Jumat, 9 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Kamus Istilah

Kamus Istilah Biodiesel

Definisi singkat dan bersumber untuk istilah di balik program biodiesel Indonesia — dari kadar campuran dan harga hingga lembaga dan aturan internasional.

A

Alokasi biodiesel (Kepmen alokasi)
Alokasi biodiesel adalah pembagian volume biodiesel (kiloliter) per produsen dan per badan usaha BBM yang ditetapkan Kementerian ESDM lewat Kepmen tahunan.
Angka setana (cetane number) (CN)
Angka setana (cetane number) mengukur kemudahan bahan bakar diesel terbakar sendiri di mesin; semakin tinggi, semakin baik penyalaannya. B50 tersedia dalam kelas CN 48 dan CN 51.
APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia) (APROBI)
APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia) adalah asosiasi produsen biodiesel dan bioetanol Indonesia yang menjadi mitra pemerintah dalam program mandatori bahan bakar nabati.

B

B40
B40 adalah campuran 40% biodiesel dan 60% solar yang diwajibkan di Indonesia sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Kepmen ESDM 341.K/EK.01/MEM.E/2024, sebelum digantikan B50.
B50
B50 adalah campuran minimal 50% biodiesel dan 50% solar yang wajib di Indonesia sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Kepmen ESDM 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
B60
B60 adalah rencana campuran 60% bahan bakar nabati dalam solar yang masih dalam kajian Kementerian ESDM atas arahan Presiden; belum ada regulasi yang menetapkannya.
Bea keluar sawit
Bea keluar sawit adalah pajak ekspor CPO dan turunannya yang tarifnya mengikuti harga referensi; untuk Oktober 2026 sebesar US$178 per MT (September US$148).
Biodiesel
Biodiesel adalah bahan bakar nabati cair berupa metil ester asam lemak (FAME) yang dibuat dari minyak nabati atau lemak, dan dicampurkan ke solar untuk mesin diesel.
Bioetanol (E5, E10) (E5/E10)
Bioetanol adalah alkohol dari tebu, singkong atau jagung yang dicampur ke bensin; E5 berarti 5% etanol dan E10 berarti 10% etanol dalam campuran bensin.
Biosolar
Biosolar adalah solar bersubsidi (jenis BBM tertentu) Pertamina yang mengandung campuran biodiesel sesuai mandatori, kini B50, dengan harga eceran Rp6.800 per liter.
BPDP (dahulu BPDPKS) (BPDP)
BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan, dahulu BPDPKS) adalah badan layanan umum Kemenkeu yang mengelola dana pungutan ekspor sawit untuk insentif biodiesel, peremajaan sawit, riset, dan program lain.
BU BBM (Badan Usaha Bahan Bakar Minyak) (BU BBM)
BU BBM (Badan Usaha Bahan Bakar Minyak) adalah perusahaan pemegang izin niaga BBM, seperti Pertamina Patra Niaga, yang mencampur biodiesel dengan solar dan menyalurkannya ke konsumen.
BU BBN (Badan Usaha Bahan Bakar Nabati) (BU BBN)
BU BBN (Badan Usaha Bahan Bakar Nabati) adalah perusahaan produsen biodiesel atau bioetanol yang ditunjuk pemerintah untuk memasok volume bahan bakar nabati dalam program mandatori.

C

Co-processing
Co-processing adalah pengolahan minyak nabati atau bahan baku terbarukan bersama minyak mentah di kilang yang sudah ada untuk menghasilkan BBM berkandungan nabati tanpa membangun kilang baru.
CPO (Crude Palm Oil) (CPO)
CPO (Crude Palm Oil) adalah minyak sawit mentah hasil pengepresan daging buah kelapa sawit, bahan baku utama biodiesel FAME dan minyak goreng di Indonesia.

D

Dexlite / solar nonsubsidi
Dexlite adalah solar nonsubsidi Pertamina dengan angka setana lebih tinggi dari Biosolar; per 1 Oktober 2026 harganya Rp23.700 per liter dan Pertamina Dex Rp25.200.
Ditjen EBTKE (EBTKE)
Ditjen EBTKE (Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi) adalah unit Kementerian ESDM yang menetapkan HIP biodiesel dan mengelola program mandatori bahan bakar nabati.
DMO sawit (Domestic Market Obligation) (DMO)
DMO sawit (Domestic Market Obligation) adalah kewajiban pemasok mengutamakan pasokan CPO atau minyak goreng ke pasar dalam negeri sebelum mengekspor.

E

EUDR (EU Deforestation Regulation) (EUDR)
EUDR (EU Deforestation Regulation) adalah regulasi Uni Eropa yang melarang produk komoditas, termasuk minyak sawit, dipasarkan di UE bila terkait deforestasi atau tidak legal; penerapannya ditunda.

F

FAME (Fatty Acid Methyl Ester) (FAME)
FAME (Fatty Acid Methyl Ester) adalah metil ester asam lemak, senyawa kimia yang menjadi isi biodiesel generasi pertama dan dicampurkan ke solar pada program B40 dan B50.

G

GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) (GAPKI)
GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) adalah asosiasi pengusaha sawit Indonesia yang merilis data produksi, konsumsi, dan ekspor minyak sawit nasional.
Gliserol (gliserin)
Gliserol adalah produk samping produksi biodiesel yang terbentuk saat transesterifikasi, dan dapat dimurnikan untuk industri kosmetik, farmasi, makanan, dan lainnya.

H

Harga Referensi CPO (HR)
Harga Referensi CPO adalah harga acuan bulanan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan untuk menghitung bea keluar dan pungutan ekspor; Oktober 2026 US$1.042,15 per MT.
HIP biodiesel (Harga Indeks Pasar) (HIP)
HIP biodiesel adalah Harga Indeks Pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel yang ditetapkan tiap bulan oleh Kementerian ESDM sebagai dasar pembayaran biodiesel; Oktober 2026 Rp15.072 per liter.
HIP solar
HIP solar adalah Harga Indeks Pasar minyak solar fosil yang ditetapkan pemerintah dan dibandingkan dengan HIP biodiesel untuk menghitung besar insentif biodiesel.
HVO (Hydrotreated Vegetable Oil) / green diesel (HVO)
HVO (Hydrotreated Vegetable Oil), disebut juga green diesel atau renewable diesel, adalah bahan bakar hidrokarbon dari minyak nabati yang dihidrogenasi, mirip solar fosil dan bisa dipakai tanpa modifikasi mesin.

I

ICDX (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange) (ICDX)
ICDX (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange) adalah bursa komoditas dan derivatif di Indonesia yang memperdagangkan, antara lain, kontrak berjangka CPO.
Insentif biodiesel (selisih HIP)
Insentif biodiesel adalah dana yang dibayarkan BPDP kepada produsen untuk menutup selisih antara HIP biodiesel dan HIP solar, sehingga harga Biosolar tetap terjangkau.
ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) (ISPO)
ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sistem sertifikasi keberlanjutan kelapa sawit milik pemerintah Indonesia yang wajib bagi pelaku usaha perkebunan sawit.

K

Kadar air & sludge
Kadar air dan sludge adalah parameter kebersihan biodiesel; air memicu mikroba, korosi dan endapan (sludge) yang menyumbat filter. Batas air untuk B50 disebut maksimum 300 ppm.
Kepmen ESDM (Kepmen)
Kepmen ESDM adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, instrumen yang dipakai untuk menetapkan kadar campuran, alokasi, HIP dan tahapan biodiesel.
Kode B-angka (B40, B50, …) (B-number)
Kode B-angka seperti B40 atau B50 menyatakan persentase biodiesel (FAME) dalam campuran dengan solar; B50 berarti 50% biodiesel dan 50% solar fosil.
KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) (KPBN)
KPBN (PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) adalah pasar lelang fisik CPO dan inti sawit domestik di Indonesia yang harganya menjadi acuan banyak transaksi dan perhitungan.

L

Lahan terdegradasi
Lahan terdegradasi adalah lahan yang kehilangan tutupan hutan atau produktivitas, kini diusulkan pemerintah sebagai lokasi bahan baku biodiesel agar tidak membuka hutan primer.

M

Mandatori biodiesel
Mandatori biodiesel adalah kewajiban pemerintah agar solar yang dijual di dalam negeri dicampur biodiesel dengan persentase minimum tertentu, kini 50% (B50) sejak 1 Juli 2026.
Metanol
Metanol adalah alkohol sederhana yang direaksikan dengan minyak nabati dalam transesterifikasi untuk membuat biodiesel FAME.
Minyak jelantah (UCO) (UCO)
Minyak jelantah atau UCO (Used Cooking Oil) adalah minyak goreng bekas yang dapat dijadikan bahan baku biodiesel, HVO, dan bioavtur.
Monogliserida
Monogliserida adalah sisa senyawa reaksi yang tidak tuntas dalam biodiesel; kadar tinggi dapat mengkristal pada suhu rendah dan menyumbat filter. Batas B50 disebut 0,47% massa.
MPOB (Malaysian Palm Oil Board) (MPOB)
MPOB (Malaysian Palm Oil Board) adalah badan pemerintah Malaysia untuk industri sawit yang menerbitkan data bulanan produksi, stok, dan ekspor minyak sawit Malaysia.

P

PKS (Pabrik Kelapa Sawit) (PKS)
PKS (Pabrik Kelapa Sawit) adalah pabrik yang mengolah tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit.
PSO / non-PSO (PSO)
PSO (Public Service Obligation) adalah segmen penyaluran bersubsidi seperti Biosolar untuk layanan publik; non-PSO adalah segmen komersial seperti industri, pertambangan dan transportasi swasta.
Pungutan ekspor sawit
Pungutan ekspor sawit adalah pungutan atas ekspor CPO dan turunannya yang dikelola BPDP; tarif CPO 12,5% dari harga referensi sejak PMK 9/2026, dan biodiesel FAME 7,25%.

R

RED II / RED III (Renewable Energy Directive) (RED)
RED (Renewable Energy Directive) adalah arahan Uni Eropa tentang energi terbarukan; RED II dan RED III memuat kriteria keberlanjutan biofuel yang memengaruhi ekspor biodiesel sawit.
Replanting / PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) (PSR)
PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) adalah program mengganti pohon sawit tua atau tidak produktif milik petani swadaya dengan bibit unggul, dibiayai dana BPDP.
RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) (RSPO)
RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) adalah organisasi multipihak global yang menetapkan standar sukarela dan sertifikasi untuk minyak sawit berkelanjutan.

S

SAF / Bioavtur (SAF)
SAF (Sustainable Aviation Fuel) atau bioavtur adalah bahan bakar pesawat dari sumber terbarukan yang dicampur dengan avtur fosil untuk menurunkan emisi penerbangan.
Sifat alir dingin (cold flow, cloud point) (CFPP)
Sifat alir dingin menggambarkan kemampuan bahan bakar mengalir pada suhu rendah, diukur antara lain dengan cloud point (titik kabut) dan CFPP; biodiesel kaya sawit cenderung lebih mudah membeku.
SNI 7182:2024 (SNI)
SNI 7182:2024 adalah Standar Nasional Indonesia untuk biodiesel yang menjadi acuan spesifikasi mutu biodiesel, termasuk untuk program B50.
Stabilitas oksidasi
Stabilitas oksidasi adalah ketahanan biodiesel terhadap oksidasi selama penyimpanan; untuk B50 persyaratannya dilaporkan naik menjadi 900 menit dari 720 menit.

T

TBS (Tandan Buah Segar) (TBS)
TBS (Tandan Buah Segar) adalah panen buah kelapa sawit berbentuk tandan yang diolah pabrik kelapa sawit menjadi CPO dan inti sawit; harganya ditetapkan periodik per provinsi.
Transesterifikasi
Transesterifikasi adalah reaksi kimia antara trigliserida (minyak nabati) dan alkohol, biasanya metanol, dengan katalis, yang menghasilkan metil ester (FAME) dan gliserol.

U

Uji jalan (road test)
Uji jalan adalah pengujian bahan bakar campuran biodiesel pada kendaraan dan mesin nyata sebelum kadar campuran dinaikkan, untuk memastikan kinerja dan ketahanannya.