Jumat, 9 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Kebijakan

Koalisi Sipil: B50 Butuh 5,36 Juta Hektare Lahan, Potensi Deforestasi 1,5 Juta Hektare

Koalisi Transisi Bersih meminta B50 ditinjau ulang karena berisiko memicu deforestasi 1,5 juta hektare dan inflasi pangan. Pemerintah menekankan kemandirian energi dan penghematan.

Hutan alam yang berbatasan dengan perkebunan sawit luas di perbukitan Sumatra
Ilustrasi dibuat dengan AI, bukan foto peristiwa.
Daftar isi (3 bagian)

Jakarta — Koalisi Transisi Bersih (KTB), gabungan tujuh organisasi masyarakat sipil, pada 16 April 2026 meminta pemerintah meninjau ulang mandatori biodiesel B50. Koalisi memperkirakan B50 membutuhkan tambahan lahan sawit sekitar 5,36 juta hektare hingga 2039, dengan potensi deforestasi 1,5 juta hektare, atau sekitar 22 kali luas DKI Jakarta. Pemerintah sendiri memosisikan B50, yang dijadwalkan berlaku 1 Juli 2026, sebagai jalan menuju kemandirian energi dan penghematan anggaran.

Proyeksi kebutuhan lahan dan batas daya dukung

Dalam siaran pers yang dipublikasikan Greenpeace Indonesia, KTB beranggotakan Forest Watch Indonesia (FWI), Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Trend Asia, dan WALHI. Koalisi menyebut B50 bisa membutuhkan tambahan fatty acid methyl ester (FAME) hingga 19 juta kiloliter.

Juru kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia, menyampaikan angka 5,36 juta hektare dan potensi deforestasi 1,5 juta hektare tersebut. Seperti dikutip Katadata, ia memperingatkan bahwa kerusakan lingkungan akan makin parah jika lahan yang tersisa dipaksakan untuk ditanami sawit.

Koalisi juga mengutip data FWI bahwa luas perkebunan sawit Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare, melampaui batas atas daya dukung lingkungan 18,15 juta hektare. Menurut FWI, ekspansi sawit pada 2021–2025 menyebabkan hilangnya 424 ribu hektare hutan alam. KTB turut merujuk proyeksi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bahwa produksi minyak sawit akan stagnan di kisaran 60 juta ton karena keterbatasan lahan. Siaran pers menyebut tahun proyeksi itu 2045, sedangkan Katadata menulis 2060.

Kekhawatiran pangan, konflik, dan kawasan hutan

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai ekspansi besar-besaran sebenarnya tidak diperlukan jika peremajaan kebun sawit rakyat berjalan baik. Menurut dia, tanpa audit yang ketat, B50 hanya akan menjadi subsidi energi yang dibayar mahal lewat inflasi harga pangan. Koalisi mengingatkan risiko kelangkaan minyak goreng seperti yang terjadi pada 2022.

Manajer Kampanye Trend Asia, Amalya Oktaviani, menyebut lebih dari 4 juta hektare kebun sawit berada di kawasan hutan, termasuk 224.004 hektare di hutan lindung dan 29.870 hektare di cagar alam. Menurut dia, ambisi B50 berisiko memperparah penguasaan lahan di kawasan hutan. Data Sawit Watch (2025) yang dikutip koalisi mencatat 1.150 konflik masyarakat yang melibatkan 404 perusahaan, 55% di antaranya konflik tenurial.

KTB mengajukan lima rekomendasi:

  • meninjau ulang mandatori B50 dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosialnya;
  • mendorong diversifikasi bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan;
  • mengkaji menyeluruh dampak ekonomi dan sosial kebijakan ketahanan energi;
  • memprioritaskan intensifikasi dan peremajaan sawit rakyat untuk memenuhi kebutuhan CPO;
  • mengaudit izin sawit dan menyelesaikan konflik perkebunan.

Argumen pemerintah: kemandirian energi dan penghematan

Pemerintah memandang B50 dari sisi ketahanan energi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilaporkan Sekretariat Kabinet pada 31 Maret 2026, mengatakan percepatan B50 ditujukan untuk mencapai kemandirian dan efisiensi energi. Pencampuran oleh Pertamina disebut berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar fosil hingga 4 juta kiloliter, dengan perkiraan penghematan Rp48 triliun dalam enam bulan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa dengan B50 dan beroperasinya kilang RDMP di Kalimantan Timur, Indonesia diharapkan mengalami surplus solar tahun ini.

Soal hutan, pemerintah sebelumnya menanggapi data deforestasi independen dengan hati-hati. Saat Auriga Nusantara melaporkan lonjakan deforestasi 2025, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, seperti dikutip Mongabay, menyambut temuan itu tetapi menyoroti margin kesalahan analisis satelit. Ia juga menyebut ada pengaman yang mengecualikan kawasan konservasi dan tanah adat.

Perdebatan ini akan menentukan bagaimana bahan baku B50 dipenuhi: melalui peningkatan produktivitas kebun yang sudah ada, atau perluasan lahan baru. Ringkasan aturan mandatori dapat dibaca di halaman regulasi biodiesel.

Sumber & Referensi