Kamus Istilah · Kebijakan
Bioetanol (E5, E10)
Bioetanol adalah alkohol dari tebu, singkong atau jagung yang dicampur ke bensin; E5 berarti 5% etanol dan E10 berarti 10% etanol dalam campuran bensin.
Kebijakan bioetanol berdasar Perpres 40/2023. Per 19 Juni 2026 Dirjen EBTKE menargetkan mandatori E5 untuk bensin non-PSO ditetapkan sebelum Desember 2026; Kepmen alokasi E5 belum terbit. Menteri ESDM menyebut E10 ditargetkan 2027 dan E20 bertahap 2028-2029, namun Kepmen 113/2026 mencantumkan E10 pada 2028 sehingga tahun mulainya belum seragam.
Bioetanol adalah padanan bensin dari biodiesel yang dipakai untuk solar.