Panduan Sertifikasi ISPO untuk Pekebun: Wajib Maret 2029, Syarat, Biaya, dan 7 Langkahnya
Perpres 16/2025 mewajibkan pekebun sawit bersertifikat ISPO sekitar Maret 2029. Ini syarat, dokumen, sumber bantuan biaya, dan tahapan audit menurut Permentan 33/2025.
Daftar isi (5 bagian)
Pekebun sawit wajib memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) empat tahun setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 diundangkan pada 19 Maret 2025, artinya sekitar Maret 2029. Permohonan diajukan ke Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO), boleh secara berkelompok, dan biayanya dapat dibantu dari dana BPDP, APBN, atau APBD. Aturan teknisnya ada di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025, ditetapkan 21 November 2025, yang mencabut Permentan 38/2020.
Tenggat pekebun ini lebih longgar daripada perusahaan perkebunan, yang wajib sejak Perpres berlaku, serta industri hilir dan bioenergi, yang diberi waktu dua tahun (lihat kewajiban ISPO produsen biodiesel).
Apa yang dinilai dari pekebun?
Permentan 33/2025 menetapkan lima prinsip ISPO untuk pekebun, lebih sedikit daripada tujuh prinsip untuk perusahaan:
- Kepatuhan hukum: legalitas lahan, bebas sengketa, pendaftaran usaha perkebunan, serta izin atau persetujuan lingkungan.
- Praktik perkebunan yang baik: organisasi kelembagaan, perencanaan, pembukaan lahan, benih, penanaman (mineral atau gambut), pemeliharaan, pengendalian hama, panen, dan pengangkutan TBS.
- Lingkungan: pencegahan kebakaran lahan dan pelestarian keanekaragaman hayati.
- Transparansi: ketertelusuran TBS, informasi harga jual TBS, dan penyediaan data.
- Peningkatan usaha berkelanjutan.
Yang perlu disiapkan
- Tanda daftar usaha perkebunan (dikenal sebagai STDB) dan/atau bukti hak atas tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, atau dasar penguasaan atas tanah.
- Kelompok: kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi.
- Minimal satu personel kelompok yang terlatih menjalankan sistem kendali internal (internal control system/ICS).
- Pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan dari dinas lingkungan hidup kabupaten/kota.
- Data lokasi, poligon, dan luas setiap kebun, karena informasi ini dicantumkan dalam sertifikat.
Langkah sertifikasi
- Urus STDB di dinas perkebunan kabupaten/kota dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan di dinas lingkungan hidup.
- Bentuk atau perkuat kelompok, lalu ikutkan personel ICS dalam pelatihan ISPO. Pelatihan bisa diberikan lembaga pelatihan atau konsultan ISPO, dinas, perusahaan mitra, mitra pembangunan, atau LSM.
- Ajukan bantuan pembiayaan secara berkelompok. Untuk APBN, permohonan masuk ke kepala dinas kabupaten/kota, diverifikasi berjenjang ke provinsi dan Direktur Jenderal Perkebunan, lalu dibiayai jika anggaran tersedia. Untuk dana BPDP, permohonan mengikuti ketentuan BPDP.
- Ajukan permohonan sertifikasi ke LS ISPO melalui sistem informasi ISPO. Berkas yang tidak memenuhi syarat ditolak disertai alasannya.
- Teken perjanjian sertifikasi dengan LS ISPO. Audit tahap 1, berupa pemeriksaan legalitas, penentuan sampel kebun, dan titik kritis, dilakukan paling lama tiga bulan setelah perjanjian. Jika belum memenuhi, kelompok diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki.
- Audit tahap 2 menilai penerapan prinsip di kebun dan mewawancarai pemangku kepentingan. Jumlah kebun sampel dihitung dengan rumus (0,8√y) × faktor risiko 1–3.
- Terima sertifikat dan jaga kepatuhan. Sertifikat berlaku lima tahun. Pekebun dinilik dua kali: dalam 18 bulan dan paling lama 36 bulan setelah terbit. Temuan yang tidak diperbaiki dalam tiga bulan membuat sertifikat dibekukan enam bulan, lalu dicabut jika tetap tak dibenahi. Sertifikasi ulang diajukan paling lambat setahun sebelum masa berlaku habis.
Berapa biayanya?
Permentan 33/2025 membebankan biaya sertifikasi kepada pemohon, tetapi pekebun boleh mengajukan bantuan. Bantuan itu paling sedikit mencakup penerbitan STDB, pernyataan pengelolaan lingkungan, pelatihan ICS, pendampingan, sertifikasi awal dan ulang, serta penilikan selama satu siklus. Sumbernya dana BPDP, APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, atau sumber sah lain. Kami tidak menemukan tarif resmi sertifikasi ISPO untuk pekebun yang dipublikasikan pemerintah. Untuk perkiraan biaya dan kuota bantuan, hubungi dinas perkebunan kabupaten/kota atau BPDP.
Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, menyebut pada April 2026 bahwa pekebun dapat mengajukan pembiayaan melalui kelembagaannya, sesuai Permentan 33/2025, seperti dilaporkan Republika.
Apa untungnya, dan apa sanksinya?
Pekebun bersertifikat ISPO diprioritaskan untuk fasilitasi dana BPDP: pengembangan SDM, penelitian, peremajaan sawit, serta sarana dan prasarana. Namun, Ratna Sariati dari Direktorat Jenderal Perkebunan mengatakan kepada InfoSAWIT pada Mei 2026 bahwa belum ada skema harga premium seperti RSPO. Bagi yang tidak bersertifikat setelah kewajiban berlaku, Permentan menyiapkan sanksi bertahap: peringatan tertulis paling banyak dua kali (masing-masing enam bulan), denda administratif, lalu usulan penghentian sementara kegiatan usaha.
Sumber & Referensi
- Sekretariat Negara, "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia" (19 Maret 2025) — https://peraturan.go.id/files/perpres-no-16-tahun-2025.pdf
- Kementerian Pertanian, "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit" (21 November 2025) — https://peraturan.go.id/files/permentan-no-33-tahun-2025.pdf
- Republika, "Kejar Sertifikasi ISPO, Petani Butuh Dukungan Nyata" (30 April 2026) — https://ekonomi.republika.co.id/berita/teb4qf522/kejar-sertifikasi-ispo-petani-butuh-dukungan-nyata
- InfoSAWIT, "ISPO-Certified Smallholders to Receive Priority Access to BPDP Assistance" (14 Mei 2026) — https://www.en.infosawit.com/news/17733/ispo-certified-smallholders-to-receive-priority-access-to-bpdp-assistance