Linimasa Mandatori Biodiesel Indonesia
Perjalanan kewajiban pencampuran biodiesel Indonesia dari tahap awal 2008 hingga B50 (berlaku 1 Juli 2026) dan rencana B60, lengkap dengan dasar hukum, sektor yang diwajibkan, serta volume alokasi dan realisasi per tahun. Setiap tahap mencantumkan sumbernya; bila sumber berbeda angka, perbedaannya kami sebutkan.
Tahap demi tahap
-
B5
B5 (Biosolar Pertamina) Selesai
Pertamina mulai menjual biodiesel B5 di sejumlah SPBU Jakarta sejak Mei 2006; campuran 5% ini menjadi kadar Biosolar sampai dinaikkan ke 7,5% pada 15 Februari 2012. Kadar B5 bukan angka mandatori tersendiri dalam Permen 32/2008 (yang mensyaratkan 2,5% untuk transportasi PSO).
- Dasar hukum
- Belum berupa mandatori: peluncuran pasar Pertamina (2006); setelah Oktober 2008 berada di atas minimum Permen ESDM 32/2008
- Sektor
- Solar transportasi PSO (Biosolar Pertamina), awalnya SPBU di Jakarta
-
B2.5
B2.5 (B1–B2.5) Selesai
Mandatori BBN pertama berlaku 1 Oktober 2008 dengan kewajiban minimum bertahap per sektor; Ditjen Migas (2008) menyebut biodiesel 1% untuk transportasi PSO, 2,5% industri/komersial dan 0,1% pembangkit hingga akhir 2008, dengan target 2,5% untuk PSO pada 2010. Narasi ESDM/media belakangan menyebut program dimulai 2008 dengan kadar 2,5%.
- Dasar hukum
- Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain
- Sektor
- Transportasi PSO dan non-PSO, industri & komersial, pembangkit listrik (kadar minimum berbeda per sektor)
-
B7.5
B7.5 Selesai
Pertamina menaikkan kandungan FAME pada Biosolar dari 5% menjadi 7,5% terhitung 15 Februari 2012, dengan kuota biodiesel APBN 2012 sebesar 722.000 kL. Sumber berbeda soal waktunya: narasi ESDM/media belakangan menyebut 7,5% dicapai pada periode 2008–2010.
- Dasar hukum
- Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 (kadar 7,5% melampaui minimum 2,5% untuk transportasi PSO); kenaikan dilakukan Pertamina
- Sektor
- Biosolar transportasi PSO (bersubsidi)
-
B10
B10 Selesai
Kadar biodiesel naik dari 7,5% ke 10% mulai September 2013 berdasarkan Permen ESDM 25/2013; pemakaian biodiesel rata-rata naik dari 62 juta liter/bulan (Jan–Agu 2013) menjadi 140 juta liter/bulan (Sep–Des 2013). Tabel EBTKE 2015 mencatat B10 untuk PSO, non-PSO dan industri sejak Januari/Juli 2014, sementara pembangkit 20%.
- Dasar hukum
- Permen ESDM No. 25 Tahun 2013 (perubahan pertama atas Permen 32/2008); jadwal kemudian diperbarui lewat perubahan kedua (dilaporkan Permen ESDM No. 20 Tahun 2014)
- Sektor
- Transportasi PSO dan non-PSO, industri, komersial, pembangkit listrik (pembangkit dengan kadar lebih tinggi)
-
B15
B15 Selesai
B15 berlaku mulai April 2015 berdasarkan Permen ESDM 12/2015, dengan kebutuhan biodiesel April–Desember 2015 diperkirakan 3,84 juta kL (PSO 1,92 juta + non-PSO 1,92 juta kL). Sejak Agustus 2015 selisih harga biodiesel–solar mulai didanai pungutan ekspor sawit melalui BPDPKS.
- Dasar hukum
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 (perubahan ketiga atas Permen 32/2008), ditetapkan 18 Maret 2015
- Sektor
- Usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi & pelayanan umum (PSO), transportasi non-PSO, industri & komersial 15%; pembangkit listrik 25%
-
B20
B20 Selesai
Kadar naik menjadi 20% (B20) pada 1 Januari 2016 sesuai jadwal Permen 12/2015. ESDM mengakui kewajiban B20 yang dimulai 2016 belum optimal hingga diperluas ke non-PSO pada September 2018.
- Dasar hukum
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 (jadwal 20% mulai Januari 2016)
- Sektor
- Jadwal: PSO, non-PSO, industri & komersial 20%; pembangkit 30%. Dalam praktik insentif BPDPKS hanya untuk PSO, sehingga penerapan non-PSO belum optimal
-
B20
B20 (perluasan non-PSO) Selesai
Mulai 1 September 2018 B20 wajib di seluruh sektor dan pembiayaan BPDPKS diperluas ke solar non-PSO; BU BBM yang tidak mencampur dikenai denda Rp6.000 per liter. ESDM memproyeksikan serapan 2018 sebesar 3,92 juta kL.
- Dasar hukum
- Perpres No. 66 Tahun 2018 (15 Agustus 2018, perubahan kedua Perpres 61/2015); Permen ESDM No. 41 Tahun 2018 (diundangkan 24 Agustus 2018), diubah Permen ESDM No. 45 Tahun 2018
- Sektor
- Seluruh sektor: PSO, non-PSO (transportasi, industri, pertambangan), komersial, pembangkit listrik; insentif BPDPKS diperluas ke non-PSO
-
B30
B30 Selesai
Presiden Joko Widodo meluncurkan B30 pada 23 Desember 2019 di SPBU MT Haryono Jakarta, berlaku serentak 1 Januari 2020. Realisasi 2020 sebesar 8,46 juta kL di bawah target 9,6 juta kL akibat pandemi.
- Dasar hukum
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 (jadwal 30% mulai Januari 2020); Kepmen ESDM No. 227 K/10/MEM/2019 (15 Nov 2019, uji coba B30); alokasi tahunan lewat Kepmen (mis. 252.K/10/MEM/2020 untuk 2021)
- Sektor
- Transportasi PSO dan non-PSO, industri & komersial, pembangkit listrik (30%)
-
B35
B35 Selesai
Presiden memberi arahan B35 pada Sidang Kabinet 6 Desember 2022; B35 berlaku 1 Februari 2023 dengan alokasi 13.148.594 kL, dan pencampuran B35 dilaksanakan bertahap 1–21 Februari 2023 sesuai sisa stok B30. Dasar hukum dikutip berbeda antarsumber (Kepmen 205, 208, Kepdirjen 3.K/2023, SE 10.E/2022).
- Dasar hukum
- Kepmen ESDM No. 205.K/EK.05/DJE/2022 (15 Des 2022, alokasi 2023); Kepmen ESDM No. 208.K/EK.05/DJE/2022 (28 Des 2022, implementasi B35, per Pertamina); Kepdirjen EBTKE No. 3.K/EK.05/DJE/2023 (pedoman pencampuran); SE Dirjen EBTKE No. 10.E/EK.05/DJE/2022
- Sektor
- Solar PSO dan non-PSO yang disalurkan BU BBM
-
B40
B40 Selesai
B40 berlaku 1 Januari 2025 (Kepmen diumumkan 3 Januari) dengan transisi penghabisan stok B35 hingga 28 Februari 2025; alokasi 2025 15,6 juta kL (PSO 7,55 + non-PSO 8,07 juta kL) dan realisasi 14,2 juta kL. Digantikan B50 mulai 1 Juli 2026.
- Dasar hukum
- Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel sebagai Campuran BBM dalam rangka Pembiayaan oleh BPDPKS (40%); alokasi 2026 lewat Kepmen 439.K/EK.01/MEM.E/2025
- Sektor
- PSO dan non-PSO; 24 BU BBN, 2 BU BBM (PSO & non-PSO), 26 BU BBM (non-PSO) pada 2025
-
B50
B50 Berlaku
B50 wajib sejak 1 Juli 2026 dan diresmikan Presiden Prabowo pada 9 Juli 2026; stok B40 boleh disalurkan hingga 30 September 2026 dan B50 ditargetkan penuh di seluruh SPBU mulai 1 Oktober 2026. Per 8 September 2026 sekitar 6.050 SPBU (94%) telah menyalurkan B50; alokasi 2026 direvisi menjadi 16,7 juta kL.
- Dasar hukum
- Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026 (ditetapkan 17 Juni 2026, berlaku 1 Juli 2026; mencabut Kepmen B40 berpembiayaan BPDP); spesifikasi Kepdirjen Migas 75.K/MG.06/DJM/2026; payung Permen ESDM No. 4 Tahun 2025
- Sektor
- Seluruh jenis BBM solar yang dipasarkan di dalam negeri (PSO dan non-PSO)
-
B60
B60 Rencana
Usai meresmikan B50 Presiden meminta pengembangan dilanjutkan ke B60; pada 2 September 2026 Wamen ESDM menyebut target penerapan 2027. Spesifikasi (100% FAME atau tambahan ~10% HVO) masih dikaji, hasil kajian diharapkan Desember 2026.
- Dasar hukum
- Belum ada instrumen hukum; arahan Presiden dan kajian Kementerian ESDM
- Sektor
- Direncanakan untuk BBM subsidi (PSO) maupun non-subsidi (non-PSO)
Alokasi vs realisasi (juta kL)
Unduh CSV →| Tahun | Mandatori | Alokasi | Realisasi | |
|---|---|---|---|---|
| 2011 | B5 | – | 0,36 | |
| Pemanfaatan biodiesel dalam negeri menurut ESDM (Jul 2013); grafik APROBI 2020 mencatat 359 ribu kL. | ||||
| 2012 | B5→B7.5 | 0,72 | 0,67 | |
| Alokasi = kuota biodiesel APBN 2012 (ESDM, 22 Feb 2012). B7,5 sejak 15 Feb 2012. | ||||
| 2013 | B7.5→B10 | – | 1,05 | |
| Grafik APROBI 2020 (1.048 ribu kL); USDA GAIN 2014 juga mencatat 1,048 miliar liter. B10 sejak 1 Sep 2013. | ||||
| 2014 | B10 | – | 1,85 | |
| Grafik APROBI 2020 (domestik 1.845 ribu kL); proyeksi USDA GAIN 2014 sebesar 1,644 miliar liter (target transportasi). | ||||
| 2015 | B10→B15 | – | 0,92 | |
| Grafik APROBI 2020. Kebutuhan B15 April–Desember 2015 diperkirakan EBTKE 3.836.297 kL (bukan alokasi formal); realisasi jauh di bawahnya. | ||||
| 2016 | B20 | – | 3,01 | |
| Grafik APROBI 2020 (domestik 3.008 ribu kL); angka ESDM yang dibuka belum ditemukan. | ||||
| 2017 | B20 | – | 2,57 | |
| Grafik APROBI 2020 (domestik 2.572 ribu kL). | ||||
| 2018 | B20 (non-PSO sejak Sep) | – | 3,75 | |
| Grafik APROBI 2020 (3.750 ribu kL). Databoks/ESDM menulis 3,8 juta kL; proyeksi ESDM Agustus 2018 3,92 juta kL. | ||||
| 2019 | B20 | – | 6,39 | |
| Dirjen EBTKE (Jan 2021); APROBI juga 6,39 juta kL. Target produksi ESDM 2019 7,37 juta kL; prognosis awal Jan 2020 6,26 juta kL. | ||||
| 2020 | B30 | 9,60 | 8,46 | |
| Target 9,6 juta kL (ESDM, 22 Des 2020). IDX Channel/Databoks menulis realisasi 8,40/8,4 juta kL; ESDM menyebut 8,46 juta kL. | ||||
| 2021 | B30 | 9,41 | 9,30 | |
| Alokasi awal 9,2 juta kL (Kepmen 252.K/10/MEM/2020, 18 Des 2020), ditambah 213.033 kL lewat Kepmen 149.K/EK.05/DJE/2021. Realisasi 9,3 juta kL dari ESDM (23 Jan 2026). | ||||
| 2022 | B30 | 11,03 | 10,45 | |
| Alokasi awal 10.151.018 kL (Kepmen 150.K/EK.05/DJE/2021), dinaikkan menjadi 11,02 juta kL (Kepmen 160.K/EK.05/DJE/2022, 12 Sep 2022). Rekap ESDM Jan 2026 membulatkan realisasi menjadi 10,4 juta kL. | ||||
| 2023 | B35 (B30 Jan) | 13,15 | 12,30 | |
| Alokasi Kepmen 205.K/EK.05/DJE/2022. Realisasi: 12,3 juta kL (ESDM, Jan 2026) vs 12,15 juta kL (Direktur Bioenergi, Jan 2024). | ||||
| 2024 | B35 | 13,41 | 13,20 | |
| Alokasi 13,41 juta kL (Direktur Bioenergi, Jan 2024; CNBC: 13,4 juta kL). Realisasi 13,2 juta kL menurut ESDM (Jan 2026). | ||||
| 2025 | B40 | 15,62 | 14,20 | |
| Alokasi 15,62 juta kL (PSO 7,55 + non-PSO 8,07 juta kL; ESDM/CNBC: 15,616 juta kL). Target IKU 13,5 juta kL; realisasi 105,2% dari IKU. | ||||
| 2026 | B40→B50 | 16,70 | – | |
| Alokasi awal 15.646.372 kL (Kepmen 439.K/EK.01/MEM.E/2025; PSO 7.454.600 + non-PSO 8.191.772 kL), direvisi menjadi 16,7 juta kL untuk B50 (Argus, nomor Kepmen revisi tidak disebut; PSO 8,2 + non-PSO 8,5 juta kL). Tahun berjalan: realisasi 10,69 juta kL s.d. 7 Sep 2026 (B40 7,27 + B50 ~3,4 juta kL). | ||||
Tonggak pendanaan & harga
- Mei 2006 — Pertamina mulai menjual Biosolar B5 di sejumlah SPBU Jakarta [sumber]
- 1 Oktober 2008 — Mandatori BBN Permen ESDM 32/2008 mulai berlaku [sumber]
- Agustus 2010 — Ditjen EBTKE dibentuk; pengelolaan BBN kemudian beralih dari Ditjen Migas [sumber]
- 15 Februari 2012 — Pertamina menaikkan campuran Biosolar dari 5% ke 7,5% [sumber]
- 1 September 2013 — B10 berlaku (Permen ESDM 25/2013) [sumber]
- 2015 — Formula HIP biodiesel: (CPO + US$188/ton) x 870 kg/m3 (Kepmen ESDM 0726/2015), direncanakan turun ke +US$125/ton [sumber]
- 18 Maret 2015 — Permen ESDM 12/2015 ditetapkan: jadwal B15 (2015), B20 (2016), B30 (2020) [sumber]
- 25 Mei 2015 — PP 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan diundangkan (diteken 18 Mei 2015) [sumber]
- 25 Mei 2015 — Perpres 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (termasuk pembiayaan biodiesel) diundangkan (diteken 18 Mei 2015) [sumber]
- 11 Juni 2015 — BPDPKS dibentuk lewat PMK 113/PMK.01/2015 (berlaku sejak diundangkan) [sumber]
- Juli 2015 — Pungutan ekspor sawit dimulai (US$50/ton CPO) untuk membiayai insentif biodiesel [sumber]
- Agustus 2015 — Penyaluran biodiesel dengan dukungan dana sawit (insentif selisih harga) dimulai [sumber]
- 1 Januari 2016 — B20 berlaku sesuai jadwal Permen 12/2015 [sumber]
- 15 Agustus 2018 — Perpres 66/2018 memperluas insentif dana sawit ke biodiesel non-PSO [sumber]
- 1 September 2018 — Perluasan B20 ke seluruh sektor (Permen ESDM 41/2018) [sumber]
- 23 Desember 2019 — Presiden Joko Widodo meluncurkan B30 [sumber]
- 1 Januari 2020 — B30 berlaku serentak nasional [sumber]
- 1 Februari 2023 — B35 berlaku [sumber]
- 2024 — Formula HIP biodiesel kini: (rata-rata CPO KPB + US$85/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut (Kepmen ESDM 3.K/EK.05/DJE/2024) [sumber]
- 18 Oktober 2024 — Perpres 132/2024 diundangkan: BPDPKS diubah menjadi BPDP (sawit, kakao, kelapa); Perpres 61/2015 dicabut [sumber]
- 1 Januari 2025 — B40 berlaku (Kepmen ESDM 341.K/EK.01/MEM.E/2024) [sumber]
- 17 Januari 2025 — PMK 6/2025 berlaku: BPDPKS resmi menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) [sumber]
- 7 April 2026 — Sosialisasi Kepmen ESDM 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN [sumber]
- 17 Juni 2026 — Kepmen ESDM 257.K/EK.01/MEM.E/2026 (B50) ditetapkan [sumber]
- 1 Juli 2026 — B50 wajib berlaku; masa transisi stok B40 hingga 30 September 2026 [sumber]
- 9 Juli 2026 — Presiden Prabowo meresmikan B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek dan meminta lanjut ke B60 [sumber]
- 29 Juli 2026 — Alokasi biodiesel 2026 direvisi menjadi 16,7 juta kL untuk B50 [sumber]
- 2 September 2026 — Wamen ESDM: B60 ditargetkan mulai 2027 [sumber]
- 1 Oktober 2026 — Transisi berakhir; B50 ditargetkan penuh di seluruh SPBU [sumber]