Kasus Solar B50 Semarang: DO 406 KL, Selisih Dokumen 382 KL Masih Diselidiki
ESDM mendalami selisih antara DO 406 KL dan dokumen pembelian 24 KL pada perkara kapal NURFAIZAH 03. Volume fisik dan hasil uji Lemigas belum dipastikan.
Daftar isi (3 bagian)
Semarang — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan TNI Angkatan Laut menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengangkutan solar B50 dengan kapal SPOB NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang. Dalam keterangan 22 Oktober 2026, ESDM menyebut angka 406 kiloliter (KL) pada bukti administratif atau delivery order (DO), sementara dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon mencatat 24 KL. Selisih 382 KL itu adalah ketidaksesuaian dokumen yang sedang didalami, bukan volume muatan fisik yang telah dipastikan ataupun bukti seseorang bersalah.
Pemeriksaan kapal dan pelimpahan perkara
Menurut ESDM, kapal NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui saat diperiksa Kapal Angkatan Laut Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Tanggal tersebut adalah waktu pemeriksaan awal, bukan tanggal pengumuman hasil penyelidikan. Komandan Pangkalan TNI AL V Semarang kemudian menyerahkan penanganan perkara kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Oktober, Komandan Pangkalan TNI AL V Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto mengatakan berkas perkara kapal dilimpahkan pada hari itu. Menurut keterangannya, kapal masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan tetap diawasi. Pernyataan itu menjelaskan status penanganan kapal; ESDM belum mengumumkan kesimpulan akhir tentang asal, jenis, dan legalitas seluruh BBM yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
Angka 406 KL berada di DO, bukan hasil ukur muatan akhir
ESDM membandingkan catatan pembelian sebesar 24 KL dari Pertamina Patra Niaga Pengapon dengan angka 406 KL dalam bukti administratif/DO. Perbedaan 382 KL menjadi dasar untuk menelusuri dokumen pengangkutan, asal-usul serta jenis BBM, dan legalitasnya. Angka dalam DO tidak boleh dibaca sebagai hasil pengukuran final isi kapal. Begitu pula selisih antardokumen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya 382 KL solar ilegal di atas kapal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae juga menyampaikan temuan awal bahwa kapal direncanakan mengangkut hingga sekitar 1.100 KL BBM. Ini adalah rencana volume yang disebut pejabat, bukan jumlah yang telah terangkut atau hasil inventarisasi barang bukti. Jeffri menilai bahwa apabila seluruh volume yang direncanakan itu berhasil dimuat, distribusi BBM untuk kebutuhan masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah dapat terganggu. Penilaian dampak tersebut bersyarat, bukan laporan bahwa gangguan pasokan sudah terjadi.
Dalam keterangannya, ESDM menyebut perkara ini sebagai dugaan pelanggaran pengangkutan BBM jenis solar B50. Penyebutan jenis bahan bakar dalam pengumuman awal tidak menggantikan pemeriksaan mutu dan kuantitas barang bukti. Tidak ada hasil uji laboratorium yang diumumkan dalam kedua laporan sumber pada 22 Oktober.
Uji Lemigas dan penelusuran rantai pasok masih berjalan
Jeffri mengatakan Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM sedang menguji barang bukti untuk memperoleh kepastian lebih lanjut mengenai kualitas dan kuantitas BBM. Hasilnya akan dipakai untuk mendukung pengembangan penyelidikan. Sampai hasil tersebut tersedia, angka administratif dan rencana pengangkutan tidak dapat diperlakukan sebagai konfirmasi volume fisik maupun spesifikasi seluruh muatan.
Ditjen Gakkum ESDM akan menelusuri dokumen, memeriksa pihak terkait, dan menelusuri rantai pasok. Menurut kementerian, proses ini dikoordinasikan dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain. Tahap-tahap itulah yang diperlukan untuk menguji apakah dokumen pembelian, DO, dan keadaan barang bukti saling sesuai serta bagaimana BBM tersebut sampai dalam penanganan petugas.
ESDM menyatakan penanganan harus berbasis bukti dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, kasus ini masih perlu dibaca sebagai penyelidikan atas dugaan ketidaksesuaian dokumen dan pengangkutan, bukan putusan bahwa pemilik kapal, awak, atau pihak lain melakukan tindak pidana. Perkembangan penting berikutnya adalah hasil uji Lemigas dan temuan resmi atas asal-usul serta legalitas BBM, bukan menyamakan angka DO dengan muatan terukur.
Sumber & Referensi
- Kementerian ESDM, "KESDM dan TNI AL Tangani Dugaan Pelanggaran BBM Subsidi Ilegal di Perairan Semarang" (22 Oktober 2026) — https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kesdm-dan-tni-al-tangani-dugaan-pelanggaran-bbm-subsidi-ilegal-di-perairan-semarang
- ANTARA, "KESDM dan AL Tangani Dugaan Pelanggaran BBM Subsidi Ilegal di Perairan Semarang" (22 Oktober 2026) — https://www.antaranews.com/berita/5806279/kesdm-dan-al-tangani-dugaan-pelanggaran-bbm-subsidi-ilegal-di-perairan-semarang
Jangan lewatkan kabar biodiesel
Newsletter mingguan: berita, harga, dan data terpenting sepekan dalam satu email tiap Jumat. Atau ikuti kanal kami untuk harga harian.