 2026
- Berlaku
- 1 Oktober 2026
Harga referensi CPO Oktober 2026 ditetapkan US$1.042,15/MT (naik 3,44%), bea keluar US$178/MT (September: US$148) dan pungutan ekspor 12,5% dari HR. HR dihitung dari rata-rata bursa Indonesia, Malaysia, Rotterdam; bila selisih di atas US$40 dipakai dua sumber terdekat median.
Catatan verifikasi: Nomor Kepmendag, Permendag 35/2025 dan PMK 38/2024, 68/2025 dari berita; teks resmi belum dibaca. Ditetapkan per periode bulanan, sehingga berubah tiap bulan.
Sumber:
Katadata (2 Oktober 2026)
Terlaksana
Mandatori
Pelaksanaan Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026 (data paparan Dirjen EBTKE di Komisi XII DPR)
- Berlaku
- 1 Juli 2026
Per 8 September 2026 sekitar 6.050 SPBU (94%) telah menyalurkan B50. Serapan biodiesel kumulatif 10,69 juta kL hingga 7 September 2026, terdiri atas sekitar 7,27 juta kL B40 (Jan-Jun) dan 3,4 juta kL B50 (mulai 1 Juli).
Catatan verifikasi: Data dari paparan ESDM yang dilaporkan media; belum dicocokkan dengan dokumen DPR/ESDM.
Sumber:
InvestorTrust (September 2026)
Kajian
Mandatori
Arahan Presiden Prabowo dan kajian Kementerian ESDM; belum ada instrumen hukum
Usai meresmikan B50 (9 Juli 2026) Presiden meminta pengembangan B60. Menteri ESDM menyebut kajian sedang berjalan (20 Juli 2026); target waktu diberitakan berbeda (bertahap mulai 2027 atau 2028).
Catatan verifikasi: Target waktu B60 tidak konsisten antarmedia (2027 vs 2028); tidak ada regulasi.
Sumber:
Katadata (9 Juli 2026)
Rencana
Mandatori
Pernyataan Menteri ESDM; rencana Kepmen mandatori E10 dan revisi Perpres 40/2023; belum terbit
Menteri ESDM menyebut E10 ditargetkan 2027 dan E20 bertahap 2028-2029, dengan kajian disebut hampir selesai. Tahapan indikatif E10 pada 2028 tercantum di Kepmen 113/2026.
Catatan verifikasi: Tahun mulai E10 tidak seragam (2027 per Bahlil Juli 2026; 2028 di Kepmen 113/2026 dan pernyataan awal 2026).
Sumber:
InvestorTrust (20 Juli 2026), CNBC Indonesia (19 Juni 2026)
Berlaku
Mutu
SNI 7182:2024 (Biodiesel), diacu Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026
- Berlaku
- 1 Juli 2026
Spesifikasi biodiesel untuk B50 mengacu pada SNI 7182:2024; media menyebut 21 parameter teknis (Kompas TV) atau 24 parameter mutu (Kontan, Bisnis).
Catatan verifikasi: SK BSN penetapan SNI 7182:2024 dan tanggalnya tidak ditemukan; jumlah parameter berbeda antarsumber (21 vs 24).
Sumber:
Kompas TV (1 Juli 2026)
Rencana
Mandatori
Dasar umum Permen ESDM No. 4 Tahun 2025 dan Kepmen 113.K/EK.05/MEM.E/2026; Kepmen alokasi volume E5 belum terbit
Per 19 Juni 2026 Dirjen EBTKE menargetkan mandatori E5 ditetapkan sebelum Desember 2026. PMK pembebasan cukai etanol disebut sudah terbit, sementara Kepmen alokasi dan Permen NSPK/perizinan belum.
Catatan verifikasi: Judul berita terkait menyebut Juli 2026 sedangkan isi menyebut sebelum Desember 2026; belum ada Kepmen alokasi E5 yang ditemukan. Nomor PMK cukai tidak diperoleh.
Sumber:
CNBC Indonesia (19 Juni 2026)
Berlaku
Mandatori
Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan Minyak Solar sebesar 50%
- Terbit
- 17 Juni 2026
- Berlaku
- 1 Juli 2026
Mewajibkan campuran biodiesel minimal 50% pada solar yang dipasarkan di dalam negeri mulai 1 Juli 2026. Stok B40 boleh disalurkan hingga 30 September 2026; ada sanksi sampai pencabutan izin dan evaluasi tiga bulanan.
Catatan verifikasi: Sanksi dan evaluasi triwulanan dari ringkasan pencarian (Kontan); teks Kepmen tidak dibaca langsung.
Sumber:
detikFinance (30 Juni 2026), Kompas TV (1 Juli 2026)
Rencana
Bioavtur
Tahapan dalam Kepmen ESDM No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 (Penahapan Pemanfaatan BBN); kewajiban spesifik SAF belum ditemukan
- Berlaku
- 2027
Penahapan BBN mencantumkan bioavtur 1% pada 2027 (awal di Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai) dan 5% pada 2029-2030. Per Juli 2026 Pertamina masih menyiapkan pasokan; tidak disebut aturan teknis atau sanksi tersendiri.
Catatan verifikasi: Apakah ada Kepmen/Permen khusus yang mewajibkan SAF 1% belum terverifikasi; status 'rencana' karena belum ada kewajiban operasional.
Sumber:
Listrik Indonesia (14 April 2026), detikFinance (22 Juli 2026)
Berlaku
Mandatori
Kepmen ESDM No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN
- Terbit
- April 2026
Peta jalan bertahap biodiesel (B40 2026, B50 2027 dst.), bioetanol (5% 2026-2027, 10% 2028) dan bioavtur (1% 2027, 5% 2029-2030), mencakup juga biohidrokarbon solar.
Catatan verifikasi: Tanggal penetapan tidak disebut (hanya sosialisasi 7 April 2026); tabel tahapan dari Listrik Indonesia, B50 sudah dimajukan ke Juli 2026 lewat Kepmen 257.
Sumber:
Kementerian ESDM (8 April 2026), Listrik Indonesia (14 April 2026)
Berlaku
Pendanaan
PMK No. 9 Tahun 2026 (perubahan atas PMK 69/2025 tentang Tarif Layanan BLU BPDP)
- Terbit
- 27 Februari 2026
- Berlaku
- 1 Maret 2026
CPO (Kelompok II) dikenai pungutan ekspor 12,5% dari harga referensi, naik dari 10%. Biodiesel FAME dikenai 7,25%. Untuk Oktober 2026 pungutan CPO setara US$130,269/MT.
Catatan verifikasi: Tanggal berlaku: DJPb/JDIH mencatat 1 Mar 2026 (pajakku), Kontan menulis 2 Mar 2026; teks Lampiran A tidak dibaca langsung.
Sumber:
DJPb Kemenkeu (6 Maret 2026), Pajakku, Katadata (2 Oktober 2026)
Berlaku
Internasional
Regulasi Uni Eropa (amandemen EUDR); nomor regulasi tidak tercantum di sumber yang diambil
- Terbit
- Desember 2025
- Berlaku
- 30 Desember 2026
Penerapan EU Deforestation Regulation bagi operator besar dan menengah ditunda hingga 30 Desember 2026, dan untuk usaha mikro/kecil hingga 30 Juni 2027. Minyak sawit termasuk komoditas yang dicakup.
Catatan verifikasi: Nomor amandemen (dilaporkan sebagai Regulation (EU) 2025/2650, terbit di Official Journal 23 Des 2025) berasal dari ringkasan pencarian, bukan halaman yang diambil; tanggal terbit hanya bulan. Cek EUR-Lex.
Sumber:
SGS eCustoms (27 November 2025)
Berlaku
Alokasi
Kepmen ESDM No. 439.K/EK.01/MEM.E/2025
- Terbit
- Desember 2025
- Berlaku
- 1 Januari 2026
Menetapkan 32 BU BBM dan 26 BU BBN dengan alokasi 15.646.372 kL: PSO 7.454.600 kL dan non-PSO 8.191.772 kL. Diumumkan 23 Desember 2025.
Catatan verifikasi: Tanggal penandatanganan Kepmen tidak disebut (hanya tanggal berita). Revisi volume untuk B50 sempat disebut akan dilakukan semester II 2026, belum ditemukan.
Sumber:
Kementerian ESDM (23 Desember 2025)
Berlaku
Pendanaan
PMK No. 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan BLU BPDP
- Terbit
- 10 Oktober 2025
Menggantikan PMK 30/2025 dan memperluas pungutan ke ekspor biji kakao; struktur tarif CPO 10% tidak berubah hingga diubah PMK 9/2026 (12,5%).
Catatan verifikasi: Tanggal diundangkan 15 Okt 2025 dan mulai berlaku tidak terkonfirmasi di halaman yang diambil (JDIH hanya menampilkan 10 Okt 2025; mencabut PMK 30/2025 dicatat 22 Okt 2025). Sebagian tarif sudah diubah PMK 9/2026.
Sumber:
JDIH Kemenkeu (10 Oktober 2025)
Diganti
Pendanaan
PMK No. 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan BLU BPDP
- Terbit
- 5 Mei 2025
- Berlaku
- 17 Mei 2025
Menaikkan tarif pungutan ekspor CPO dari 7,5% menjadi 10% mulai 17 Mei 2025. Dicabut dan digantikan PMK 69/2025.
Sumber:
Katadata (15 Mei 2025), JDIH Kemenkeu (10 Oktober 2025)
Berlaku
Mandatori
Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
- Terbit
- 19 Februari 2025
- Berlaku
- 25 Februari 2025
Regulasi payung BBN: jenis BBN, rantai usaha, kewajiban badan usaha, penetapan harga, insentif, nilai ekonomi karbon, pelaporan dan sanksi. Menjadi dasar B50 bersama Kepmen 257/2026.
Catatan verifikasi: Tanggal 19/25 Feb 2025 dan klaim pencabutan Permen 12/2015 & 32/2008 berasal dari ringkasan pencarian atas peraturan.bpk.go.id (halaman gagal diambil, 403). Cek BN 2025 No. 122.
Sumber:
Kementerian ESDM (8 April 2026)
Berlaku
Pendanaan
PMK tentang organisasi BPDP (dilaporkan PMK 6/2025), turunan Perpres 132/2024
- Terbit
- Januari 2025
- Berlaku
- 18 Januari 2025
Badan pengelola dana berganti nama dari BPDPKS menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), mencakup sawit, kakao, dan kelapa.
Catatan verifikasi: Nomor PMK 6/2025 dan tanggal 17/18 Jan 2025 hanya dari ringkasan pencarian (Bisnis.com 403 saat diambil); tidak ada sumber teks yang dibaca. Sumber di bawah mendukung perubahan kelembagaan oleh Perpres 132/2024.
Sumber:
Hukumonline (12 November 2024)
Berlaku
Alokasi
Kepmen ESDM No. 345.K/EK.01/MEM.E/2024 (penetapan BU BBN/BBM dan alokasi)
- Terbit
- 30 Desember 2024
- Berlaku
- 1 Januari 2025
Menunjuk 24 BU BBN dan 28 BU BBM untuk B40, alokasi 15,6 juta kL (PSO 7,55 juta, non-PSO 8,07 juta). Periode alokasi 2025 sudah lewat.
Catatan verifikasi: Nomor 345 dari berita InvestorTrust (30 Des 2024) dan ringkasan Bisnis; Kepmen tidak dibaca langsung. Berlaku untuk periode 2025 saja (berstatus 'berlaku' dalam arti terbit, tidak diganti secara formal oleh sumber).
Sumber:
InvestorTrust (18 Januari 2025)
Diganti
Mandatori
Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Biodiesel sebagai Campuran Minyak Solar 40% dalam rangka Pembiayaan BPDP
- Terbit
- Desember 2024
- Berlaku
- 1 Januari 2025
Menaikkan campuran biodiesel dari 35% menjadi 40% mulai 1 Januari 2025, dengan masa transisi B35 hingga Februari 2025. Digantikan Kepmen 257/2026 (B50).
Catatan verifikasi: Tanggal penandatanganan tidak ditemukan (hanya bulan Desember 2024 diperkirakan; diumumkan 3 Jan 2025). Pernyataan 'dicabut Kepmen 257/2026' berasal dari ringkasan pencarian, bukan dari teks yang dibaca.
Sumber:
Listrik Indonesia (4 Januari 2025), InvestorTrust (18 Januari 2025)
Berlaku
Pendanaan
Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan
- Terbit
- 18 Oktober 2024
- Berlaku
- 18 Oktober 2024
Memperluas dana perkebunan dari sawit ke sawit, kakao, dan kelapa; membentuk BPDP menggantikan BPDPKS; mencabut Perpres 61/2015 dan perubahannya.
Catatan verifikasi: Hukumonline menyebut 18 Oktober 2024 sebagai tanggal pengundangan; tanggal penetapan tidak disebut. Perubahan 2025/2026 tidak ditemukan.
Sumber:
Hukumonline (12 November 2024)
Berlaku
Harga
Kepmen ESDM No. 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang HIP BBN yang dicampurkan ke BBM; ongkos angkut mengacu Kepmen terpisah
- Terbit
- 2024
HIP biodiesel = (rata-rata harga CPO KPB + US$85/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut, ditetapkan bulanan. HIP Agustus 2026 Rp14.924 per liter di luar ongkos angkut.
Catatan verifikasi: Tanggal terbit tidak diperoleh (tahun dari nomor). Rujukan ongkos angkut belum pasti (290.K/EK.05/MEM.E/2025 atau 153.K/EK.05/DJE/2024 menurut berita berbeda). Penetapan nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 sebagai Kepmen Dirjen/Menteri perlu dicek di JDIH ESDM.
Sumber:
InvestorTrust (6 Agustus 2026)
Berlaku
Mandatori
Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai BBN
- Terbit
- Juni 2023
Dasar kebijakan bioetanol dari tebu (tambahan lahan tebu, target swasembada gula 2028 dan bioetanol 2030); pemerintah dikabarkan akan merevisinya untuk mempercepat E10.
Catatan verifikasi: Tanggal ditandatangani 16 Juni 2023 hanya dari ringkasan pencarian; halaman JDIH tidak mencantumkan tanggal penetapan. Rencana revisi belum terkonfirmasi sumber primer.
Sumber:
JDIH Kemenko Infra (11 Juli 2023)
Diganti
Mandatori
Pengumuman Ditjen EBTKE; surat edaran (dilaporkan SE 10.E/EK.05/DJE/2022) dan Kepmen alokasi 2023 (nomor dilaporkan 205 atau 208.K/EK.05/DJE/2022)
- Berlaku
- 1 Februari 2023
Kadar biodiesel naik dari 30% ke 35% mulai 1 Februari 2023 tanpa perubahan Permen karena Permen 12/2015 memungkinkan.
Catatan verifikasi: Instrumen B35 tidak terverifikasi: halaman ESDM tidak menyebut nomor, dan nomor Kepmen alokasi 2023 berbeda antar sumber (205 vs 208.K/EK.05/DJE/2022). Dasar surat edaran dari ringkasan pencarian.
Sumber:
Kementerian ESDM (31 Januari 2023)
Diganti
Mandatori
Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 (perubahan ketiga Permen 32/2008); uji coba lewat Kepmen ESDM 227 K/10/MEM/2019
- Terbit
- 15 November 2019
- Berlaku
- 1 Januari 2020
B30 efektif berlaku 1 Januari 2020 berdasarkan Permen 12/2015; Kepmen 227 K/10/MEM/2019 (15 Nov 2019) menetapkan uji coba B30 dan alokasi 209.238 kL untuk 10 BU BBN.
Catatan verifikasi: Kepmen yang menetapkan kewajiban B30 2020 tidak ditemukan; tanggal 2019-11-15 adalah Kepmen uji coba, bukan Kepmen mandatori.
Sumber:
Kementerian ESDM (18 Desember 2019), Kementerian ESDM (Ditjen Migas) (25 November 2019)
Diganti
Pendanaan
Perpres No. 61 Tahun 2015, diubah Perpres 66/2018
- Terbit
- 2015
Dasar pembentukan BPDPKS dan penggunaan dana sawit, termasuk insentif biodiesel; dicabut Perpres 132/2024.
Catatan verifikasi: Tanggal terbit 2015 tidak dikonfirmasi dari sumber yang dibaca; PP 24/2015 (penghimpunan dana perkebunan) tidak ditemukan dicabut dan disebut sebagai dasar Perpres 132/2024 (dari ringkasan pencarian, status terkini perlu dicek).
Sumber:
Hukumonline (12 November 2024)
Diganti
Mandatori
Permen ESDM No. 12 Tahun 2015; mengubah Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga biofuel
- Terbit
- 2015
Dasar hukum mandatori biodiesel B15 hingga B30; Permen 32/2008 sebagai induknya. Dilaporkan dicabut Permen ESDM 4/2025.
Catatan verifikasi: Tanggal terbit 2015 tidak dikonfirmasi; pencabutan oleh Permen 4/2025 dari ringkasan pencarian atas peraturan.bpk.go.id (tidak diambil). Perubahan kedua dan sejarah mandatori awal (Permen 32/2008) tidak ditelusuri.
Sumber:
Kementerian ESDM (18 Desember 2019)