Jumat, 9 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Kebijakan

BPDPKS Resmi Jadi BPDP lewat PMK 6/2025, Kini Kelola Dana Sawit, Kakao, dan Kelapa

PMK 6/2025 yang berlaku 17 Januari 2025 mengubah BPDPKS menjadi BPDP dengan cakupan sawit, kakao, dan kelapa. Pencairan dana peremajaan sempat ditunda selama penyesuaian organisasi.

Lanskap kebun rakyat dengan kelapa sawit muda, pohon kakao, dan pohon kelapa
Ilustrasi dibuat dengan AI, bukan foto peristiwa.
Daftar isi (3 bagian)

Jakarta — Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) resmi berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPDP, yang diundangkan dan berlaku sejak 17 Januari 2025. Lembaga yang selama ini mengelola pungutan ekspor sawit dan membiayai insentif biodiesel itu kini juga menangani dana komoditas kakao dan kelapa.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang pengelolaan dana perkebunan. Menurut Hukumonline, perpres yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 itu mencabut Perpres Nomor 61 Tahun 2015, aturan yang selama hampir satu dekade menjadi dasar penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Dari satu komoditas menjadi tiga

Bloomberg Technoz melaporkan bahwa PMK 6/2025 memperluas cakupan tugas lembaga dari kelapa sawit saja menjadi kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Fungsi yang diberikan meliputi perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana, ditambah administrasi, pertanggungjawaban, serta pengawasan. Di sisi hulu, BPDP menyalurkan dana peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan untuk ketiga komoditas tersebut; lembaga ini juga menyalurkan dana untuk sektor hilir.

Berdasarkan Perpres 132/2024, seperti diuraikan Hukumonline, BPDP berkedudukan di bawah Kementerian Keuangan. Sumber dananya antara lain berasal dari pungutan atas pelaku usaha perkebunan yang mengekspor komoditas perkebunan atau turunannya, pelaku industri yang memakai bahan baku hasil perkebunan, serta eksportir. Perpres yang sama menetapkan bahwa BPDPKS tetap menjalankan tugasnya hingga BPDP terbentuk, paling lama tiga bulan sejak 18 Oktober 2024.

Pencairan dana peremajaan sempat ditunda

Masa peralihan ini sempat berimbas ke layanan. CNBC Indonesia memberitakan bahwa pada 14 Januari 2025 BPDPKS menerbitkan surat bernomor S-246/DPKS.3/2025 yang menghentikan sementara pencairan dan pengembalian dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) serta pencairan dana sarana dan prasarana (SPPKS). Alasannya, perubahan nomenklatur dalam susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) berlaku per 18 Januari 2025.

Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat Syahruddin, seperti dikutip CNBC Indonesia, menegaskan langkah itu merupakan penundaan sambil menyesuaikan SOTK baru, bukan penghentian layanan. Ia menyebut anggaran 2025 sudah tersedia sehingga tidak ada pembatalan maupun pengurangan, dan dokumen yang diajukan melalui aplikasi SMART-PSR hingga 15 Januari 2025 akan diproses kembali setelah SOTK rampung.

Apa artinya bagi program biodiesel

Perubahan kelembagaan ini terjadi tepat ketika beban pendanaan biodiesel membesar. Mandatori B40 yang berlaku sejak 1 Januari 2025 diatur melalui Kepmen ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, dengan alokasi 7,55 juta kiloliter untuk segmen public service obligation (PSO) dan 8,07 juta kiloliter untuk non-PSO, menurut Kementerian ESDM.

Dengan mandat yang kini mencakup kakao dan kelapa, dana yang dihimpun dari pungutan ekspor akan menjadi sumber pembiayaan bagi lebih banyak program. Beberapa hal yang perlu dicermati pelaku usaha:

  • Nama dan kedudukan: BPDPKS menjadi BPDP, tetap berada di bawah Kementerian Keuangan.
  • Cakupan komoditas: kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
  • Dasar hukum: Perpres 132/2024 (mencabut Perpres 61/2015) dan PMK 6/2025 tentang organisasi dan tata kerja.
  • Layanan peremajaan: pencairan dana PSR dan sarpras sempat ditunda selama penyesuaian SOTK.

Daftar regulasi yang menjadi dasar program biodiesel, termasuk kerangka pembiayaannya, dapat dipantau di halaman regulasi biodiesel.

Sumber & Referensi