Mandatori Bioetanol E10 Ditargetkan 2028, Bahan Baku Dipetakan di Tiga Wilayah
Pemerintah menargetkan mandatori E10 mulai 2028 dari bensin non-PSO sambil memetakan tebu, singkong, jagung, dan aren di tiga wilayah.
Daftar isi (3 bagian)
Jakarta — Pemerintah menargetkan mandatori bensin dengan campuran bioetanol 10 persen atau E10 mulai 2028, diterapkan bertahap dari bensin nonsubsidi atau non-PSO. Kementerian ESDM juga sedang memetakan pasokan bahan baku di Jawa, Sumatera, dan Papua agar perluasan bioetanol tidak berhenti pada penetapan angka campuran.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan target 2028 dalam acara Indonesia Langgas Berenergi di Jakarta pada 9 Oktober 2026. Menurut laporan Bisnis Indonesia, penerapan akan dimulai dari bensin non-PSO sebelum diperluas secara bertahap. Pemerintah masih menyelesaikan kajian teknis, kesiapan produksi, distribusi, dan keekonomian program.
Peta bahan baku E10 mulai diperjelas
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 12 Oktober menyebut sumber bahan baku E10 akan dikembangkan sesuai potensi wilayah. Untuk Papua, pemerintah melihat singkong sebagai salah satu opsi. Di Jawa, bahan baku yang dipertimbangkan mencakup tebu, singkong, dan jagung. Sementara itu, Sumatera dinilai memiliki potensi dari tebu dan aren.
Bahlil mengatakan pemetaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan energi nabati berbasis potensi daerah. Pernyataan itu penting karena bioetanol membutuhkan rantai pasok berbeda dari biodiesel sawit: bahan baku harus tersedia dalam volume memadai, fasilitas pengolahan perlu dibangun dekat sumber produksi, dan etanol harus memenuhi spesifikasi untuk dicampurkan ke bensin.
Dalam praktiknya, jadwal mandatori belum cukup tanpa kepastian standar mutu, kapasitas pabrik, logistik pencampuran, dan harga. Pemerintah juga perlu menjaga agar penggunaan komoditas pertanian sebagai energi tidak mengganggu kebutuhan pangan dan pendapatan petani. Detail pelaksanaan tersebut belum diumumkan dalam pernyataan terbaru.
Target bergeser dari rencana 2027
Target 2028 merupakan pembaruan penting dibandingkan rencana yang disampaikan pemerintah pada April 2026. Saat itu, Kementerian ESDM menyebut mandatori E10 ditargetkan berjalan pada 2027, dengan kebutuhan etanol sekitar 1,4 juta kiloliter per tahun. Pemerintah juga menyebut pengembangan bioetanol akan ditempuh melalui perluasan bahan baku dan pembangunan fasilitas produksi baru.
Perbedaan jadwal 2027 dan 2028 menunjukkan bahwa kalender implementasi masih berkembang. Sampai aturan pelaksana diterbitkan, angka 2028 sebaiknya dibaca sebagai target kerja terbaru pemerintah, bukan tanggal berlaku yang sudah final. Kejelasan ini penting bagi produsen etanol, badan usaha bahan bakar, pengembang perkebunan, dan konsumen kendaraan bensin.
Mandatori E10 juga akan berjalan berdampingan dengan kebijakan biodiesel yang kini memasuki era B50. Keduanya sama-sama ditujukan untuk menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil, tetapi mempunyai bahan baku, teknologi, infrastruktur, dan pasar kendaraan yang berbeda. Pembaca dapat melihat istilah campuran biofuel di halaman kamus istilah dan perkembangan kebijakan pada basis data regulasi.
Tahap non-PSO menjadi ujian awal
Memulai E10 dari bensin non-PSO memberi ruang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menguji pasokan, pencampuran, distribusi, respons pasar, serta kompatibilitas kendaraan sebelum skala program diperbesar. Namun, keberhasilan tahap awal akan bergantung pada ketersediaan etanol konsisten dan struktur harga yang dapat diterima konsumen.
Agenda berikutnya adalah memastikan target 2028 diterjemahkan ke peta jalan yang terukur: berapa volume tahunan yang diwajibkan, wilayah implementasi awal, standar produk, kesiapan terminal bahan bakar, dan mekanisme pembentukan harga. Tanpa rincian itu, investasi pabrik dan kebun bahan baku berisiko bergerak lebih lambat daripada kebutuhan program.
Sumber & Referensi
- ANTARA, "Bahlil sebut bahan baku E10 dari Jawa, Sumatera, dan Papua" (12 Oktober 2026) — https://www.antaranews.com/berita/5169817/bahlil-sebut-bahan-baku-e10-dari-jawa-sumatera-dan-papua
- Bisnis Indonesia, "Pemerintah Targetkan Mandatori Bioetanol E10 Mulai 2028, Bertahap dari Bensin Non-PSO" (12 Oktober 2026) — https://foto.bisnis.com/view/20261012/1922700/pemerintah-targetkan-mandatori-bioetanol-e10-mulai-2028-bertahap-dari-bensin-non-ps0
- Bisnis Indonesia, "Target Mandatori Bioetanol E10 2027, Ini Strategi Pemerintah" (9 April 2026) — https://ekonomi.bisnis.com/read/20260409/44/1857540/target-mandatori-bioetanol-e10-2027-ini-strategi-pemerintah