Rabu, 21 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Kebijakan

B50 dan Batas Ekologis Sawit: Angka 18,15 Juta Hektare Bukan Izin Ekspansi

Kajian Madani dan mitra mengusulkan batas atas tutupan sawit 18,15 juta ha. Angka 12,7 juta ha lahan terdegradasi bukan izin pembukaan sawit; jejak emisi dan status lahan harus diuji.

Foto udara lahan semak terdegradasi yang ditanami bibit pohon
Ilustrasi dibuat dengan AI, bukan foto peristiwa.
Daftar isi (3 bagian)

Jakarta — Perdebatan soal biodiesel B50 pada 21 Oktober 2026 kembali mempertemukan target campuran bahan bakar dengan batas ekologis perkebunan sawit. Laporan kolaboratif yang diterbitkan Madani Berkelanjutan bersama Institute for Essential Services Reform (IESR), Koaksi Indonesia, dan Landscape Alliance mengingatkan bahwa penambahan permintaan minyak sawit perlu diuji terhadap risiko perubahan penggunaan lahan, emisi, dan hak masyarakat. Angka 18,15 juta hektare yang dibahas dalam laporan adalah usulan batas atas tutupan sawit dari studi terdahulu, bukan kapasitas ekspansi baru yang telah ditetapkan negara.

Laporan itu memadukan telaah dokumen kebijakan, literatur, data kuantitatif, serta pengalaman pengembangan biofuel di Indonesia dan negara lain. Suara.com pada Rabu (21/10) memberitakan temuan ekologisnya; tulisan Suara adalah laporan jurnalistik tentang kajian, bukan publikasi ilmiah yang berdiri sendiri. Karena itu, penilaian angka dan rekomendasi di sini merujuk pada dokumen kajian asli, bukan menjadikan liputan tersebut sebagai bukti tunggal.

Apa arti batas 18,15 juta hektare?

Dalam bagian risiko lingkungan, kajian Madani dan mitra mengutip studi Yayasan Lokahita, Madani, Satya Bumi, dan Sawit Watch yang menaksir cap tutupan sawit 18,15 juta hektare berdasarkan pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kajian yang sama menyebut estimasi tutupan sawit 17–18 juta hektare. Kedua angka itu berasal dari kerangka studi yang dikutip, bukan hasil inventarisasi perizinan atau penetapan legal bahwa sisa selisihnya boleh ditanami sawit. Perbedaan definisi dan waktu pengukuran luas kebun juga perlu diperiksa sebelum membandingkannya dengan statistik lain.

Penulis kajian memperingatkan bahwa ekspansi monokultur dapat menaikkan tekanan terhadap hutan, gambut, keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan lahan untuk pangan. Mereka mengkritik sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi emisi yang dinilai belum kuat serta analisis siklus hidup yang dapat melewatkan emisi dari perubahan tata guna lahan. Itu adalah penilaian penulis kajian; tidak berarti setiap liter biodiesel pasti menimbulkan emisi lebih besar daripada solar. Perbandingan manfaat iklim memerlukan batas sistem dan data rantai pasok yang jelas, termasuk asal bahan baku dan perubahan tutupan lahan.

12,7 juta hektare untuk pemulihan, bukan izin sawit

Dalam siaran pers 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan mengutip Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo yang menyampaikan arahan pemulihan 12,7 juta hektare lahan terdegradasi dan mengaitkannya dengan peluang proyek karbon. Pernyataan itu tidak memetakan seluruh bidang, tidak menjanjikan bahwa seluruhnya dapat dipulihkan, dan tidak menyatakan lahan tersebut telah dibebaskan untuk perkebunan sawit. Kelayakan restorasi ataupun bioenergi bergantung pada kondisi ekosistem, status hukum, hak masyarakat, dan rencana pengelolaan tiap lokasi.

Judul tautan CNN Indonesia tertanggal 21 Oktober menyebut lahan terdegradasi untuk B50, tetapi isi yang tersedia saat ini hanya pengantar tayangan wawancara Hashim yang dijadwalkan Kamis, 22 Oktober pukul 20.00 WIB. Tautan itu belum memuat jawaban lengkap ataupun kebijakan baru. Liputan Media Biodiesel sebelumnya telah mengulas pernyataan Hashim tentang lahan terdegradasi; artikel ini berfokus pada cara membaca batas ekologis dan pembuktian manfaat lingkungan, bukan mengulang berita itu.

Uji yang perlu dilakukan sebelum menambah pasokan

Daripada menghitung luas lahan terdegradasi sebagai cadangan otomatis bahan baku B50, pemerintah dan pelaku industri perlu membuka asal pasokan dan menghitung emisi dari kebun hingga penggunaan bahan bakar, termasuk perubahan penggunaan lahan. Kajian Madani dan mitra menyarankan diversifikasi bahan baku, penguatan peran petani dan komunitas, serta mengarahkan biofuel secara lebih tepat guna ke sektor yang sulit dielektrifikasi. Opsi seperti minyak jelantah, residu, atau tanaman lain juga memerlukan penilaian volume tersedia, teknologi, dan dampak sosial-ekologisnya sendiri; alternatif tidak otomatis bebas risiko.

Dengan demikian, pertanyaan bagi B50 bukan semata berapa persen campuran dapat dicapai. Yang perlu dibuktikan ialah apakah kenaikan produksi berlangsung tanpa pembukaan ekosistem penting, tanpa pengabaian hak atas lahan, dan dengan pengurangan emisi yang dapat diverifikasi. Usulan batas 18,15 juta hektare dan sasaran pemulihan 12,7 juta hektare menjawab pertanyaan yang berbeda; keduanya tidak boleh dijumlahkan atau ditafsirkan sebagai persetujuan ekspansi sawit.

Sumber & Referensi