Uni Eropa Sahkan EUDR, Sawit Indonesia Masuk Aturan Bebas Deforestasi
Dewan Uni Eropa mengadopsi final EUDR pada 16 Mei 2023, menempatkan minyak sawit dalam aturan uji tuntas bebas deforestasi.
Daftar isi (4 bagian)
Jakarta — Dewan Uni Eropa pada 16 Mei 2023 mengadopsi aturan baru untuk menekan deforestasi global melalui kewajiban uji tuntas atas komoditas yang masuk atau keluar dari pasar Uni Eropa. Regulasi ini mencakup minyak sawit, bersama sapi, kayu, kopi, kakao, karet, kedelai, dan sejumlah produk turunannya.
Keputusan Dewan menjadi tahap akhir di lembaga legislatif Uni Eropa setelah Parlemen Eropa menyetujui teks regulasi pada April 2023. Menurut Dewan, perusahaan hanya boleh menempatkan atau mengekspor komoditas terkait jika dapat membuktikan produk tersebut bebas deforestasi, diproduksi sesuai hukum negara produsen, dan dilengkapi pernyataan uji tuntas.
Aturan utama EUDR
Regulasi deforestasi Uni Eropa atau EUDR memakai batas waktu 31 Desember 2020. Artinya, komoditas yang berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah tanggal tersebut tidak memenuhi syarat untuk masuk pasar Uni Eropa. Untuk membuktikannya, operator harus mengumpulkan informasi rantai pasok, termasuk geolokasi bidang lahan tempat komoditas diproduksi.
Dalam keterangan resminya, Dewan menyebut uji tuntas perlu menunjukkan tiga hal: produk bebas deforestasi, produk mematuhi aturan hukum di negara asal, dan terdapat pernyataan uji tuntas. Parlemen Eropa sebelumnya menekankan bahwa regulasi ini ditujukan untuk memastikan konsumen Uni Eropa tidak berkontribusi pada deforestasi dan degradasi hutan melalui konsumsi komoditas tertentu.
Setelah adopsi final oleh Dewan, langkah berikutnya adalah penandatanganan dan publikasi di Jurnal Resmi Uni Eropa. Regulasi berlaku 20 hari setelah publikasi tersebut. Berdasarkan keterangan Dewan per 16 Mei 2023, operator dan pedagang memiliki waktu 18 bulan untuk menerapkan kewajiban baru, sementara usaha mikro dan kecil mendapat masa penyesuaian yang lebih panjang.
Reaksi negara produsen sawit
Indonesia dan Malaysia sudah menyuarakan keberatan sebelum adopsi final. Dalam laporan Euronews pada Februari 2023, kedua negara menilai aturan deforestasi Uni Eropa diskriminatif terhadap minyak sawit dan dapat menambah beban administratif bagi produsen. Kekhawatiran utama mencakup biaya kepatuhan, verifikasi asal bahan baku, dan dampaknya terhadap pekebun kecil.
Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) juga mencatat kekhawatiran negara-negara produsen minyak sawit melalui pernyataan bersama. Isu yang ditekankan adalah perlunya pendekatan yang adil, tidak diskriminatif, serta mempertimbangkan kondisi petani kecil dan sistem keberlanjutan yang sudah berjalan di negara produsen.
Implikasi bagi Indonesia
Analisis: bagi Indonesia, EUDR menempatkan ketertelusuran sawit sebagai isu dagang utama, bukan sekadar isu lingkungan. Karena minyak sawit termasuk dalam daftar komoditas yang diatur, eksportir CPO, produk turunan sawit, dan perusahaan yang memasok pasar Uni Eropa perlu menyiapkan bukti geolokasi, legalitas produksi, dan status bebas deforestasi sejak titik kebun.
Analisis: tekanan kepatuhan juga dapat merembet ke rantai pasok domestik. Jika pembeli Uni Eropa meminta data lahan yang lebih rinci, perusahaan pengumpul TBS dan pabrik kelapa sawit perlu memilah pasokan yang dapat ditelusuri dari pasokan yang belum terdokumentasi. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan, pekebun kecil berisiko menghadapi biaya administrasi yang lebih berat dibanding perusahaan besar.
Analisis: untuk sektor biodiesel, dampaknya tidak langsung pada mandat domestik, tetapi penting bagi neraca sawit nasional. Bila akses ekspor produk sawit ke Uni Eropa menjadi lebih selektif, pelaku pasar akan makin memperhatikan hubungan antara kepatuhan keberlanjutan, harga CPO, dan serapan sawit di dalam negeri. Karena itu, respons kebijakan Indonesia perlu mengaitkan diplomasi dagang, sertifikasi legalitas kebun, dan perlindungan pekebun kecil dalam satu paket.
Yang perlu dipantau
Per 16 Mei 2023, regulasi sudah diadopsi Dewan, tetapi tahapan teknis berikutnya adalah publikasi resmi dan masa transisi. Pelaku usaha Indonesia perlu memantau detail pelaksanaan, daftar produk turunan yang tercakup, serta mekanisme penilaian risiko negara atau wilayah oleh Uni Eropa. Namun, fakta pokoknya sudah jelas: setelah masa transisi, akses ke pasar Uni Eropa akan mensyaratkan bukti ketertelusuran dan bebas deforestasi.
Sumber & Referensi
- Council of the EU, "Council adopts new rules to cut deforestation worldwide" (16 Mei 2023) — https://www.consilium.europa.eu/en/press/press-releases/2023/05/16/council-adopts-new-rules-to-cut-deforestation-worldwide/
- European Parliament, "Parliament adopts new law to fight global deforestation" (19 April 2023) — https://www.europarl.europa.eu/news/en/press-room/20230414IPR80129/parliament-adopts-new-law-to-fight-global-deforestation
- CPOPC, "CPOPC signs joint statement with oil palm producing countries" (10 Maret 2023) — https://cpopc.org/cpopc-signs-joint-statement-with-oil-palm-producing-countries
- Euronews, "Indonesia and Malaysia say EU deforestation law is discriminatory" (8 Februari 2023) — https://www.euronews.com/my-europe/2023/02/08/indonesia-and-malaysia-say-eu-deforestation-law-is-discriminatory
Jangan lewatkan kabar biodiesel
Newsletter mingguan: berita, harga, dan data terpenting sepekan dalam satu email tiap Jumat. Atau ikuti kanal kami untuk harga harian.