Kamus Istilah · Lembaga
BPDP (dahulu BPDPKS)
BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan, dahulu BPDPKS) adalah badan layanan umum Kemenkeu yang mengelola dana pungutan ekspor sawit untuk insentif biodiesel, peremajaan sawit, riset, dan program lain.
BPDPKS dibentuk lewat Perpres 61/2015. Perpres 132/2024 memperluas cakupan dana ke sawit, kakao dan kelapa serta mengubah namanya menjadi BPDP. Dananya berasal dari pungutan ekspor CPO dan turunannya dengan prinsip from palm to palm.
Untuk B50, BPDP membayar insentif sebesar selisih HIP biodiesel dan HIP solar. Belanja mandatori biodiesel 2026 diperkirakan sekitar Rp32,3 triliun, dengan sekitar Rp17 triliun tersalur hingga akhir Juni 2026.
BPDP juga membiayai peremajaan sawit rakyat.