Apa Itu RED III? Target Biofuel UE dan Nasib Biodiesel Sawit
RED III (Direktif UE 2023/2413) menaikkan target energi terbarukan UE ke 42,5% dan target transportasi ke 29%, sementara biofuel sawit berisiko ILUC tinggi tetap harus turun ke 0% pada 2030.
Daftar isi (8 bagian)
RED III adalah sebutan untuk Direktif (UE) 2023/2413, revisi Renewable Energy Directive Uni Eropa yang diadopsi 18 Oktober 2023 dan berlaku sejak 20 November 2023. Direktif ini menaikkan target mengikat energi terbarukan UE menjadi minimal 42,5% pada 2030 dan menetapkan target transportasi baru: porsi energi terbarukan 29% atau penurunan intensitas emisi 14,5%. Bagi sawit, RED III tidak mencabut aturan lama: biofuel berbahan baku berisiko ILUC (indirect land-use change) tinggi, yang saat ini mencakup minyak sawit, tetap dibekukan pada level 2019 dan kontribusinya terhadap target harus turun ke 0% paling lambat 31 Desember 2030.
Apa itu RED III?
RED (Renewable Energy Directive) adalah payung hukum UE untuk energi terbarukan. Versi 2018, Direktif (UE) 2018/2001, lazim disebut RED II. RED III bukan direktif yang berdiri sendiri, melainkan direktif perubahan yang merevisi RED II, Regulasi (UE) 2018/1999, dan Direktif 98/70/EC tentang mutu bahan bakar.
- Nomor: Direktif (UE) 2023/2413 Parlemen Eropa dan Dewan, tertanggal 18 Oktober 2023.
- Terbit di Jurnal Resmi UE: 31 Oktober 2023 (seri L 2023/2413).
- Berlaku: hari ke-20 setelah terbit, yakni 20 November 2023, seperti dicatat Komisi Eropa.
- Tenggat transposisi: 21 Mei 2025 untuk sebagian besar ketentuan; 1 Juli 2024 untuk ketentuan perizinan tertentu (Pasal 5).
Sebagai direktif, RED III tidak langsung mengikat pelaku usaha. Negara anggota wajib memasukkannya ke hukum nasional, misalnya lewat kewajiban pemasok bahan bakar.
Target utama RED III
- Target keseluruhan: porsi energi terbarukan dalam konsumsi energi final bruto UE minimal 42,5% pada 2030, dengan upaya bersama mencapai 45%.
- Transportasi (Pasal 25): negara anggota mewajibkan pemasok bahan bakar mencapai porsi energi terbarukan minimal 29% pada 2030 atau penurunan intensitas gas rumah kaca minimal 14,5% dibanding baseline.
- Subtarget gabungan: biofuel maju dan biogas dari bahan baku Lampiran IX bagian A ditambah bahan bakar terbarukan nonbiologis (RFNBO, misalnya hidrogen hijau) minimal 1% pada 2025 dan 5,5% pada 2030. Dari angka 2030 itu, minimal 1 poin persentase harus berasal dari RFNBO.
- Maritim: negara anggota yang memiliki pelabuhan laut diminta berupaya agar porsi RFNBO di sektor maritim minimal 1,2% mulai 2030.
- Batas Lampiran IX bagian B: biofuel dari minyak jelantah dan lemak hewan kategori 1 dan 2 dibatasi 1,7% dari energi transportasi. Batas ini bisa dinaikkan dengan persetujuan Komisi.
- Batas biofuel tanaman pangan: paling tinggi 1 poin persentase di atas porsi 2020 di tiap negara, dengan plafon 7% konsumsi energi transportasi.
- Pengali: untuk hitungan porsi, biofuel dari bahan baku Lampiran IX dan RFNBO dihitung dua kali kandungan energinya. Biofuel maju di penerbangan dan pelayaran dihitung 1,2 kali, sedangkan RFNBO di kedua moda itu 1,5 kali.
RED II vs RED III: apa bedanya?
| Aspek | RED II (Direktif 2018/2001) | RED III (Direktif 2023/2413) |
|---|---|---|
| Target energi terbarukan 2030 | Minimal 32% | Minimal 42,5% (upaya 45%) |
| Target transportasi | Porsi 14% pada 2030 | Porsi 29% atau penurunan intensitas GRK 14,5% |
| Biofuel maju (Lampiran IX A) | 0,2% (2022), 1% (2025), 3,5% (2030) | Gabungan dengan RFNBO: 1% (2025), 5,5% (2030), minimal 1 poin dari RFNBO |
| Jelantah dan lemak hewan (Lampiran IX B) | Dibatasi 1,7% | Tetap dibatasi 1,7% |
| Biofuel tanaman pangan | Plafon 7% (transportasi jalan dan rel) | Plafon 7% (seluruh transportasi) |
| Biofuel berisiko ILUC tinggi (sawit) | Dibekukan di level 2019, turun ke 0% paling lambat 2030 | Sama; berlaku juga untuk hitungan target intensitas GRK |
| Tenggat transposisi | 30 Juni 2021 | 21 Mei 2025 (sebagian 1 Juli 2024) |
Bagaimana RED III memperlakukan biodiesel sawit?
Ada dua lapis pembatasan. Pertama, semua biofuel dari tanaman pangan dan pakan, termasuk minyak sawit, rapeseed, dan kedelai, terkena plafon 7%. Kedua, biofuel dari bahan baku berisiko ILUC tinggi dibatasi lebih ketat. Porsinya dalam hitungan target tidak boleh melebihi level konsumsi 2019 di negara itu. Sejak 31 Desember 2023 batas itu turun bertahap hingga 0% paling lambat 31 Desember 2030. Ketentuan ini berasal dari Pasal 26 RED II dan dipertahankan RED III.
Kriterianya diatur Regulasi Delegasi (UE) 2019/807 tertanggal 13 Maret 2019. Suatu bahan baku tergolong berisiko ILUC tinggi bila areal tanamnya secara global tumbuh rata-rata lebih dari 1% per tahun sejak 2008, mencakup lebih dari 100.000 hektare, dan lebih dari 10% ekspansinya masuk ke lahan berstok karbon tinggi. Data dalam lampiran regulasi itu mencatat 45% ekspansi sawit masuk ke kawasan hutan dan 23% ke lahan gambut atau lahan basah. Kedelai saat itu tercatat 8%, di bawah ambang. Penjelasan lengkap konsep ini ada di artikel Apa Itu ILUC?
Ada dua hal yang sering disalahpahami. Pertama, batas itu bukan larangan impor. Menurut Komisi Eropa, negara anggota tetap boleh memakai dan mengimpor biofuel tersebut. Volume di atas batas hanya tidak dihitung untuk target nasional. Kedua, biofuel sawit yang bersertifikat berisiko ILUC rendah dikecualikan dari batas. Aturan sertifikasinya ada di Regulasi 2019/807 dan Regulasi Pelaksanaan (UE) 2022/996.
Kriteria ini ikut digugat Indonesia di WTO (DS593). Untuk menindaklanjuti putusan panel, Komisi mengadopsi revisi Regulasi 2019/807 pada 10 April 2026 yang juga memasukkan kedelai ke daftar berisiko tinggi. Parlemen Eropa menolak revisi itu pada 8 Juli 2026 karena keberatan atas klasifikasi kedelai, sehingga revisi tersebut tidak dapat berlaku. Namun, dalam resolusi yang sama Parlemen menegaskan tidak keberatan dengan pengurangan bertahap biofuel sawit. Lihat juga putusan panel WTO dan penolakan Parlemen Eropa.
Lampiran IX: peluang untuk POME, tandan kosong, dan jelantah
Lampiran IX memuat bahan baku limbah dan residu yang diberi insentif. Bagian A, bahan baku biofuel maju, mencantumkan secara eksplisit "palm oil mill effluent and empty palm fruit bunches", yaitu limbah cair pabrik kelapa sawit (POME) dan tandan kosong. Bagian B memuat minyak jelantah (UCO) serta lemak hewan kategori 1 dan 2. Direktif Delegasi (UE) 2024/1405 menambah daftar ini, antara lain minyak fusel, sianobakteri, dan tanaman rusak yang tidak layak untuk pangan atau pakan.
Artinya, residu sawit tetap punya jalur ke pasar biofuel UE, bahkan masuk subtarget 5,5%. Jalur ini kini diawasi ketat. Menurut lembaga investigasi Earthsight, UE mengimpor 871.044 ton minyak POME, tandan kosong, dan SBEO senilai EUR904 juta dari Indonesia dan Malaysia pada 2025. Earthsight juga mencatat Jerman dan Irlandia sudah melarang atau menghapus bertahap bahan baku tersebut dari mandat biodiesel mereka.
Status transposisi RED III
Tenggat transposisi umum lewat pada 21 Mei 2025, tetapi banyak negara anggota terlambat. Menurut European Renewable Energy Federation (EREF), Komisi membuka prosedur pelanggaran terhadap seluruh 27 negara anggota. Swedia dirujuk ke Mahkamah Kehakiman UE pada Oktober 2025 karena ketentuan perizinan. Pada 29 April 2026, Komisi merujuk Yunani, Malta, dan Portugal ke Mahkamah dan meminta sanksi finansial. Menurut laporan Brussels Times, Yunani dan Portugal sama sekali belum melaporkan langkah transposisi. Lembaga riset regulasi Cullen International mencatat per 30 Juni 2026 baru lima negara anggota yang telah mentransposisi direktif ini. Komisi juga menyiapkan usulan kerangka energi terbarukan pasca-2030 yang dijadwalkan terbit akhir 2026.
Implikasi bagi Indonesia
Ekspor biodiesel sawit. Biodiesel berbahan CPO tetap boleh masuk UE, tetapi nilainya bagi pemasok bahan bakar di sana terus menyusut karena makin sedikit volumenya yang dihitung untuk target, hingga nol pada 2030. Sertifikasi berisiko ILUC rendah menjadi satu-satunya jalur bagi biofuel sawit berbasis CPO untuk tetap dihitung. Analisis: pasar utama biodiesel sawit Indonesia kini adalah mandatori dalam negeri (B40 menuju B50), bukan Eropa.
Residu sawit. POME dan tandan kosong masuk Lampiran IX bagian A, sedangkan jelantah masuk bagian B. Di dalam negeri, ekspor jelantah dan residu POME diperketat lewat Permendag 2/2025, sementara permintaan domestik untuk bioavtur juga tumbuh.
Tidak sama dengan EUDR. RED III mengatur apa yang dihitung untuk target energi terbarukan. Akses pasar untuk minyak sawit dan turunannya diatur terpisah oleh EUDR, aturan bebas deforestasi UE, yang mewajibkan uji tuntas bebas deforestasi (lihat perluasan EUDR ke turunan sawit). Keduanya juga tidak melarang Indonesia menjalankan program biodiesel sendiri, seperti dijelaskan dalam cek fakta ini.
Pertanyaan umum
Apakah RED III melarang minyak sawit?
Tidak. RED III tidak melarang impor atau penggunaan minyak sawit. Yang dibatasi adalah hitungan biofuel sawit berisiko ILUC tinggi terhadap target energi terbarukan, yang turun ke 0% paling lambat akhir 2030. Beberapa negara anggota menerapkan aturan nasional yang lebih ketat.
Apakah RED III sudah berlaku?
Direktif ini berlaku sejak 20 November 2023. Kewajiban bagi pemasok bahan bakar baru berjalan setelah tiap negara anggota memasukkannya ke hukum nasional, dan per pertengahan 2026 proses itu belum tuntas di banyak negara.
Sumber & Referensi
- EUR-Lex, "Directive (EU) 2023/2413 of the European Parliament and of the Council of 18 October 2023" (31 Oktober 2023) — https://eur-lex.europa.eu/eli/dir/2023/2413/oj
- EUR-Lex, "Directive (EU) 2018/2001 of the European Parliament and of the Council of 11 December 2018 (recast)" (21 Desember 2018) — https://eur-lex.europa.eu/eli/dir/2018/2001/oj
- EUR-Lex, "Commission Delegated Regulation (EU) 2019/807" (13 Maret 2019) — https://eur-lex.europa.eu/eli/reg_del/2019/807/oj
- EUR-Lex, "Commission Delegated Directive (EU) 2024/1405 amending Annex IX to Directive (EU) 2018/2001" (14 Maret 2024) — https://eur-lex.europa.eu/eli/dir_del/2024/1405/oj
- Komisi Eropa, "Renewable Energy Directive" (diakses Oktober 2026) — https://energy.ec.europa.eu/topics/renewable-energy/renewable-energy-directive-targets-and-rules/renewable-energy-directive_en
- Komisi Eropa, "Biofuels" (diakses Oktober 2026) — https://energy.ec.europa.eu/topics/renewable-energy/bioenergy/biofuels_en
- Parlemen Eropa, P10_TA(2026)0252, resolusi keberatan atas regulasi delegasi ILUC (8 Juli 2026) — https://data.europarl.europa.eu/distribution/doc/TA-10-2026-0252_en.pdf
- The Brussels Times, "EU countries face legal action over delays in renewable energy transposition" (29 April 2026) — https://www.brusselstimes.com/2104436/eu-countries-face-legal-action-over-delays-in-renewable-energy-transposition
- EREF, siaran pers tentang rujukan Swedia ke Mahkamah Kehakiman UE (13 Oktober 2025) — https://eref-europe.org/?p=9851
- Cullen International, "Transposition status of key EU environmental directives" (30 Juni 2026) — https://wwworigin.cullen-international.com/news/2026/06/Transposition-status-of-key-EU-environmental-directives.html
- Earthsight, "Exemptions for 'waste' palm oil under EUDR contradict EU policy and threaten forests" (8 Juli 2026) — https://www.earthsight.org.uk/news/proposed-exemptions-waste-palm-oil-EUDR-threaten-forests
Jangan lewatkan kabar biodiesel
Newsletter mingguan: berita, harga, dan data terpenting sepekan dalam satu email tiap Jumat. Atau ikuti kanal kami untuk harga harian.