Audit Bahan Baku B100: Lahan Kritis Tak Otomatis Boleh Jadi Kebun Energi
Kolom Arinafril memicu pertanyaan tentang gambut dalam wacana B100. Aturan rehabilitasi dan fungsi gambut menuntut pemeriksaan peta per petak sebelum klaim bahan baku diuji.
Daftar isi (3 bagian)
Jakarta — Kolom Dr.-phil. Ir. Arinafril di Kompas.com, Kamis (22/10/2026), mempertanyakan apakah lahan yang disebut rusak untuk ambisi biofuel hingga B100 justru mencakup gambut yang harus dipulihkan. Pemeriksaan terhadap aturan pemerintah menunjukkan bahwa label lahan kritis tidak menetapkan izin konversi: sebelum suatu bidang menjadi sumber tanaman energi, fungsi gambut, rencana rehabilitasi, hak atas tanah, dan riwayat kebakarannya perlu diuji pada lokasi yang sama. B50 telah berjalan; B100 sebagai mandatori bahan bakar bukan kebijakan yang ditetapkan dalam sumber yang diperiksa.
Tulisan Arinafril adalah kolom pendapat pribadi, bukan sikap redaksi Kompas.com. Kekhawatirannya menjadi titik awal untuk membaca aturan, bukan bukti bahwa bidang tertentu telah dialihkan. Liputan sebelumnya mengulas pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai lahan terdegradasi; artikel lain membahas batas ekologis tutupan sawit. Fokus tulisan ini adalah dokumen spasial dan jejak pasokan yang dapat diaudit.
Lahan kritis bukan klasifikasi izin tanam
Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2021 mendefinisikan lahan kritis sebagai lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan yang fungsinya menurun sebagai unsur produksi dan pengatur tata air daerah aliran sungai. Peraturan ini mengatur rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk pada ekosistem gambut. Ketika rencana rehabilitasi belum tersedia, aturan meminta telaah peta lahan kritis dan peta tematik lain disertai pengecekan lapangan; rancangan kegiatan juga memuat lokasi, luas, serta kondisi sosial-ekonomi dan budaya. Dengan demikian, peta lahan kritis adalah masukan untuk keputusan pemulihan, bukan daftar petak yang otomatis tersedia bagi sawit.
Pembedaan itu penting karena satu bidang dapat sekaligus muncul di peta lahan kritis dan dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Untuk memastikan tumpang tindih yang sebenarnya, diperlukan poligon lokasi yang sama, skala dan tahun peta, serta pemeriksaan lapangan. Artikel ini tidak memiliki peta petak dari wilayah yang disebut dalam perdebatan publik, sehingga tidak menghitung berapa luas yang benar-benar bertumpang tindih dengan gambut atau izin.
Fungsi gambut dan kewajiban pemulihan
PP Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah PP Nomor 57 Tahun 2016 membedakan fungsi lindung dan budidaya ekosistem gambut. Fungsi lindung setidaknya mencakup 30 persen KHG dari puncak kubah; gambut dalam, habitat spesies dilindungi, atau kawasan lindung tertentu dapat menambah luasnya. Peta nasional berskala paling kecil 1:250.000, sedangkan peta fungsi provinsi dan kabupaten/kota paling kecil 1:50.000. Klasifikasi fungsi budidaya pun bukan izin otomatis untuk mengeringkan atau membakar gambut.
PP itu melarang drainase yang mengeringkan gambut dan pembakaran, serta mewajibkan pelaku usaha memulihkan kerusakan yang ditimbulkan pemanfaatannya. Bahkan fungsi budidaya dapat diubah menjadi fungsi lindung jika ada urgensi ekologis untuk mencegah atau memulihkan kerusakan; penjelasan PP menyebut gambut terbakar dan rusak sebagai contoh. Karena itu, bekas kebakaran tidak serta-merta berubah menjadi lahan kosong untuk tanaman energi. KLHK juga menerangkan pendekatan pemulihan berupa pembasahan kembali, revegetasi, dan pemulihan mata pencaharian yang direncanakan pada tingkat KHG, bukan hanya satu petak.
Audit dari poligon hingga tangki
Sebelum klaim bahan baku B100 dari lahan terdegradasi bisa dinilai, redaksi mengusulkan pemeriksaan berurutan: (1) publikasikan batas petak, tahun dan metode klasifikasi lahan kritis, lalu silang dengan peta KHG/fungsi gambut, tutupan lahan, serta rencana rehabilitasi; (2) periksa izin dan hak masyarakat, riwayat kebakaran, kedalaman gambut, saluran air, serta hasil verifikasi lapangan; (3) tautkan petak kebun yang lolos dengan catatan pembelian TBS, pengolahan CPO, produksi biodiesel, dan volume yang diserahkan ke pencampur. Ini usulan uji audit redaksi, bukan pengumuman pemerintah bahwa sistem pelacakan tersebut sudah diterapkan.
Keputusan Dirjen Migas 75.K/MG.06/DJM/2026 menetapkan mutu solar B50 dan mengacu pada mutu biodiesel B100 sebagai komponen yang diterima sebelum dicampur dengan solar. Istilah B100 dalam standar bahan baku itu tidak berarti mandatori solar murni biodiesel B100 telah berjalan. Pemeriksaan mutu di titik serah menjawab komposisi bahan bakar, bukan asal geografis buah sawit. Tanpa penghubung data kebun dan volume hingga pabrik, klaim “berasal dari lahan rusak, bukan hutan primer” belum dapat diaudit secara independen untuk setiap liter.
Sumber & Referensi
- Kompas.com, "Biofuel B100 di Atas Lahan Terluka" (kolom pendapat pribadi Arinafril, 22 Oktober 2026) — https://nasional.kompas.com/read/2026/10/22/12420081/biofuel-b100-di-atas-lahan-terluka?page=all
- JDIH BPK, "Permen LHK Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan" — https://peraturan.bpk.go.id/Download/288634/Permen%20LHK%20Nomor%2023%20Tahun%202021.pdf
- JDIH BPK, "PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan PP 71/2014" — https://peraturan.bpk.go.id/Download/27762/PP%20Nomor%2057%20Tahun%202016.pdf
- KLHK, "Upaya Menyeluruh dan Dukungan Semua Pihak, Kunci Keberhasilan Pemulihan Lahan Gambut" (19 Juni 2024) — https://www.menlhk.go.id/news/wamen-lhk-upaya-menyeluruh-dan-dukungan-semua-pihak-kunci-keberhasilan-pemulihan-lahan-gambut/
- Kementerian ESDM, "Keputusan Dirjen Migas 75.K/MG.06/DJM/2026: Standar dan Mutu Solar B50" (25 Juni 2026) — https://migas.esdm.go.id/cms/uploads/perpustakaan/buku-referensi/09e3e975615548a62972357133b351d4.pdf
Jangan lewatkan kabar biodiesel
Newsletter mingguan: berita, harga, dan data terpenting sepekan dalam satu email tiap Jumat. Atau ikuti kanal kami untuk harga harian.