Pemerintah Naikkan Pungutan Ekspor Sawit hingga US$255 per Ton
Melalui PMK 191/2020, pemerintah menaikkan pungutan ekspor CPO menjadi skala progresif US$55–US$255 per ton untuk mendanai program sawit, termasuk insentif biodiesel B30.
Daftar isi (3 bagian)
Jakarta — Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit menjadi skala progresif US$55 hingga US$255 per ton melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020. Aturan yang diundangkan 3 Desember 2020 itu mulai berlaku pada 10 Desember 2020 dan menggantikan skema tarif pungutan ekspor sawit sebelumnya.
Berdasarkan aturan baru, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dikenakan pungutan US$55 per ton bila harga referensi berada di bawah atau sama dengan US$670 per ton. Tarif naik bertahap mengikuti kenaikan harga CPO hingga mencapai maksimal US$255 per ton bila harga referensi menembus US$995 per ton.
Skema progresif berbasis harga referensi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan besaran tarif pungutan ekspor produk sawit termasuk CPO dan turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan, dengan batas perhitungan pada tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kenaikan tidak hanya berlaku untuk CPO, tetapi juga produk turunan seperti crude palm olein, crude palm stearin, PFAD, dan RBDPO.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud menyebut penyesuaian ini merespons tren positif harga CPO yang pada Desember 2020 tercatat mencapai US$870,77 per ton. Nilai ekspor produk sawit pada Januari–September 2020 juga tercatat US$15,486 miliar, lebih tinggi dari US$14,458 miliar pada periode yang sama 2019.
Dana untuk insentif biodiesel dan peremajaan sawit
Pungutan ekspor dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membiayai sejumlah program, antara lain pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan sawit rakyat, sarana dan prasarana, promosi, serta insentif biodiesel. Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurachman menyebut tambahan dana dari tarif baru menjadi momentum peningkatan layanan lembaga tersebut.
Pemerintah juga menaikkan alokasi dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp30 juta per hektare, naik dari Rp25 juta per hektare, dengan target 180.000 hektare per tahun. Pemerintah berkomitmen melanjutkan program B30 pada 2021 dengan target penyaluran biodiesel 9,2 juta kiloliter, sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Catatan pelaku usaha
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif tersebut. Sekretaris Jenderal GAPKI Agam Faturrochman menyebut pelaku usaha berharap kenaikan harga CPO saat ini dapat menjadi kompensasi ketika harga anjlok pada April 2020 hingga menyentuh MYR 2.064 per ton.
Latar belakang kebijakan dan data terkait dapat ditelusuri di halaman regulasi biodiesel dan HIP biodiesel.
Sumber & Referensi
- BPDP, "Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor untuk Mendukung Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan" (4 Desember 2020) — http://www.bpdp.or.id/tarif-pungutan-ekspor
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, "Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor untuk Mendukung Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan" (8 Desember 2020) — https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/693/penyesuaian-tarif-pungutan-ekspor-untuk-mendukung-industri-kelapa-sawit-berkelanjutan
- detikFinance, "Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Saat Pandemi, Kenapa?" (9 Desember 2020) — https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5287460/tarif-pungutan-ekspor-sawit-naik-saat-pandemi-kenapa