Kamus Istilah · Kebijakan
Mandatori biodiesel
Mandatori biodiesel adalah kewajiban pemerintah agar solar yang dijual di dalam negeri dicampur biodiesel dengan persentase minimum tertentu, kini 50% (B50) sejak 1 Juli 2026.
Program ini dimulai dari Permen ESDM 32/2008 dan dinaikkan bertahap dari B10 (2013) hingga B50 (2026). Dasar hukum payung saat ini adalah Permen ESDM 4/2025 tentang pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati, ditambah Kepmen tahapan 113.K/EK.05/MEM.E/2026.
Tujuannya menekan impor solar, menyerap sawit domestik, dan mengurangi emisi. Selisih harga biodiesel dengan solar ditutup dana BPDP dari pungutan ekspor sawit, lalu volume dibagi lewat alokasi kepada BU BBN.
Sejarah lengkap: sejarah mandatori biodiesel Indonesia.