Kamus Istilah · Kebijakan
B50
B50 adalah campuran minimal 50% biodiesel dan 50% solar yang wajib di Indonesia sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Kepmen ESDM 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Kepmen ESDM 257.K/EK.01/MEM.E/2026 ditetapkan 17 Juni 2026 dan berlaku 1 Juli 2026. Stok B40 boleh disalurkan sampai 30 September 2026, dan sejak 1 Oktober 2026 B50 berlaku penuh di seluruh SPBU. Presiden Prabowo Subianto meresmikan program ini pada 9 Juli 2026.
Per 8 September 2026 sekitar 6.050 SPBU (94%) sudah menyalurkan B50, dengan serapan kumulatif biodiesel 10,69 juta kL sampai 7 September 2026. Alokasi 2026 diberitakan sekitar 16,7 juta kL untuk 26 produsen. Harga Biosolar bersubsidi tetap Rp6.800 per liter.
B50 dijalankan lewat pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDP. Detailnya ada di Mengenal B20 hingga B50 dan standar mutu.