Minggu, 18 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Kebijakan

Penyaluran B50 Jangkau 94% SPBU, Data Volume 3,4 Juta KL Perlu Diperjelas

DEN menyebut B50 telah menjangkau 6.050 SPBU, tetapi angka volume terbarunya berbeda dari data EBTKE sebelumnya.

Truk tangki mengirim bahan bakar biodiesel ke fasilitas distribusi di wilayah tropis Indonesia
Ilustrasi dibuat dengan AI, bukan foto peristiwa.
Daftar isi (3 bagian)

Jakarta — Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan penyaluran B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), atau sekitar 94 persen, hingga September 2026. Anggota DEN Satya Widya Yudha menyebut sisa enam persen terutama berada di wilayah terpencil dan terisolasi yang menghadapi kendala pengiriman.

Satya menyampaikan angka itu dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Energi di Universitas Brawijaya, Malang, pada 16 Oktober 2026. Menurut laporan TIMES Indonesia, ia juga menyebut volume B50 yang telah tersalurkan mencapai 3,4 juta kiloliter. DEN mengatakan pemerataan ke lokasi yang belum terjangkau akan dilakukan secara bertahap.

Wilayah terpencil menjadi pekerjaan tersisa

Jangkauan 94 persen menunjukkan B50 telah tersedia di sebagian besar jaringan SPBU nasional, tetapi distribusi ke daerah terpencil masih bergantung pada akses transportasi dan kesiapan rantai pasok. Satya mengatakan pengiriman ke wilayah yang terisolasi tidak mudah sehingga penyelesaian enam persen terakhir membutuhkan waktu.

Kendala tersebut sejalan dengan penjelasan Pertamina Patra Niaga yang dikutip Vibizmedia pada 15 Oktober. Perusahaan menyebut Terminal Sintang sempat belum menyalurkan B50 karena penyusutan debit sungai saat musim kemarau menghambat akses angkutan BBM. Sebanyak 362 SPBU juga dilaporkan masih menjalani masa transisi akibat faktor penanganan dan distribusi, terutama di daerah terpencil.

Penerapan B50 dimulai pada 1 Juli 2026 dengan masa transisi tiga bulan untuk menghabiskan stok B40 dan menyesuaikan operasi distribusi. Campuran ini terdiri atas 50 persen fatty acid methyl ester (FAME) berbasis sawit dan 50 persen solar fosil. Data jaringan SPBU yang disebut DEN sama dengan keterangan Ditjen EBTKE sebelumnya: 6.050 lokasi sudah menyalurkan B50 dan 362 lokasi masih dalam transisi.

Angka volume 3,4 juta KL perlu penjelasan cakupan

Namun, angka volume yang disampaikan dalam laporan terbaru berbeda dari data pemerintah yang diberitakan sebelumnya. Satya dikutip menyebut 3,4 juta kiloliter hingga September, sedangkan Ditjen EBTKE pada rapat kerja dengan Komisi XII DPR menyebut penyaluran biodiesel telah mencapai 10,69 juta kiloliter hingga awal September 2026.

Perbedaan itu dapat berasal dari periode, jenis volume, atau cakupan pencatatan yang tidak sama, tetapi kedua laporan tidak memberikan rincian yang cukup untuk memastikan penyebabnya. Karena itu, angka 3,4 juta kiloliter sebaiknya tidak langsung dibandingkan sebagai pengganti total penyaluran biodiesel nasional tanpa klarifikasi tambahan dari DEN atau Kementerian ESDM.

Perbedaan data juga penting bagi evaluasi publik atas program B50. Volume penyaluran berkaitan dengan kebutuhan FAME, pengurangan konsumsi solar fosil, kebutuhan logistik, dan perhitungan dukungan dana biodiesel. Pemerintah perlu menyajikan definisi serta periode pengukuran yang konsisten agar perkembangan program dapat dibandingkan dari bulan ke bulan melalui data mandatori biodiesel.

DEN dorong produktivitas sawit dan riset etanol

Satya mengatakan kebutuhan sawit untuk ekspor, minyak goreng, dan bahan bakar dapat dipenuhi tanpa saling mengganggu jika produktivitas kebun ditingkatkan. Ia menempatkan intensifikasi sebagai prioritas sebelum penambahan lahan baru, terutama karena produktivitas kebun rakyat masih lebih rendah dibandingkan potensi hasil yang disebut pemerintah.

DEN juga mendorong pengembangan etanol untuk mengurangi ketergantungan terhadap bensin. Pernyataan itu masih berupa arah kebijakan dan riset; artikel TIMES Indonesia menyebut E50, sementara agenda pemerintah yang telah diberitakan sebelumnya berfokus pada tahapan campuran yang lebih rendah. Setiap target baru memerlukan aturan, pasokan bahan baku, standar mutu, uji kendaraan, dan kesiapan distribusi yang jelas.

Sumber & Referensi