Kamus Istilah
Kamus Istilah Biodiesel
Definisi singkat dan bersumber untuk istilah di balik program biodiesel Indonesia — dari kadar campuran dan harga hingga lembaga dan aturan internasional.
A
- Alokasi biodiesel (Kepmen alokasi)
- Alokasi biodiesel adalah pembagian volume biodiesel (kiloliter) per produsen dan per badan usaha BBM yang ditetapkan Kementerian ESDM lewat Kepmen tahunan.
- Angka setana (cetane number)
- Angka setana (cetane number) mengukur kemudahan bahan bakar diesel terbakar sendiri di mesin; semakin tinggi, semakin baik penyalaannya. B50 tersedia dalam kelas CN 48 dan CN 51.
- APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia)
- APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia) adalah asosiasi produsen biodiesel dan bioetanol Indonesia yang menjadi mitra pemerintah dalam program mandatori bahan bakar nabati.
B
- B40
- B40 adalah campuran 40% biodiesel dan 60% solar yang diwajibkan di Indonesia sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Kepmen ESDM 341.K/EK.01/MEM.E/2024, sebelum digantikan B50.
- B50
- B50 adalah campuran minimal 50% biodiesel dan 50% solar yang wajib di Indonesia sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Kepmen ESDM 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
- B60
- B60 adalah rencana campuran 60% bahan bakar nabati dalam solar yang masih dalam kajian Kementerian ESDM atas arahan Presiden; belum ada regulasi yang menetapkannya.
- Bea keluar sawit
- Bea keluar sawit adalah pajak ekspor CPO dan turunannya yang tarifnya mengikuti harga referensi; untuk Oktober 2026 sebesar US$178 per MT (September US$148).
- Biodiesel
- Biodiesel adalah bahan bakar nabati cair berupa metil ester asam lemak (FAME) yang dibuat dari minyak nabati atau lemak, dan dicampurkan ke solar untuk mesin diesel.
- Bioetanol (E5, E10)
- Bioetanol adalah alkohol dari tebu, singkong atau jagung yang dicampur ke bensin; E5 berarti 5% etanol dan E10 berarti 10% etanol dalam campuran bensin.
- Biosolar
- Biosolar adalah solar bersubsidi (jenis BBM tertentu) Pertamina yang mengandung campuran biodiesel sesuai mandatori, kini B50, dengan harga eceran Rp6.800 per liter.
- BPDP (dahulu BPDPKS)
- BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan, dahulu BPDPKS) adalah badan layanan umum Kemenkeu yang mengelola dana pungutan ekspor sawit untuk insentif biodiesel, peremajaan sawit, riset, dan program lain.
- BU BBM (Badan Usaha Bahan Bakar Minyak)
- BU BBM (Badan Usaha Bahan Bakar Minyak) adalah perusahaan pemegang izin niaga BBM, seperti Pertamina Patra Niaga, yang mencampur biodiesel dengan solar dan menyalurkannya ke konsumen.
- BU BBN (Badan Usaha Bahan Bakar Nabati)
- BU BBN (Badan Usaha Bahan Bakar Nabati) adalah perusahaan produsen biodiesel atau bioetanol yang ditunjuk pemerintah untuk memasok volume bahan bakar nabati dalam program mandatori.
C
- Co-processing
- Co-processing adalah pengolahan minyak nabati atau bahan baku terbarukan bersama minyak mentah di kilang yang sudah ada untuk menghasilkan BBM berkandungan nabati tanpa membangun kilang baru.
- CPO (Crude Palm Oil)
- CPO (Crude Palm Oil) adalah minyak sawit mentah hasil pengepresan daging buah kelapa sawit, bahan baku utama biodiesel FAME dan minyak goreng di Indonesia.
D
- Dexlite / solar nonsubsidi
- Dexlite adalah solar nonsubsidi Pertamina dengan angka setana lebih tinggi dari Biosolar; per 1 Oktober 2026 harganya Rp23.700 per liter dan Pertamina Dex Rp25.200.
- Ditjen EBTKE
- Ditjen EBTKE (Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi) adalah unit Kementerian ESDM yang menetapkan HIP biodiesel dan mengelola program mandatori bahan bakar nabati.
- DMO sawit (Domestic Market Obligation)
- DMO sawit (Domestic Market Obligation) adalah kewajiban pemasok mengutamakan pasokan CPO atau minyak goreng ke pasar dalam negeri sebelum mengekspor.
E
- EUDR (EU Deforestation Regulation)
- EUDR (EU Deforestation Regulation) adalah regulasi Uni Eropa yang melarang produk komoditas, termasuk minyak sawit, dipasarkan di UE bila terkait deforestasi atau tidak legal; penerapannya ditunda.
F
- FAME (Fatty Acid Methyl Ester)
- FAME (Fatty Acid Methyl Ester) adalah metil ester asam lemak, senyawa kimia yang menjadi isi biodiesel generasi pertama dan dicampurkan ke solar pada program B40 dan B50.
G
- GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia)
- GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) adalah asosiasi pengusaha sawit Indonesia yang merilis data produksi, konsumsi, dan ekspor minyak sawit nasional.
- Gliserol (gliserin)
- Gliserol adalah produk samping produksi biodiesel yang terbentuk saat transesterifikasi, dan dapat dimurnikan untuk industri kosmetik, farmasi, makanan, dan lainnya.
H
- Harga Referensi CPO
- Harga Referensi CPO adalah harga acuan bulanan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan untuk menghitung bea keluar dan pungutan ekspor; Oktober 2026 US$1.042,15 per MT.
- HIP biodiesel (Harga Indeks Pasar)
- HIP biodiesel adalah Harga Indeks Pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel yang ditetapkan tiap bulan oleh Kementerian ESDM sebagai dasar pembayaran biodiesel; Oktober 2026 Rp15.072 per liter.
- HIP solar
- HIP solar adalah Harga Indeks Pasar minyak solar fosil yang ditetapkan pemerintah dan dibandingkan dengan HIP biodiesel untuk menghitung besar insentif biodiesel.
- HVO (Hydrotreated Vegetable Oil) / green diesel
- HVO (Hydrotreated Vegetable Oil), disebut juga green diesel atau renewable diesel, adalah bahan bakar hidrokarbon dari minyak nabati yang dihidrogenasi, mirip solar fosil dan bisa dipakai tanpa modifikasi mesin.
I
- ICDX (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange)
- ICDX (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange) adalah bursa komoditas dan derivatif di Indonesia yang memperdagangkan, antara lain, kontrak berjangka CPO.
- Insentif biodiesel (selisih HIP)
- Insentif biodiesel adalah dana yang dibayarkan BPDP kepada produsen untuk menutup selisih antara HIP biodiesel dan HIP solar, sehingga harga Biosolar tetap terjangkau.
- ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil)
- ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sistem sertifikasi keberlanjutan kelapa sawit milik pemerintah Indonesia yang wajib bagi pelaku usaha perkebunan sawit.
K
- Kadar air & sludge
- Kadar air dan sludge adalah parameter kebersihan biodiesel; air memicu mikroba, korosi dan endapan (sludge) yang menyumbat filter. Batas air untuk B50 disebut maksimum 300 ppm.
- Kepmen ESDM
- Kepmen ESDM adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, instrumen yang dipakai untuk menetapkan kadar campuran, alokasi, HIP dan tahapan biodiesel.
- Kode B-angka (B40, B50, …)
- Kode B-angka seperti B40 atau B50 menyatakan persentase biodiesel (FAME) dalam campuran dengan solar; B50 berarti 50% biodiesel dan 50% solar fosil.
- KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara)
- KPBN (PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) adalah pasar lelang fisik CPO dan inti sawit domestik di Indonesia yang harganya menjadi acuan banyak transaksi dan perhitungan.
L
- Lahan terdegradasi
- Lahan terdegradasi adalah lahan yang kehilangan tutupan hutan atau produktivitas, kini diusulkan pemerintah sebagai lokasi bahan baku biodiesel agar tidak membuka hutan primer.
M
- Mandatori biodiesel
- Mandatori biodiesel adalah kewajiban pemerintah agar solar yang dijual di dalam negeri dicampur biodiesel dengan persentase minimum tertentu, kini 50% (B50) sejak 1 Juli 2026.
- Metanol
- Metanol adalah alkohol sederhana yang direaksikan dengan minyak nabati dalam transesterifikasi untuk membuat biodiesel FAME.
- Minyak jelantah (UCO)
- Minyak jelantah atau UCO (Used Cooking Oil) adalah minyak goreng bekas yang dapat dijadikan bahan baku biodiesel, HVO, dan bioavtur.
- Monogliserida
- Monogliserida adalah sisa senyawa reaksi yang tidak tuntas dalam biodiesel; kadar tinggi dapat mengkristal pada suhu rendah dan menyumbat filter. Batas B50 disebut 0,47% massa.
- MPOB (Malaysian Palm Oil Board)
- MPOB (Malaysian Palm Oil Board) adalah badan pemerintah Malaysia untuk industri sawit yang menerbitkan data bulanan produksi, stok, dan ekspor minyak sawit Malaysia.
P
- PKS (Pabrik Kelapa Sawit)
- PKS (Pabrik Kelapa Sawit) adalah pabrik yang mengolah tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit.
- PSO / non-PSO
- PSO (Public Service Obligation) adalah segmen penyaluran bersubsidi seperti Biosolar untuk layanan publik; non-PSO adalah segmen komersial seperti industri, pertambangan dan transportasi swasta.
- Pungutan ekspor sawit
- Pungutan ekspor sawit adalah pungutan atas ekspor CPO dan turunannya yang dikelola BPDP; tarif CPO 12,5% dari harga referensi sejak PMK 9/2026, dan biodiesel FAME 7,25%.
R
- RED II / RED III (Renewable Energy Directive)
- RED (Renewable Energy Directive) adalah arahan Uni Eropa tentang energi terbarukan; RED II dan RED III memuat kriteria keberlanjutan biofuel yang memengaruhi ekspor biodiesel sawit.
- Replanting / PSR (Peremajaan Sawit Rakyat)
- PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) adalah program mengganti pohon sawit tua atau tidak produktif milik petani swadaya dengan bibit unggul, dibiayai dana BPDP.
- RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil)
- RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) adalah organisasi multipihak global yang menetapkan standar sukarela dan sertifikasi untuk minyak sawit berkelanjutan.
S
- SAF / Bioavtur
- SAF (Sustainable Aviation Fuel) atau bioavtur adalah bahan bakar pesawat dari sumber terbarukan yang dicampur dengan avtur fosil untuk menurunkan emisi penerbangan.
- Sifat alir dingin (cold flow, cloud point)
- Sifat alir dingin menggambarkan kemampuan bahan bakar mengalir pada suhu rendah, diukur antara lain dengan cloud point (titik kabut) dan CFPP; biodiesel kaya sawit cenderung lebih mudah membeku.
- SNI 7182:2024
- SNI 7182:2024 adalah Standar Nasional Indonesia untuk biodiesel yang menjadi acuan spesifikasi mutu biodiesel, termasuk untuk program B50.
- Stabilitas oksidasi
- Stabilitas oksidasi adalah ketahanan biodiesel terhadap oksidasi selama penyimpanan; untuk B50 persyaratannya dilaporkan naik menjadi 900 menit dari 720 menit.
T
- TBS (Tandan Buah Segar)
- TBS (Tandan Buah Segar) adalah panen buah kelapa sawit berbentuk tandan yang diolah pabrik kelapa sawit menjadi CPO dan inti sawit; harganya ditetapkan periodik per provinsi.
- Transesterifikasi
- Transesterifikasi adalah reaksi kimia antara trigliserida (minyak nabati) dan alkohol, biasanya metanol, dengan katalis, yang menghasilkan metil ester (FAME) dan gliserol.
U
- Uji jalan (road test)
- Uji jalan adalah pengujian bahan bakar campuran biodiesel pada kendaraan dan mesin nyata sebelum kadar campuran dinaikkan, untuk memastikan kinerja dan ketahanannya.