Senin, 12 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Data · Sejarah kebijakan

Linimasa Mandatori Biodiesel Indonesia

Perjalanan kewajiban pencampuran biodiesel Indonesia dari tahap awal 2008 hingga B50 (berlaku 1 Juli 2026) dan rencana B60, lengkap dengan dasar hukum, sektor yang diwajibkan, serta volume alokasi dan realisasi per tahun. Setiap tahap mencantumkan sumbernya; bila sumber berbeda angka, perbedaannya kami sebutkan.

Diperbarui 12 Oktober 2026 · Unduh CSV

Mandatori saat ini: B50 sejak 1 Juli 2026 (Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026 (ditetapkan 17 Juni 2026, berlaku 1 Juli 2026; mencabut Kepmen B40 berpembiayaan BPDP); spesifikasi Kepdirjen Migas 75.K/MG.06/DJM/2026; payung Permen ESDM No. 4 Tahun 2025). B50 wajib sejak 1 Juli 2026 dan diresmikan Presiden Prabowo pada 9 Juli 2026; stok B40 boleh disalurkan hingga 30 September 2026 dan B50 ditargetkan penuh di seluruh SPBU mulai 1 Oktober 2026. Per 8 September 2026 sekitar 6.050 SPBU (94%) telah menyalurkan B50; alokasi 2026 direvisi menjadi 16,7 juta kL.

Tahap demi tahap

  1. B5

    B5 (Biosolar Pertamina) Selesai

    Berlaku Mei 2006

    Pertamina mulai menjual biodiesel B5 di sejumlah SPBU Jakarta sejak Mei 2006; campuran 5% ini menjadi kadar Biosolar sampai dinaikkan ke 7,5% pada 15 Februari 2012. Kadar B5 bukan angka mandatori tersendiri dalam Permen 32/2008 (yang mensyaratkan 2,5% untuk transportasi PSO).

    Dasar hukum
    Belum berupa mandatori: peluncuran pasar Pertamina (2006); setelah Oktober 2008 berada di atas minimum Permen ESDM 32/2008
    Sektor
    Solar transportasi PSO (Biosolar Pertamina), awalnya SPBU di Jakarta

    Sumber: Fuels & Lubes: Pertamina to sell B5 in Jakarta (Agu 2006) · ESDM: Pertamina Naikkan Campuran Biodiesel Jadi 7,5% (22 Feb... · USDA FAS GAIN: Indonesia Biofuels Annual 2014 (ID1420, 1 Jul...

  2. B2.5

    B2.5 (B1–B2.5) Selesai

    Berlaku 1 Oktober 2008 · diumumkan September 2008

    Mandatori BBN pertama berlaku 1 Oktober 2008 dengan kewajiban minimum bertahap per sektor; Ditjen Migas (2008) menyebut biodiesel 1% untuk transportasi PSO, 2,5% industri/komersial dan 0,1% pembangkit hingga akhir 2008, dengan target 2,5% untuk PSO pada 2010. Narasi ESDM/media belakangan menyebut program dimulai 2008 dengan kadar 2,5%.

    Dasar hukum
    Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain
    Sektor
    Transportasi PSO dan non-PSO, industri & komersial, pembangkit listrik (kadar minimum berbeda per sektor)

    Sumber: Ditjen Migas: Seminar Peningkatan Pemanfaatan BBN (7 Okt 200... · Petromindo: Regulation on mandatory use of biofuels issued (... · Ditjen EBTKE ESDM: Indonesia Biofuels Policy (13 Apr 2015) · CNN Indonesia: RI Gunakan Biodiesel B35 Mulai 1 Februari 202...

  3. B7.5

    B7.5 Selesai

    Berlaku 15 Februari 2012 · diumumkan 22 Februari 2012

    Pertamina menaikkan kandungan FAME pada Biosolar dari 5% menjadi 7,5% terhitung 15 Februari 2012, dengan kuota biodiesel APBN 2012 sebesar 722.000 kL. Sumber berbeda soal waktunya: narasi ESDM/media belakangan menyebut 7,5% dicapai pada periode 2008–2010.

    Dasar hukum
    Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 (kadar 7,5% melampaui minimum 2,5% untuk transportasi PSO); kenaikan dilakukan Pertamina
    Sektor
    Biosolar transportasi PSO (bersubsidi)

    Sumber: ESDM: Pertamina Naikkan Campuran Biodiesel Jadi 7,5% (22 Feb... · ESDM: Public Hearing Revisi Permen ESDM 32/2008 (29 Jul 2013... · USDA FAS GAIN: Indonesia Biofuels Annual 2014 (ID1420, 1 Jul... · CNN Indonesia: RI Gunakan Biodiesel B35 Mulai 1 Februari 202...

  4. B10

    B10 Selesai

    Berlaku 1 September 2013 · diumumkan 3 September 2013

    Kadar biodiesel naik dari 7,5% ke 10% mulai September 2013 berdasarkan Permen ESDM 25/2013; pemakaian biodiesel rata-rata naik dari 62 juta liter/bulan (Jan–Agu 2013) menjadi 140 juta liter/bulan (Sep–Des 2013). Tabel EBTKE 2015 mencatat B10 untuk PSO, non-PSO dan industri sejak Januari/Juli 2014, sementara pembangkit 20%.

    Dasar hukum
    Permen ESDM No. 25 Tahun 2013 (perubahan pertama atas Permen 32/2008); jadwal kemudian diperbarui lewat perubahan kedua (dilaporkan Permen ESDM No. 20 Tahun 2014)
    Sektor
    Transportasi PSO dan non-PSO, industri, komersial, pembangkit listrik (pembangkit dengan kadar lebih tinggi)

    Sumber: ESDM: Wajib Biodiesel, Impor Solar hingga Akhir 2013 Turun 1... · USDA FAS GAIN: Indonesia Biofuels Annual 2014 (ID1420, 1 Jul... · Ditjen EBTKE ESDM: Indonesia Biofuels Policy (13 Apr 2015)

  5. B15

    B15 Selesai

    Berlaku April 2015 · diumumkan 23 Maret 2015

    B15 berlaku mulai April 2015 berdasarkan Permen ESDM 12/2015, dengan kebutuhan biodiesel April–Desember 2015 diperkirakan 3,84 juta kL (PSO 1,92 juta + non-PSO 1,92 juta kL). Sejak Agustus 2015 selisih harga biodiesel–solar mulai didanai pungutan ekspor sawit melalui BPDPKS.

    Dasar hukum
    Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 (perubahan ketiga atas Permen 32/2008), ditetapkan 18 Maret 2015
    Sektor
    Usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi & pelayanan umum (PSO), transportasi non-PSO, industri & komersial 15%; pembangkit listrik 25%

    Sumber: Ditjen EBTKE ESDM: Indonesia Biofuels Policy (13 Apr 2015) · JDIH Kemenko Infrastruktur: Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 · Petromindo: Minister launches B15 program (23 Mar 2015) · CNN Indonesia: RI Gunakan Biodiesel B35 Mulai 1 Februari 202... · Dunia Energi: Insentif Biodiesel Hemat Devisa Rp30 Triliun (...

  6. B20

    B20 Selesai

    Berlaku 1 Januari 2016

    Kadar naik menjadi 20% (B20) pada 1 Januari 2016 sesuai jadwal Permen 12/2015. ESDM mengakui kewajiban B20 yang dimulai 2016 belum optimal hingga diperluas ke non-PSO pada September 2018.

    Dasar hukum
    Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 (jadwal 20% mulai Januari 2016)
    Sektor
    Jadwal: PSO, non-PSO, industri & komersial 20%; pembangkit 30%. Dalam praktik insentif BPDPKS hanya untuk PSO, sehingga penerapan non-PSO belum optimal

    Sumber: Ditjen EBTKE ESDM: Indonesia Biofuels Policy (13 Apr 2015) · CNN Indonesia: RI Gunakan Biodiesel B35 Mulai 1 Februari 202... · Ditjen EBTKE: Pemerintah Lakukan Perluasan Mandatori B20 (31... · APROBI (Paulus Tjakrawan): Industri Biodiesel, Realita, Pote...

  7. B20

    B20 (perluasan non-PSO) Selesai

    Berlaku 1 September 2018 · diumumkan 29 Agustus 2018

    Mulai 1 September 2018 B20 wajib di seluruh sektor dan pembiayaan BPDPKS diperluas ke solar non-PSO; BU BBM yang tidak mencampur dikenai denda Rp6.000 per liter. ESDM memproyeksikan serapan 2018 sebesar 3,92 juta kL.

    Dasar hukum
    Perpres No. 66 Tahun 2018 (15 Agustus 2018, perubahan kedua Perpres 61/2015); Permen ESDM No. 41 Tahun 2018 (diundangkan 24 Agustus 2018), diubah Permen ESDM No. 45 Tahun 2018
    Sektor
    Seluruh sektor: PSO, non-PSO (transportasi, industri, pertambangan), komersial, pembangkit listrik; insentif BPDPKS diperluas ke non-PSO

    Sumber: Ditjen EBTKE: Pemerintah Lakukan Perluasan Mandatori B20 (31... · ESDM: Jonan Teken Aturan Biodiesel, Badan Usaha BBM Wajib Gu... · ESDM: Tingkat Penyerapan CPO Tinggi, Pemanfaatan Biodiesel D...

  8. B30

    B30 Selesai

    Berlaku 1 Januari 2020 · diumumkan 23 Desember 2019

    Presiden Joko Widodo meluncurkan B30 pada 23 Desember 2019 di SPBU MT Haryono Jakarta, berlaku serentak 1 Januari 2020. Realisasi 2020 sebesar 8,46 juta kL di bawah target 9,6 juta kL akibat pandemi.

    Dasar hukum
    Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 (jadwal 30% mulai Januari 2020); Kepmen ESDM No. 227 K/10/MEM/2019 (15 Nov 2019, uji coba B30); alokasi tahunan lewat Kepmen (mis. 252.K/10/MEM/2020 untuk 2021)
    Sektor
    Transportasi PSO dan non-PSO, industri & komersial, pembangkit listrik (30%)

    Sumber: ESDM: Kaleidoskop Sektor ESDM 2019 (4/4) (3 Jan 2020) · Ditjen EBTKE ESDM: Indonesia Biofuels Policy (13 Apr 2015) · ESDM: Kinerja Tahun 2020 dan Program 2021 Sektor ESDM (7 Jan... · ESDM: 20 Badan Usaha BBN Akan Salurkan Biodiesel 9,2 Juta KL...

  9. B35

    B35 Selesai

    Berlaku 1 Februari 2023 · diumumkan 6 Desember 2022

    Presiden memberi arahan B35 pada Sidang Kabinet 6 Desember 2022; B35 berlaku 1 Februari 2023 dengan alokasi 13.148.594 kL, dan pencampuran B35 dilaksanakan bertahap 1–21 Februari 2023 sesuai sisa stok B30. Dasar hukum dikutip berbeda antarsumber (Kepmen 205, 208, Kepdirjen 3.K/2023, SE 10.E/2022).

    Dasar hukum
    Kepmen ESDM No. 205.K/EK.05/DJE/2022 (15 Des 2022, alokasi 2023); Kepmen ESDM No. 208.K/EK.05/DJE/2022 (28 Des 2022, implementasi B35, per Pertamina); Kepdirjen EBTKE No. 3.K/EK.05/DJE/2023 (pedoman pencampuran); SE Dirjen EBTKE No. 10.E/EK.05/DJE/2022
    Sektor
    Solar PSO dan non-PSO yang disalurkan BU BBM

    Sumber: ESDM: Penetapan Alokasi Biodiesel Tahun 2023 Sebesar 13,15 J... · ESDM: Menteri ESDM: Program B35 Segera Diluncurkan Februari... · CNN Indonesia: RI Gunakan Biodiesel B35 Mulai 1 Februari 202... · Hukumonline Pro: Govt. Sets Guidelines for B35 Mixing (24 Ja... · Tanahair.net: Pertamina starts distributing 35 per cent biod...

  10. B40

    B40 Selesai

    Berlaku 1 Januari 2025 · diumumkan 3 Januari 2025

    B40 berlaku 1 Januari 2025 (Kepmen diumumkan 3 Januari) dengan transisi penghabisan stok B35 hingga 28 Februari 2025; alokasi 2025 15,6 juta kL (PSO 7,55 + non-PSO 8,07 juta kL) dan realisasi 14,2 juta kL. Digantikan B50 mulai 1 Juli 2026.

    Dasar hukum
    Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel sebagai Campuran BBM dalam rangka Pembiayaan oleh BPDPKS (40%); alokasi 2026 lewat Kepmen 439.K/EK.01/MEM.E/2025
    Sektor
    PSO dan non-PSO; 24 BU BBN, 2 BU BBM (PSO & non-PSO), 26 BU BBM (non-PSO) pada 2025

    Sumber: ESDM: Mandatori B40 Berlaku 1 Januari 2025 (3 Jan 2025) · InvestorTrust: B40 Masih Transisi, ESDM Targetkan Habiskan B... · CNBC Indonesia: Mandatori 1 Januari 2025, Kuota Biodiesel B4... · ESDM: Capaian Positif Tahun 2025 (9 Jan 2026) · detikFinance: Bahlil Terbitkan Aturan B50, Berlaku Mulai 1 J...

  11. B50

    B50 Berlaku

    Berlaku 1 Juli 2026 · diumumkan 17 Juni 2026

    B50 wajib sejak 1 Juli 2026 dan diresmikan Presiden Prabowo pada 9 Juli 2026; stok B40 boleh disalurkan hingga 30 September 2026 dan B50 ditargetkan penuh di seluruh SPBU mulai 1 Oktober 2026. Per 8 September 2026 sekitar 6.050 SPBU (94%) telah menyalurkan B50; alokasi 2026 direvisi menjadi 16,7 juta kL.

    Dasar hukum
    Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026 (ditetapkan 17 Juni 2026, berlaku 1 Juli 2026; mencabut Kepmen B40 berpembiayaan BPDP); spesifikasi Kepdirjen Migas 75.K/MG.06/DJM/2026; payung Permen ESDM No. 4 Tahun 2025
    Sektor
    Seluruh jenis BBM solar yang dipasarkan di dalam negeri (PSO dan non-PSO)

    Sumber: detikFinance: Bahlil Terbitkan Aturan B50, Berlaku Mulai 1 J... · Setneg: Presiden Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 (9... · CNN Indonesia: Transisi Berakhir, SPBU Wajib Jual Biodiesel... · CNBC Indonesia: Besok Semua SPBU RI Sudah Jual BBM Biodiesel... · InvestorTrust: 6.050 SPBU Sudah Salurkan B50, Capai 94% (8 S... · Argus Media: Indonesia sets biodiesel production volumes for...

  12. B60

    B60 Rencana

    Berlaku 2027 · diumumkan 9 Juli 2026

    Usai meresmikan B50 Presiden meminta pengembangan dilanjutkan ke B60; pada 2 September 2026 Wamen ESDM menyebut target penerapan 2027. Spesifikasi (100% FAME atau tambahan ~10% HVO) masih dikaji, hasil kajian diharapkan Desember 2026.

    Dasar hukum
    Belum ada instrumen hukum; arahan Presiden dan kajian Kementerian ESDM
    Sektor
    Direncanakan untuk BBM subsidi (PSO) maupun non-subsidi (non-PSO)

    Sumber: Katadata: Usai Resmikan B50, Prabowo Instruksikan Pengembang... · Katadata: Pemerintah Targetkan Penerapan B60 pada 2027 (3 Se...

Alokasi vs realisasi (juta kL)

Unduh CSV →
TahunMandatoriAlokasiRealisasi
2011 B5 – 0,36
Pemanfaatan biodiesel dalam negeri menurut ESDM (Jul 2013); grafik APROBI 2020 mencatat 359 ribu kL.
2012 B5→B7.5 0,72 0,67
Alokasi = kuota biodiesel APBN 2012 (ESDM, 22 Feb 2012). B7,5 sejak 15 Feb 2012.
2013 B7.5→B10 – 1,05
Grafik APROBI 2020 (1.048 ribu kL); USDA GAIN 2014 juga mencatat 1,048 miliar liter. B10 sejak 1 Sep 2013.
2014 B10 – 1,85
Grafik APROBI 2020 (domestik 1.845 ribu kL); proyeksi USDA GAIN 2014 sebesar 1,644 miliar liter (target transportasi).
2015 B10→B15 – 0,92
Grafik APROBI 2020. Kebutuhan B15 April–Desember 2015 diperkirakan EBTKE 3.836.297 kL (bukan alokasi formal); realisasi jauh di bawahnya.
2016 B20 – 3,01
Grafik APROBI 2020 (domestik 3.008 ribu kL); angka ESDM yang dibuka belum ditemukan.
2017 B20 – 2,57
Grafik APROBI 2020 (domestik 2.572 ribu kL).
2018 B20 (non-PSO sejak Sep) – 3,75
Grafik APROBI 2020 (3.750 ribu kL). Databoks/ESDM menulis 3,8 juta kL; proyeksi ESDM Agustus 2018 3,92 juta kL.
2019 B20 – 6,39
Dirjen EBTKE (Jan 2021); APROBI juga 6,39 juta kL. Target produksi ESDM 2019 7,37 juta kL; prognosis awal Jan 2020 6,26 juta kL.
2020 B30 9,60 8,46
Target 9,6 juta kL (ESDM, 22 Des 2020). IDX Channel/Databoks menulis realisasi 8,40/8,4 juta kL; ESDM menyebut 8,46 juta kL.
2021 B30 9,41 9,30
Alokasi awal 9,2 juta kL (Kepmen 252.K/10/MEM/2020, 18 Des 2020), ditambah 213.033 kL lewat Kepmen 149.K/EK.05/DJE/2021. Realisasi 9,3 juta kL dari ESDM (23 Jan 2026).
2022 B30 11,03 10,45
Alokasi awal 10.151.018 kL (Kepmen 150.K/EK.05/DJE/2021), dinaikkan menjadi 11,02 juta kL (Kepmen 160.K/EK.05/DJE/2022, 12 Sep 2022). Rekap ESDM Jan 2026 membulatkan realisasi menjadi 10,4 juta kL.
2023 B35 (B30 Jan) 13,15 12,30
Alokasi Kepmen 205.K/EK.05/DJE/2022. Realisasi: 12,3 juta kL (ESDM, Jan 2026) vs 12,15 juta kL (Direktur Bioenergi, Jan 2024).
2024 B35 13,41 13,20
Alokasi 13,41 juta kL (Direktur Bioenergi, Jan 2024; CNBC: 13,4 juta kL). Realisasi 13,2 juta kL menurut ESDM (Jan 2026).
2025 B40 15,62 14,20
Alokasi 15,62 juta kL (PSO 7,55 + non-PSO 8,07 juta kL; ESDM/CNBC: 15,616 juta kL). Target IKU 13,5 juta kL; realisasi 105,2% dari IKU.
2026 B40→B50 16,70 –
Alokasi awal 15.646.372 kL (Kepmen 439.K/EK.01/MEM.E/2025; PSO 7.454.600 + non-PSO 8.191.772 kL), direvisi menjadi 16,7 juta kL untuk B50 (Argus, nomor Kepmen revisi tidak disebut; PSO 8,2 + non-PSO 8,5 juta kL). Tahun berjalan: realisasi 10,69 juta kL s.d. 7 Sep 2026 (B40 7,27 + B50 ~3,4 juta kL).

alokasi   realisasi

Tonggak pendanaan & harga

  • Mei 2006 — Pertamina mulai menjual Biosolar B5 di sejumlah SPBU Jakarta [sumber]
  • 1 Oktober 2008 — Mandatori BBN Permen ESDM 32/2008 mulai berlaku [sumber]
  • Agustus 2010 — Ditjen EBTKE dibentuk; pengelolaan BBN kemudian beralih dari Ditjen Migas [sumber]
  • 15 Februari 2012 — Pertamina menaikkan campuran Biosolar dari 5% ke 7,5% [sumber]
  • 1 September 2013 — B10 berlaku (Permen ESDM 25/2013) [sumber]
  • 2015 — Formula HIP biodiesel: (CPO + US$188/ton) x 870 kg/m3 (Kepmen ESDM 0726/2015), direncanakan turun ke +US$125/ton [sumber]
  • 18 Maret 2015 — Permen ESDM 12/2015 ditetapkan: jadwal B15 (2015), B20 (2016), B30 (2020) [sumber]
  • 25 Mei 2015 — PP 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan diundangkan (diteken 18 Mei 2015) [sumber]
  • 25 Mei 2015 — Perpres 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (termasuk pembiayaan biodiesel) diundangkan (diteken 18 Mei 2015) [sumber]
  • 11 Juni 2015 — BPDPKS dibentuk lewat PMK 113/PMK.01/2015 (berlaku sejak diundangkan) [sumber]
  • Juli 2015 — Pungutan ekspor sawit dimulai (US$50/ton CPO) untuk membiayai insentif biodiesel [sumber]
  • Agustus 2015 — Penyaluran biodiesel dengan dukungan dana sawit (insentif selisih harga) dimulai [sumber]
  • 1 Januari 2016 — B20 berlaku sesuai jadwal Permen 12/2015 [sumber]
  • 15 Agustus 2018 — Perpres 66/2018 memperluas insentif dana sawit ke biodiesel non-PSO [sumber]
  • 1 September 2018 — Perluasan B20 ke seluruh sektor (Permen ESDM 41/2018) [sumber]
  • 23 Desember 2019 — Presiden Joko Widodo meluncurkan B30 [sumber]
  • 1 Januari 2020 — B30 berlaku serentak nasional [sumber]
  • 1 Februari 2023 — B35 berlaku [sumber]
  • 2024 — Formula HIP biodiesel kini: (rata-rata CPO KPB + US$85/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut (Kepmen ESDM 3.K/EK.05/DJE/2024) [sumber]
  • 18 Oktober 2024 — Perpres 132/2024 diundangkan: BPDPKS diubah menjadi BPDP (sawit, kakao, kelapa); Perpres 61/2015 dicabut [sumber]
  • 1 Januari 2025 — B40 berlaku (Kepmen ESDM 341.K/EK.01/MEM.E/2024) [sumber]
  • 17 Januari 2025 — PMK 6/2025 berlaku: BPDPKS resmi menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) [sumber]
  • 7 April 2026 — Sosialisasi Kepmen ESDM 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN [sumber]
  • 17 Juni 2026 — Kepmen ESDM 257.K/EK.01/MEM.E/2026 (B50) ditetapkan [sumber]
  • 1 Juli 2026 — B50 wajib berlaku; masa transisi stok B40 hingga 30 September 2026 [sumber]
  • 9 Juli 2026 — Presiden Prabowo meresmikan B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek dan meminta lanjut ke B60 [sumber]
  • 29 Juli 2026 — Alokasi biodiesel 2026 direvisi menjadi 16,7 juta kL untuk B50 [sumber]
  • 2 September 2026 — Wamen ESDM: B60 ditargetkan mulai 2027 [sumber]
  • 1 Oktober 2026 — Transisi berakhir; B50 ditargetkan penuh di seluruh SPBU [sumber]

Lihat juga: Panduan B50 · pelacak regulasi · HIP · koreksi: redaksi@mediabiodiesel.com