B40 Resmi Berlaku 1 Januari 2025: Alokasi 15,6 Juta KL, Insentif Hanya untuk 7,55 Juta KL PSO
Kepmen ESDM 341.K/EK.01/MEM.E/2024 memberlakukan B40 sejak 1 Januari 2025. Dari 15,6 juta KL, hanya 7,55 juta KL PSO yang selisih harganya ditanggung dana BPDPKS.
Daftar isi (3 bagian)
Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan mandatori biodiesel 40 persen (B40) mulai 1 Januari 2025 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Alokasi biodiesel tahun ini ditetapkan 15,6 juta kiloliter (KL), dengan 7,55 juta KL untuk segmen public service obligation (PSO) dan 8,07 juta KL untuk non-PSO. Hanya volume PSO yang selisih harganya ditanggung lewat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Keputusan itu diumumkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Menurut siaran pers kementerian, Kepmen tersebut mengatur pemanfaatan biodiesel sebagai campuran minyak solar sebesar 40 persen dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS. Dengan aturan ini, kadar campuran naik dari B35 yang berlaku sepanjang 2024.
Alokasi 15,6 juta KL, separuh lebih tanpa insentif
Kantor berita ANTARA mencatat volume biodiesel naik dari sekitar 12,09 juta KL pada era B35 menjadi 15,62 juta KL untuk B40. Kepmen itu juga memuat pembagian alokasi kepada setiap badan usaha produsen fatty acid methyl ester (FAME) dan badan usaha yang melakukan pencampuran.
Perubahan paling mencolok ada pada skema insentif. Seperti dikutip Bloomberg Technoz, Bahlil menjelaskan bahwa dari total 15,6 juta KL, porsi PSO sekitar 7,55 juta KL. Ia mendefinisikan PSO sebagai volume yang selisih harganya ditanggung negara. Untuk volume non-PSO, Bahlil menyebut harga di pasaran tetap sama, tetapi insentifnya tidak ditanggung negara. Bloomberg Technoz menulis bahwa pemisahan ini dilakukan karena dana BPDPKS tidak cukup untuk menutup insentif seluruh volume B40.
Sebagai catatan, angka resmi yang dirilis Kementerian ESDM menyebut PSO 7,55 juta KL dan non-PSO 8,07 juta KL. Jika dijumlahkan, totalnya 15,62 juta KL, sesuai angka yang dikutip ANTARA, sementara pejabat kerap membulatkannya menjadi 15,6 juta KL.
Rantai pasok dan masa transisi
Menurut Kementerian ESDM, penyaluran B40 melibatkan 24 badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) sebagai pemasok biodiesel. Di sisi hilir, ada 2 badan usaha BBM yang menyalurkan B40 untuk segmen PSO sekaligus non-PSO, serta 26 badan usaha BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
Meski berlaku sejak 1 Januari, penerapan penuh B40 tidak terjadi seketika. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dikutip ANTARA, mengatakan pemerintah memberi waktu sekitar 1,5 bulan untuk menghabiskan stok lama dan menyesuaikan teknologi pencampuran, sehingga penggunaan B40 secara penuh diperkirakan baru tercapai pada Februari 2025. Kepada Listrik Indonesia, Yuliot menyebut kuota 15,6 juta KL akan disalurkan secara bertahap hingga akhir tahun, setelah pemerintah memverifikasi kemampuan produsen BBN memenuhi spesifikasi teknis.
Klaim manfaat dan target berikutnya
Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi memaparkan proyeksi manfaat program dalam kesempatan yang sama. Berdasarkan data Kementerian ESDM, berikut perkiraan pemerintah untuk B40:
- Penghematan devisa Rp147,5 triliun, naik sekitar Rp25 triliun dibandingkan proyeksi B35 sebesar Rp122,98 triliun.
- Nilai tambah dari pengolahan CPO menjadi biodiesel Rp20,9 triliun.
- Penyerapan tenaga kerja lebih dari 14.000 orang di luar kebun (off-farm) dan 1,95 juta orang di kebun (on-farm).
- Pengurangan emisi 41,46 juta ton CO2e per tahun.
Angka-angka tersebut merupakan proyeksi pemerintah, bukan realisasi. Bahlil mengaitkan kebijakan ini dengan agenda ketahanan energi Presiden Prabowo Subianto dan target net zero emission 2060. Ia juga menyatakan, jika B40 berjalan baik, pemerintah akan mendorong B50 pada 2026 dan menargetkan Indonesia tidak lagi mengimpor solar pada tahun yang sama.
Bagi industri, pemisahan PSO dan non-PSO menjadi pokok perhatian tahun ini: pembeli volume non-PSO tetap wajib memakai B40, tetapi tanpa penutupan selisih harga dari dana sawit. Daftar regulasi terkait dapat dilihat di halaman regulasi biodiesel.
Sumber & Referensi
- Kementerian ESDM, "Wujudkan Ketahanan Energi dan Kurangi Impor, Menteri ESDM: Mandatori B40 Berlaku 1 Januari 2025" (3 Januari 2025) — https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/wujudkan-ketahanan-energi-dan-kurangi-impor-menteri-esdm-mandatori-b40-berlaku-1-januari-2025
- ANTARA Jatim, "Bahlil tetapkan mandatori biodiesel B40 berlaku mulai 1 Januari 2025" (3 Januari 2025) — https://jatim.antaranews.com/berita/865270/bahlil-tetapkan-mandatori-biodiesel-b40-berlaku-mulai-1-januari-2025
- Bloomberg Technoz, "Skema Baru B40: Subsidi Hanya untuk Separuh Alokasi Biodiesel" (4 Januari 2025) — https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/59343/skema-baru-b40-subsidi-hanya-untuk-separuh-alokasi-biodiesel
- Listrik Indonesia, "Sebanyak 15,6 Juta KL B40 Siap Diedarkan Tahun Ini" (3 Januari 2025) — https://listrikindonesia.com/detail/15222/sebanyak-156-juta-kl-b40-siap-diedarkan-tahun-ini