Selasa, 20 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Harga & Pasar

Harga TBS Mitra Sumsel Rp3.541,39 per Kg; Laporan Berbeda soal Besar Penurunan

Harga TBS mitra sawit Sumatera Selatan periode 16–31 Oktober 2026 ditetapkan Rp3.541,39/kg untuk umur 10–20 tahun. Dua laporan berbeda soal besaran penurunannya.

Tandan buah segar sawit di jalan kebun Sumatera Selatan saat matahari terbit
Ilustrasi dibuat dengan AI, bukan foto peristiwa.
Daftar isi (3 bagian)

Palembang — Tim penetapan harga Dinas Perkebunan Sumatera Selatan menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit pekebun mitra dari tanaman umur 10–20 tahun sebesar Rp3.541,39 per kilogram untuk periode 16–31 Oktober 2026. Penetapan itu dibahas dalam rapat pada Senin, 19 Oktober. Angka tersebut dilaporkan Sawit Indonesia; Bisnis.com mencatatnya dalam pembulatan Rp3.541 per kilogram. Harga yang berlaku bagi kelompok pekebun mitra ini tidak dapat langsung disamakan dengan harga transaksi semua petani swadaya atau harga di setiap pabrik.

Harga CPO dalam formula ikut melemah

Menurut laporan Sawit Indonesia mengenai hasil rapat dinas, rata-rata harga CPO yang dipakai dalam perhitungan periode ini mencapai Rp14.324,39 per kilogram. Komponen lain meliputi harga inti sawit Rp12.150,16 per kilogram, indeks K 92,17%, dan nilai cangkang Rp14,59 per kilogram. Bisnis.com melaporkan komponen yang sama dengan angka CPO dan inti sawit dibulatkan menjadi Rp14.324 dan Rp12.150 per kilogram. Angka-angka ini adalah komponen penetapan TBS daerah, bukan harga tender CPO harian nasional.

Bisnis.com menyebut harga CPO untuk periode sebelumnya Rp16.190 per kilogram. Dengan demikian, arah perubahan komponen CPO pada dua periode penetapan Sumsel adalah turun. Namun, harga TBS tidak semata-mata mengikuti satu angka CPO: perhitungan yang diberitakan dinas juga memakai penjualan inti sawit dan indeks K. Karena itu, perubahan harga CPO sendiri tidak cukup untuk menghitung ulang harga yang diterima tiap pekebun.

Besaran penurunan berbeda antarlaporan

Dua laporan yang terbit pada 19 Oktober sepakat mengenai harga baru untuk tanaman umur 10–20 tahun, tetapi memberikan pembanding berbeda. Sawit Indonesia menyebut penurunan Rp225,50 per kilogram dari periode I Oktober. Bisnis.com menyebut penurunan Rp211 per kilogram, dari angka sebelumnya Rp3.752 per kilogram. Redaksi tidak menyatukan kedua angka perubahan tersebut menjadi satu klaim pasti karena titik pembanding yang dipakai dalam laporan tidak sama. Informasi yang konsisten di keduanya ialah harga periode baru, yakni Rp3.541,39 per kilogram dalam laporan yang memuat presisi sen.

Perbedaan pembanding itu penting bagi pembaca yang mengikuti penghasilan kebun dari periode ke periode. Harga penetapan mencerminkan kelompok umur tanaman dan skema kemitraan yang disebut di dalam rapat, sementara penerimaan riil seorang pekebun dapat dipengaruhi volume panen serta ketentuan penjualan yang berlaku padanya. Data dua pemberitaan ini tidak menyediakan rincian transaksi individual, sehingga tidak tepat mengubah selisih harga penetapan menjadi taksiran pendapatan seluruh petani Sumsel.

Apa artinya bagi rantai pasok biodiesel?

TBS merupakan bahan hulu bagi produksi CPO; CPO kemudian dapat masuk ke berbagai penggunaan, termasuk bahan baku biodiesel. Pergerakan harga TBS di Sumsel karenanya relevan untuk memantau sisi bahan baku, tetapi penetapan provinsi ini bukan ukuran tunggal biaya biodiesel atau harga Biosolar di pompa. Perubahan satu periode di satu daerah juga tidak membuktikan bahwa permintaan biodiesel menjadi penyebab langsung naik atau turunnya harga petani. Penjelasan yang termuat dalam kedua laporan justru berfokus pada komponen harga CPO, inti sawit, dan indeks K dalam formula daerah.

Bagi pembaca yang memantau harga TBS dan harga CPO, periode 16–31 Oktober perlu dibaca bersama kelompok umur tanaman serta jenis penetapannya. Sawit Indonesia menyebut rapat penetapan berikutnya diagendakan pada 9 November 2026; tanggal tersebut merupakan agenda yang dilaporkan, bukan hasil harga baru. Hingga ada hasil rapat berikutnya, angka Rp3.541,39 per kilogram tetap harus dilekatkan pada periode dan kategori yang tepat.

Sumber & Referensi