Senin, 2 November 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Internasional

Panel WTO Temukan Diskriminasi dalam Aturan Biofuel Sawit Uni Eropa

Laporan panel DS593 pada 10 Januari 2025 menyoroti penerapan kriteria ILUC dan sertifikasi, tetapi tidak membatalkan seluruh kebijakan iklim UE.

Ilustrasi buah sawit dan sampel minyak di meja ruang pertemuan dagang
Ilustrasi dibuat dengan AI, bukan foto peristiwa.
Daftar isi (3 bagian)

Jakarta — Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 10 Januari 2025 mengedarkan laporannya dalam sengketa DS593 antara Indonesia dan Uni Eropa mengenai minyak sawit serta biofuel berbasis sawit. Panel menemukan masalah diskriminasi dalam cara Uni Eropa menerapkan pembatasan risiko alih guna lahan tidak langsung (ILUC) dan sertifikasi biofuel berisiko rendah. Namun, putusan itu tidak membatalkan keseluruhan kebijakan iklim Uni Eropa ataupun serta-merta menghapus pembatasan biofuel sawit.

WTO mengumumkan tanggal sirkulasi laporan tersebut, sementara dokumen kesimpulan panel merinci temuan hukum yang lebih bernuansa daripada klaim menang atau kalah mutlak. Komisi Eropa, dalam tanggapan pada tanggal yang sama, mengakui beberapa aspek pelaksanaan dan rancangan aturan turunannya tidak selaras dengan ketentuan WTO, tetapi menekankan haknya untuk menempuh kebijakan lingkungan dan iklim.

Apa yang diputus panel WTO?

Menurut kesimpulan panel, Uni Eropa tidak meninjau secara tepat waktu data untuk mengelompokkan biofuel berisiko ILUC tinggi. Kekurangan pada kriteria dan prosedur sertifikasi risiko ILUC rendah juga menghasilkan diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan di antara negara dengan kondisi yang setara. Panel menemukan pelanggaran tertentu atas Perjanjian Hambatan Teknis Perdagangan (TBT) serta ketentuan GATT terkait perlakuan terhadap biofuel sawit asal Indonesia.

Panel juga menilai sejumlah unsur prosedural bermasalah, termasuk pemberitahuan dan kesempatan memberi komentar atas usulan aturan serta sertifikasi. Untuk kebijakan pajak Prancis yang terkait, kesimpulan panel menemukan perlakuan yang tidak sama terhadap biofuel sawit dibanding produk pembanding. Ini adalah temuan tentang rancangan dan pelaksanaan instrumen tertentu, bukan putusan bahwa semua perlindungan lingkungan otomatis melanggar aturan perdagangan.

Di sisi lain, panel menyatakan Indonesia tidak berhasil membuktikan sejumlah klaim, antara lain bahwa batas pangsa maksimum 7% dan penghentian bertahap biofuel berisiko ILUC tinggi lebih membatasi perdagangan daripada yang diperlukan menurut pasal TBT yang diuji. Panel juga mengakui tujuan perlindungan sumber daya alam serta kesehatan dapat menjadi dasar pengecualian GATT, namun cara penerapan aturan yang dipersoalkan tidak memenuhi syarat non-diskriminasi pada bagian pembukanya.

Sikap kedua pihak dan tahap berikutnya

Komisi Eropa menyebut kerangka Renewable Energy Directive II (RED II) secara umum tetap dapat dipertahankan menurut putusan panel, sambil menyatakan niat memperbaiki kekurangan pada aturan turunannya. Penjelasan Komisi menyebut batasan biofuel berbahan pangan dan pakan dalam target energi terbarukan transportasi terkait kekhawatiran perubahan penggunaan lahan tidak langsung, yang dapat menambah emisi ketika perluasan lahan produksi menekan hutan.

Perkara ini diajukan Indonesia pada 2019 dan tercatat sebagai DS593. Pada 10 Januari 2025, yang diedarkan ialah laporan panel, belum keputusan final tentang perubahan kebijakan pasar yang telah dilaksanakan. Komisi Eropa menyatakan, bila tidak ada banding, laporan itu biasanya diajukan untuk diadopsi Badan Penyelesaian Sengketa WTO dalam sekitar dua bulan. Karena itu, belum tepat menyebut akses pasar sawit langsung pulih pada hari laporan terbit.

Implikasi bagi Indonesia

Bagi eksportir biofuel sawit Indonesia, temuan panel membuka dasar hukum untuk menuntut perbaikan atas proses klasifikasi risiko ILUC dan jalur sertifikasi risiko rendah. Namun, peluang pasar bergantung pada tindak lanjut aturan Uni Eropa dan proses sengketa, bukan pada sirkulasi laporan semata. Ini adalah analisis atas temuan panel dan sikap Komisi Eropa, bukan proyeksi volume ekspor atau harga TBS.

Perlu dibedakan pula antara aturan penggunaan biofuel dalam target energi transportasi Uni Eropa dan larangan umum atas seluruh produk sawit Indonesia. Laporan panel tidak mengatakan semua ekspor minyak sawit dilarang atau semua pembatasan dibatalkan. Pembaca yang mengikuti hubungan antara regulasi, permintaan sawit, dan kebijakan bioenergi dapat melihat data regulasi biodiesel serta halaman harga CPO; perkembangan berikutnya memerlukan pemeriksaan sumber yang terbit setelah tanggal berita ini.

Sumber & Referensi