Jumat, 9 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Data · Regulasi

Pelacak Regulasi Biodiesel Indonesia

Regulasi dan kebijakan biodiesel serta bahan bakar nabati, dipisahkan menurut statusnya: aturan yang sudah terbit dan berlaku, yang sudah digantikan, dan yang masih berupa rencana atau kajian.

Diperbarui 9 Oktober 2026 · 25 entri · Unduh CSV

Berlaku Harga

Harga referensi dan bea keluar CPO periode Oktober 2026

Kepmendag No. 1921/2026 (harga referensi/HPE); Kepmendag No. 1922/2026 (RBD palm olein kemasan); Permendag No. 35 Tahun 2025 (metode HR); bea keluar mengacu PMK 38/2024 jo. PMK 68/2025

Terbit
Oktober 2026
Berlaku
1 Oktober 2026

Harga referensi CPO Oktober 2026 ditetapkan US$1.042,15/MT (naik 3,44%), bea keluar US$178/MT (September: US$148) dan pungutan ekspor 12,5% dari HR. HR dihitung dari rata-rata bursa Indonesia, Malaysia, Rotterdam; bila selisih di atas US$40 dipakai dua sumber terdekat median.

Catatan verifikasi: Nomor Kepmendag, Permendag 35/2025 dan PMK 38/2024, 68/2025 dari berita; teks resmi belum dibaca. Ditetapkan per periode bulanan, sehingga berubah tiap bulan.

Sumber: Katadata (2 Oktober 2026)

Terlaksana Mandatori

Realisasi penyaluran B50 hingga September 2026

Pelaksanaan Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026 (data paparan Dirjen EBTKE di Komisi XII DPR)

Berlaku
1 Juli 2026

Per 8 September 2026 sekitar 6.050 SPBU (94%) telah menyalurkan B50. Serapan biodiesel kumulatif 10,69 juta kL hingga 7 September 2026, terdiri atas sekitar 7,27 juta kL B40 (Jan-Jun) dan 3,4 juta kL B50 (mulai 1 Juli).

Catatan verifikasi: Data dari paparan ESDM yang dilaporkan media; belum dicocokkan dengan dokumen DPR/ESDM.

Sumber: InvestorTrust (September 2026)

Kajian Mandatori

B60: kajian atas arahan Presiden

Arahan Presiden Prabowo dan kajian Kementerian ESDM; belum ada instrumen hukum

Usai meresmikan B50 (9 Juli 2026) Presiden meminta pengembangan B60. Menteri ESDM menyebut kajian sedang berjalan (20 Juli 2026); target waktu diberitakan berbeda (bertahap mulai 2027 atau 2028).

Catatan verifikasi: Target waktu B60 tidak konsisten antarmedia (2027 vs 2028); tidak ada regulasi.

Sumber: Katadata (9 Juli 2026)

Rencana Mandatori

Bioetanol E10 (2027) dan E20 (2028-2029): rencana

Pernyataan Menteri ESDM; rencana Kepmen mandatori E10 dan revisi Perpres 40/2023; belum terbit

Menteri ESDM menyebut E10 ditargetkan 2027 dan E20 bertahap 2028-2029, dengan kajian disebut hampir selesai. Tahapan indikatif E10 pada 2028 tercantum di Kepmen 113/2026.

Catatan verifikasi: Tahun mulai E10 tidak seragam (2027 per Bahlil Juli 2026; 2028 di Kepmen 113/2026 dan pernyataan awal 2026).

Sumber: InvestorTrust (20 Juli 2026), CNBC Indonesia (19 Juni 2026)

Berlaku Mutu

SNI 7182:2024 sebagai acuan mutu biodiesel (B50)

SNI 7182:2024 (Biodiesel), diacu Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026

Berlaku
1 Juli 2026

Spesifikasi biodiesel untuk B50 mengacu pada SNI 7182:2024; media menyebut 21 parameter teknis (Kompas TV) atau 24 parameter mutu (Kontan, Bisnis).

Catatan verifikasi: SK BSN penetapan SNI 7182:2024 dan tanggalnya tidak ditemukan; jumlah parameter berbeda antarsumber (21 vs 24).

Sumber: Kompas TV (1 Juli 2026)

Rencana Mandatori

Bioetanol E5 bensin non-PSO: menunggu Kepmen alokasi

Dasar umum Permen ESDM No. 4 Tahun 2025 dan Kepmen 113.K/EK.05/MEM.E/2026; Kepmen alokasi volume E5 belum terbit

Per 19 Juni 2026 Dirjen EBTKE menargetkan mandatori E5 ditetapkan sebelum Desember 2026. PMK pembebasan cukai etanol disebut sudah terbit, sementara Kepmen alokasi dan Permen NSPK/perizinan belum.

Catatan verifikasi: Judul berita terkait menyebut Juli 2026 sedangkan isi menyebut sebelum Desember 2026; belum ada Kepmen alokasi E5 yang ditemukan. Nomor PMK cukai tidak diperoleh.

Sumber: CNBC Indonesia (19 Juni 2026)

Berlaku Mandatori

Mandatori B50 (Kepmen ESDM 257/2026)

Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan Minyak Solar sebesar 50%

Terbit
17 Juni 2026
Berlaku
1 Juli 2026

Mewajibkan campuran biodiesel minimal 50% pada solar yang dipasarkan di dalam negeri mulai 1 Juli 2026. Stok B40 boleh disalurkan hingga 30 September 2026; ada sanksi sampai pencabutan izin dan evaluasi tiga bulanan.

Catatan verifikasi: Sanksi dan evaluasi triwulanan dari ringkasan pencarian (Kontan); teks Kepmen tidak dibaca langsung.

Sumber: detikFinance (30 Juni 2026), Kompas TV (1 Juli 2026)

Rencana Bioavtur

Bioavtur/SAF 1% pada 2027: tahapan dan target

Tahapan dalam Kepmen ESDM No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 (Penahapan Pemanfaatan BBN); kewajiban spesifik SAF belum ditemukan

Berlaku
2027

Penahapan BBN mencantumkan bioavtur 1% pada 2027 (awal di Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai) dan 5% pada 2029-2030. Per Juli 2026 Pertamina masih menyiapkan pasokan; tidak disebut aturan teknis atau sanksi tersendiri.

Catatan verifikasi: Apakah ada Kepmen/Permen khusus yang mewajibkan SAF 1% belum terverifikasi; status 'rencana' karena belum ada kewajiban operasional.

Sumber: Listrik Indonesia (14 April 2026), detikFinance (22 Juli 2026)

Berlaku Mandatori

Penahapan pemanfaatan BBN (Kepmen ESDM 113/2026)

Kepmen ESDM No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN

Terbit
April 2026

Peta jalan bertahap biodiesel (B40 2026, B50 2027 dst.), bioetanol (5% 2026-2027, 10% 2028) dan bioavtur (1% 2027, 5% 2029-2030), mencakup juga biohidrokarbon solar.

Catatan verifikasi: Tanggal penetapan tidak disebut (hanya sosialisasi 7 April 2026); tabel tahapan dari Listrik Indonesia, B50 sudah dimajukan ke Juli 2026 lewat Kepmen 257.

Sumber: Kementerian ESDM (8 April 2026), Listrik Indonesia (14 April 2026)

Berlaku Pendanaan

Tarif pungutan ekspor CPO naik menjadi 12,5% (PMK 9/2026)

PMK No. 9 Tahun 2026 (perubahan atas PMK 69/2025 tentang Tarif Layanan BLU BPDP)

Terbit
27 Februari 2026
Berlaku
1 Maret 2026

CPO (Kelompok II) dikenai pungutan ekspor 12,5% dari harga referensi, naik dari 10%. Biodiesel FAME dikenai 7,25%. Untuk Oktober 2026 pungutan CPO setara US$130,269/MT.

Catatan verifikasi: Tanggal berlaku: DJPb/JDIH mencatat 1 Mar 2026 (pajakku), Kontan menulis 2 Mar 2026; teks Lampiran A tidak dibaca langsung.

Sumber: DJPb Kemenkeu (6 Maret 2026), Pajakku, Katadata (2 Oktober 2026)

Berlaku Internasional

EUDR: penerapan ditunda ke 30 Desember 2026

Regulasi Uni Eropa (amandemen EUDR); nomor regulasi tidak tercantum di sumber yang diambil

Terbit
Desember 2025
Berlaku
30 Desember 2026

Penerapan EU Deforestation Regulation bagi operator besar dan menengah ditunda hingga 30 Desember 2026, dan untuk usaha mikro/kecil hingga 30 Juni 2027. Minyak sawit termasuk komoditas yang dicakup.

Catatan verifikasi: Nomor amandemen (dilaporkan sebagai Regulation (EU) 2025/2650, terbit di Official Journal 23 Des 2025) berasal dari ringkasan pencarian, bukan halaman yang diambil; tanggal terbit hanya bulan. Cek EUR-Lex.

Sumber: SGS eCustoms (27 November 2025)

Berlaku Alokasi

Alokasi biodiesel 2026: 15,65 juta kL

Kepmen ESDM No. 439.K/EK.01/MEM.E/2025

Terbit
Desember 2025
Berlaku
1 Januari 2026

Menetapkan 32 BU BBM dan 26 BU BBN dengan alokasi 15.646.372 kL: PSO 7.454.600 kL dan non-PSO 8.191.772 kL. Diumumkan 23 Desember 2025.

Catatan verifikasi: Tanggal penandatanganan Kepmen tidak disebut (hanya tanggal berita). Revisi volume untuk B50 sempat disebut akan dilakukan semester II 2026, belum ditemukan.

Sumber: Kementerian ESDM (23 Desember 2025)

Berlaku Pendanaan

Tarif BLU BPDP: PMK 69/2025 menggantikan PMK 30/2025

PMK No. 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan BLU BPDP

Terbit
10 Oktober 2025

Menggantikan PMK 30/2025 dan memperluas pungutan ke ekspor biji kakao; struktur tarif CPO 10% tidak berubah hingga diubah PMK 9/2026 (12,5%).

Catatan verifikasi: Tanggal diundangkan 15 Okt 2025 dan mulai berlaku tidak terkonfirmasi di halaman yang diambil (JDIH hanya menampilkan 10 Okt 2025; mencabut PMK 30/2025 dicatat 22 Okt 2025). Sebagian tarif sudah diubah PMK 9/2026.

Sumber: JDIH Kemenkeu (10 Oktober 2025)

Berlaku Mandatori

Permen ESDM 4/2025: pengusahaan dan pemanfaatan BBN

Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Terbit
19 Februari 2025
Berlaku
25 Februari 2025

Regulasi payung BBN: jenis BBN, rantai usaha, kewajiban badan usaha, penetapan harga, insentif, nilai ekonomi karbon, pelaporan dan sanksi. Menjadi dasar B50 bersama Kepmen 257/2026.

Catatan verifikasi: Tanggal 19/25 Feb 2025 dan klaim pencabutan Permen 12/2015 & 32/2008 berasal dari ringkasan pencarian atas peraturan.bpk.go.id (halaman gagal diambil, 403). Cek BN 2025 No. 122.

Sumber: Kementerian ESDM (8 April 2026)

Berlaku Pendanaan

BPDPKS menjadi BPDP di bawah Kemenkeu

PMK tentang organisasi BPDP (dilaporkan PMK 6/2025), turunan Perpres 132/2024

Terbit
Januari 2025
Berlaku
18 Januari 2025

Badan pengelola dana berganti nama dari BPDPKS menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), mencakup sawit, kakao, dan kelapa.

Catatan verifikasi: Nomor PMK 6/2025 dan tanggal 17/18 Jan 2025 hanya dari ringkasan pencarian (Bisnis.com 403 saat diambil); tidak ada sumber teks yang dibaca. Sumber di bawah mendukung perubahan kelembagaan oleh Perpres 132/2024.

Sumber: Hukumonline (12 November 2024)

Berlaku Alokasi

Alokasi biodiesel 2025: 15,6 juta kL

Kepmen ESDM No. 345.K/EK.01/MEM.E/2024 (penetapan BU BBN/BBM dan alokasi)

Terbit
30 Desember 2024
Berlaku
1 Januari 2025

Menunjuk 24 BU BBN dan 28 BU BBM untuk B40, alokasi 15,6 juta kL (PSO 7,55 juta, non-PSO 8,07 juta). Periode alokasi 2025 sudah lewat.

Catatan verifikasi: Nomor 345 dari berita InvestorTrust (30 Des 2024) dan ringkasan Bisnis; Kepmen tidak dibaca langsung. Berlaku untuk periode 2025 saja (berstatus 'berlaku' dalam arti terbit, tidak diganti secara formal oleh sumber).

Sumber: InvestorTrust (18 Januari 2025)

Diganti Mandatori

Mandatori B40 (Kepmen ESDM 341/2024)

Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Biodiesel sebagai Campuran Minyak Solar 40% dalam rangka Pembiayaan BPDP

Terbit
Desember 2024
Berlaku
1 Januari 2025

Menaikkan campuran biodiesel dari 35% menjadi 40% mulai 1 Januari 2025, dengan masa transisi B35 hingga Februari 2025. Digantikan Kepmen 257/2026 (B50).

Catatan verifikasi: Tanggal penandatanganan tidak ditemukan (hanya bulan Desember 2024 diperkirakan; diumumkan 3 Jan 2025). Pernyataan 'dicabut Kepmen 257/2026' berasal dari ringkasan pencarian, bukan dari teks yang dibaca.

Sumber: Listrik Indonesia (4 Januari 2025), InvestorTrust (18 Januari 2025)

Berlaku Pendanaan

Perpres 132/2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan

Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan

Terbit
18 Oktober 2024
Berlaku
18 Oktober 2024

Memperluas dana perkebunan dari sawit ke sawit, kakao, dan kelapa; membentuk BPDP menggantikan BPDPKS; mencabut Perpres 61/2015 dan perubahannya.

Catatan verifikasi: Hukumonline menyebut 18 Oktober 2024 sebagai tanggal pengundangan; tanggal penetapan tidak disebut. Perubahan 2025/2026 tidak ditemukan.

Sumber: Hukumonline (12 November 2024)

Berlaku Harga

Formula HIP BBN biodiesel

Kepmen ESDM No. 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang HIP BBN yang dicampurkan ke BBM; ongkos angkut mengacu Kepmen terpisah

Terbit
2024

HIP biodiesel = (rata-rata harga CPO KPB + US$85/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut, ditetapkan bulanan. HIP Agustus 2026 Rp14.924 per liter di luar ongkos angkut.

Catatan verifikasi: Tanggal terbit tidak diperoleh (tahun dari nomor). Rujukan ongkos angkut belum pasti (290.K/EK.05/MEM.E/2025 atau 153.K/EK.05/DJE/2024 menurut berita berbeda). Penetapan nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 sebagai Kepmen Dirjen/Menteri perlu dicek di JDIH ESDM.

Sumber: InvestorTrust (6 Agustus 2026)

Berlaku Mandatori

Perpres 40/2023: swasembada gula dan penyediaan bioetanol

Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai BBN

Terbit
Juni 2023

Dasar kebijakan bioetanol dari tebu (tambahan lahan tebu, target swasembada gula 2028 dan bioetanol 2030); pemerintah dikabarkan akan merevisinya untuk mempercepat E10.

Catatan verifikasi: Tanggal ditandatangani 16 Juni 2023 hanya dari ringkasan pencarian; halaman JDIH tidak mencantumkan tanggal penetapan. Rencana revisi belum terkonfirmasi sumber primer.

Sumber: JDIH Kemenko Infra (11 Juli 2023)

Diganti Mandatori

Mandatori B35 (mulai 1 Februari 2023)

Pengumuman Ditjen EBTKE; surat edaran (dilaporkan SE 10.E/EK.05/DJE/2022) dan Kepmen alokasi 2023 (nomor dilaporkan 205 atau 208.K/EK.05/DJE/2022)

Berlaku
1 Februari 2023

Kadar biodiesel naik dari 30% ke 35% mulai 1 Februari 2023 tanpa perubahan Permen karena Permen 12/2015 memungkinkan.

Catatan verifikasi: Instrumen B35 tidak terverifikasi: halaman ESDM tidak menyebut nomor, dan nomor Kepmen alokasi 2023 berbeda antar sumber (205 vs 208.K/EK.05/DJE/2022). Dasar surat edaran dari ringkasan pencarian.

Sumber: Kementerian ESDM (31 Januari 2023)

Diganti Mandatori

Mandatori B30 (mulai 1 Januari 2020)

Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 (perubahan ketiga Permen 32/2008); uji coba lewat Kepmen ESDM 227 K/10/MEM/2019

Terbit
15 November 2019
Berlaku
1 Januari 2020

B30 efektif berlaku 1 Januari 2020 berdasarkan Permen 12/2015; Kepmen 227 K/10/MEM/2019 (15 Nov 2019) menetapkan uji coba B30 dan alokasi 209.238 kL untuk 10 BU BBN.

Catatan verifikasi: Kepmen yang menetapkan kewajiban B30 2020 tidak ditemukan; tanggal 2019-11-15 adalah Kepmen uji coba, bukan Kepmen mandatori.

Sumber: Kementerian ESDM (18 Desember 2019), Kementerian ESDM (Ditjen Migas) (25 November 2019)

Diganti Pendanaan

Perpres 61/2015 (dan perubahan) tentang dana perkebunan kelapa sawit

Perpres No. 61 Tahun 2015, diubah Perpres 66/2018

Terbit
2015

Dasar pembentukan BPDPKS dan penggunaan dana sawit, termasuk insentif biodiesel; dicabut Perpres 132/2024.

Catatan verifikasi: Tanggal terbit 2015 tidak dikonfirmasi dari sumber yang dibaca; PP 24/2015 (penghimpunan dana perkebunan) tidak ditemukan dicabut dan disebut sebagai dasar Perpres 132/2024 (dari ringkasan pencarian, status terkini perlu dicek).

Sumber: Hukumonline (12 November 2024)

Diganti Mandatori

Permen ESDM 12/2015 (perubahan ketiga Permen 32/2008)

Permen ESDM No. 12 Tahun 2015; mengubah Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga biofuel

Terbit
2015

Dasar hukum mandatori biodiesel B15 hingga B30; Permen 32/2008 sebagai induknya. Dilaporkan dicabut Permen ESDM 4/2025.

Catatan verifikasi: Tanggal terbit 2015 tidak dikonfirmasi; pencabutan oleh Permen 4/2025 dari ringkasan pencarian atas peraturan.bpk.go.id (tidak diambil). Perubahan kedua dan sejarah mandatori awal (Permen 32/2008) tidak ditelusuri.

Sumber: Kementerian ESDM (18 Desember 2019)