Jumat, 9 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Kamus Istilah · Lembaga

Ditjen EBTKE (EBTKE)

Ditjen EBTKE (Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi) adalah unit Kementerian ESDM yang menetapkan HIP biodiesel dan mengelola program mandatori bahan bakar nabati.

Ditjen EBTKE, yang dipimpin Dirjen Eniya Listiani Dewi, menerbitkan HIP biodiesel bulanan, menyusun alokasi dan melaporkan realisasi penyaluran kepada DPR. Kode EBTKE muncul dalam nomor keputusan, misalnya 3.K/EK.05/DJE/2024.

Spesifikasi bahan bakar campuran di SPBU diatur oleh Ditjen Migas (Keputusan Dirjen Migas 75.K/MG.06/DJM/2026), bukan EBTKE.

Diperbarui 9 Oktober 2026 · Ada yang keliru? redaksi@mediabiodiesel.com