Uni Eropa Tetapkan Bea Imbalan Biodiesel Indonesia 8%–18%
Uni Eropa menerbitkan bea imbalan definitif untuk biodiesel Indonesia dengan tarif berbeda menurut produsen; APROBI ingin meminta pemerintah menggugatnya di WTO.
Daftar isi (3 bagian)
Brussel — Uni Eropa mengumumkan bea imbalan definitif sebesar 8%–18% atas impor biodiesel asal Indonesia pada 9 Desember 2019, menurut peraturan Komisi Eropa yang dimuat dalam Jurnal Resmi Uni Eropa hari itu. Tarifnya berbeda menurut produsen. Langkah ini menyusul bea imbalan sementara yang diberlakukan pada Agustus 2019; ketua asosiasi produsen biodiesel Indonesia mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya akan meminta pemerintah membawa perkara ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Peraturan Pelaksanaan Komisi (UE) 2019/2092 bertanggal 28 November 2019, tetapi baru diterbitkan pada 9 Desember. Pasal 3 menetapkan aturan tersebut mulai berlaku sehari setelah publikasi di Jurnal Resmi. Karena itu, tanggal penetapan dokumen, tanggal pengumuman melalui penerbitan, dan tanggal mulai berlaku perlu dibedakan.
Tarif berbeda untuk tiap produsen
Menurut Pasal 1 peraturan itu, PT Ciliandra Perkasa dikenai 8%; kelompok Musim Mas 16,3%; kelompok Permata 18%; dan kelompok Wilmar 15,7%. Produsen lain yang tidak tercantum mendapat tarif 18%. Bea dihitung atas harga bersih barang di perbatasan Uni Eropa sebelum bea masuk, bukan tarif tunggal atas seluruh ekspor Indonesia.
Komisi Eropa membuka penyelidikan antisubsidi pada Desember 2018 setelah pengaduan European Biodiesel Board. Pada 14 Agustus 2019, Komisi mengenakan bea imbalan sementara. Peraturan definitif juga menyatakan jaminan yang dipungut untuk bea sementara itu dilepaskan, bukan ditagih secara definitif; perbedaan ini penting ketika membaca kronologi dan kewajiban importir.
Ini adalah bea imbalan (countervailing duty) dalam penyelidikan subsidi, bukan bea antidumping. Penyelidikan antidumping menilai penjualan dengan harga dumping menurut rezim hukum tersendiri. Reuters mencatat Uni Eropa pernah menerapkan bea antidumping pada biodiesel dari Indonesia dan Argentina pada 2013, tetapi tindakan yang diumumkan pada Desember 2019 ini didasarkan pada peraturan perlindungan terhadap impor yang menurut Komisi disubsidi.
Apa yang dinilai Komisi dan bagaimana tanggapan Indonesia?
Komisi menyimpulkan, berdasarkan penyelidikannya, bahwa produsen biodiesel Indonesia memperoleh manfaat dari skema dana perkebunan sawit dan akses bahan baku minyak sawit mentah pada harga di bawah tolok ukur yang digunakannya. Reuters merangkum temuan Komisi sebagai hibah, keuntungan pajak, dan akses bahan baku di bawah harga pasar. Temuan tersebut adalah posisi otoritas Uni Eropa dalam perkara dagang ini, bukan penetapan redaksi bahwa setiap tuduhan tidak terbantahkan.
Dokumen Komisi juga merekam bantahan pemerintah Indonesia dan eksportir. Antara lain, mereka mempersoalkan penggolongan dana perkebunan sebagai dana publik dan penilaian pembayaran kepada produsen biodiesel sebagai hibah alih-alih pembelian barang. Komisi menolak argumentasi tersebut dalam peraturan akhirnya. Dalam penilaian dampak terhadap industri Uni Eropa, Komisi menyimpulkan impor terkait merupakan ancaman kerugian material, sementara pemerintah Indonesia mempertanyakan hubungan sebab-akibatnya.
Master Parulian Tumanggor, ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), mengatakan kepada Reuters bahwa asosiasinya akan meminta pemerintah mengajukan gugatan di WTO. Itu adalah rencana yang disampaikan pada saat berita terbit, bukan laporan bahwa gugatan sudah didaftarkan atau diputus.
Implikasi bagi Indonesia
Bagi eksportir Indonesia, konsekuensi langsung aturan ini ialah biaya masuk ke pasar Uni Eropa berbeda menurut perusahaan dan klasifikasi produk yang tercakup dalam Pasal 1. Reuters mengutip taksiran Komisi bahwa impor biodiesel Indonesia ke pasar Uni Eropa bernilai sekitar €400 juta, sehingga kebijakan tersebut menyasar jalur ekspor yang bernilai material pada saat itu. Namun, dua sumber ini tidak menghitung berapa volume ekspor yang akan hilang atau perubahan harga sawit di tingkat petani; dampak kuantitatif seperti itu tidak bisa disimpulkan dari besaran tarif saja.
Perkara ini juga menempatkan pembiayaan program biodiesel berbasis sawit dan kebijakan bahan baku Indonesia dalam pengawasan dagang lintas negara. Dari sudut pelaku usaha, tanggapan APROBI menunjukkan pilihan yang sedang dipertimbangkan: meminta pemerintah menantang keputusan melalui WTO, sembari menghadapi ketentuan bea yang tercantum dalam regulasi Uni Eropa. Pernyataan niat tersebut tidak otomatis menunda keberlakuan bea.
Sumber & Referensi
- Komisi Eropa, “Commission Implementing Regulation (EU) 2019/2092” (9 Desember 2019) — EUR-Lex
- Reuters via Financial Post, “EU hits Indonesian biodiesel with import duties over subsidies” (9 Desember 2019) — Financial Post
Jangan lewatkan kabar biodiesel
Newsletter mingguan: berita, harga, dan data terpenting sepekan dalam satu email tiap Jumat. Atau ikuti kanal kami untuk harga harian.