Rabu, 14 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Panduan Praktis

Cara Mengajukan Dana PSR BPDP 2026: Pagu Rp60 Juta/Ha, Maksimal 4 Ha, Syarat dan Alurnya

Dana Peremajaan Sawit Rakyat diajukan lewat kelompok tani atau koperasi, bukan perorangan. Ini syarat, dokumen, dan alur pengajuan menurut Permentan 5/2025.

Kebun sawit rakyat yang sedang diremajakan dengan bibit sawit muda di depan batang sawit tua yang sudah ditebang
Grafis: Media Biodiesel.
Daftar isi (4 bagian)

Pekebun sawit rakyat dapat memperoleh dana hibah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dengan pagu Rp60 juta per hektare, untuk paling banyak 4 hektare per orang. Namun, pekebun tidak mendaftar sendiri: usulan diajukan secara daring oleh kelembagaan pekebun (kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi) melalui dinas perkebunan kabupaten/kota atau melalui kemitraan dengan perusahaan perkebunan. Dasar hukumnya kini Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2025, yang mencabut Permentan 3/2022 dan perubahannya, Permentan 19/2023.

Angka Rp60 juta per hektare tercantum sebagai pagu dalam FAQ portal SMART-PSR milik BPDP dan disebut Direktur Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana BPDP, Lupi Hartono, pada Februari 2026 seperti dikutip Investortrust. Permentan 5/2025 sendiri tidak mencantumkan angka; besaran dana pembangunan kebun mengacu pada standar biaya yang ditetapkan Direktur Jenderal Perkebunan.

Siapa yang bisa ikut PSR?

Menurut Permentan 5/2025, lahan yang diremajakan harus milik pekebun yang tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan. Kelembagaan itu harus beranggotakan paling sedikit 20 pekebun atau memiliki hamparan minimal 50 hektare, dengan jarak antarkebun paling jauh 10 kilometer. Kelompok tani dan gabungan kelompok tani juga harus terdaftar di sistem informasi penyuluhan pertanian.

Kebunnya pun harus memenuhi kriteria peremajaan: tanaman sudah berumur lebih dari 25 tahun, produktivitasnya paling tinggi 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun pada umur minimal 7 tahun, dan/atau kebun memakai benih tidak unggul. Kriteria ini dibuktikan dengan pernyataan dari kelembagaan pekebun.

Yang perlu disiapkan

Pasal 41 Permentan 5/2025 merinci dokumen usulan:

  • Fotokopi KTP setiap pekebun.
  • Penetapan legalitas kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, atau kelembagaan lain, plus keterangan terdaftar di sistem informasi penyuluhan pertanian (untuk kelompok tani dan gabungan kelompok tani).
  • Sertifikat hak milik (SHM), dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; jika nama di dokumen tanah berbeda dengan identitas pekebun, lampirkan surat keterangan kepala desa.
  • Keterangan status lahan: tidak berada di kawasan hutan (dari unit kerja kementerian bidang kehutanan) dan tidak berada di lahan hak guna usaha/HGU (dari kantor pertanahan).
  • Gambar kebun berkoordinat: minimal 4 titik koordinat berpoligon per pekebun, luas, lokasi, skala, legenda, dan tanda tangan pembuat.
  • Rencana anggaran biaya dan rencana kerja kelembagaan.
  • Pernyataan kelembagaan tentang umur atau produktivitas tanaman, rencana pembelian benih, pelaksana peremajaan, dan teknik peremajaan.

Alur pengajuan lewat dinas, langkah demi langkah

  1. Ikuti sosialisasi dan minta pendamping. Dinas kabupaten/kota wajib mendampingi pemenuhan dokumen; kepala dinas menunjuk petugas pendamping per wilayah.
  2. Ajukan usulan secara daring oleh kelembagaan kepada kepala dinas kabupaten/kota. Jika sistem daring belum bisa dipakai, pengajuan boleh luring.
  3. Verifikasi dokumen dan lapangan oleh dinas kabupaten/kota. Jika sesuai, terbit surat keputusan calon penerima dan calon lokasi (CPCL); jika tidak, berkas dikembalikan untuk diperbaiki.
  4. Rekomendasi teknis. SK CPCL diteruskan ke dinas provinsi, lalu ke Direktorat Jenderal Perkebunan, yang menerbitkan rekomendasi teknis kepada Direktur Utama BPDP.
  5. Penetapan dan perjanjian. BPDP menetapkan penerima dana, lalu ditandatangani perjanjian kerja sama tiga pihak. Pada Tahap I 2026, BPDP menyebut melibatkan 10 bank penyalur.
  6. Pencairan lewat SMART-PSR. Kelembagaan mendapat akun setelah proposal rampung dan perjanjian diteken. Dokumen diverifikasi surveyor PT Sucofindo dan BPDP sebelum transfer. Pencairan tahap II (50%) untuk pagu Rp60 juta/ha mensyaratkan laporan kemajuan fisik kebun yang disetujui kepala dinas.
  7. Mulai peremajaan setelah dana diterima kelembagaan, dikerjakan sendiri, bersama mitra, atau oleh perusahaan perkebunan mitra.

Pada jalur kemitraan, kelembagaan yang sudah bekerja sama dengan perusahaan perkebunan mengajukan usulan daring langsung ke Direktur Jenderal Perkebunan, dilengkapi surat pernyataan perusahaan tentang kebenaran dokumen. Verifikasinya dilakukan surveyor yang ditunjuk BPDP.

Mengapa usulan sering tertahan?

Permentan menyebut berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai kondisi lapangan dikembalikan kepada pengusul. Menurut Lupi Hartono, kendala utama PSR adalah legalitas lahan dan perizinan, termasuk kebun yang masuk kawasan hutan, bukan ketersediaan dana. Ia menyebut realisasi PSR baru sekitar 40 ribu hektare per tahun dari target 120 ribu hektare. Pada Januari 2026, BPDP menargetkan percepatan PSR 50.000 hektare sepanjang 2026 (lihat penandatanganan PSR Tahap I 2026).

Karena itu, cek status kawasan hutan dan HGU sebelum mengusulkan, pastikan koordinat kebun benar, dan siapkan dana pendamping: Permentan membolehkan kekurangan biaya ditutup dari tabungan pekebun, perbankan, atau sumber sah lain. Untuk jadwal dan kuota di daerah Anda, tanyakan langsung ke dinas perkebunan kabupaten/kota.

Sumber & Referensi