Kamus Istilah · Kebijakan
B40
B40 adalah campuran 40% biodiesel dan 60% solar yang diwajibkan di Indonesia sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Kepmen ESDM 341.K/EK.01/MEM.E/2024, sebelum digantikan B50.
B40 menaikkan campuran dari 35% menjadi 40% mulai 1 Januari 2025, dengan masa transisi B35 hingga Februari 2025. Alokasi 2025 sekitar 15,6 juta kL melalui Kepmen ESDM 345.K/EK.01/MEM.E/2024.
Dengan terbitnya Kepmen ESDM 257.K/EK.01/MEM.E/2026, B50 berlaku sejak 1 Juli 2026. Badan usaha yang masih punya stok B40 boleh menyalurkannya sampai 30 September 2026. Realisasi penyaluran Januari-Juni 2026 sekitar 7,27 juta kL B40 (data ESDM per 7 September 2026).
Lihat kode B-angka dan tracker regulasi.