Rabu, 14 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Cek Fakta

Cek Fakta: Benarkah B50 Bikin Minyak Goreng Langka dan Mahal? — Menyesatkan

Harga Minyakita sempat Rp16.800/liter, di atas HET Rp15.700, tapi kenaikan terjadi sebelum B50 berlaku dan tak ada laporan kelangkaan sesudahnya.

Kemasan minyak goreng tanpa merek di lapak pasar tradisional
Grafis: Media Biodiesel.
Daftar isi (4 bagian)

Klaim bahwa B50 membuat minyak goreng langka dan mahal tergolong menyesatkan. Harga minyak goreng memang naik dan masih menjadi salah satu pendorong inflasi hingga September 2026, tetapi kenaikan sudah terjadi sebelum B50 berlaku pada 1 Juli 2026, tidak ditemukan laporan kelangkaan setelah B50 berjalan, dan pemerintah menunjuk faktor lain seperti penyerapan stok untuk bantuan pangan serta harga CPO global. Peran B50 sebagai faktor tidak langsung lewat permintaan CPO tetap menjadi kekhawatiran yang sah, namun belum terbukti menjadi penyebab utama.

Klaim

Narasi "B50 bikin minyak goreng langka dan mahal" berkembang sejak rencana B50 diumumkan. Pada Oktober 2025, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto mengatakan kepada CNBC Indonesia bahwa kenaikan ke B50 akan mengganggu pasokan untuk industri pangan. Guru Besar IPB Bayu Krisnamurthi, dalam sebuah diskusi kelompok terfokus yang dilaporkan detikFinance, memperkirakan harga minyak goreng naik sekitar Rp1.900 per liter bila B50 diterapkan. Pada 4 April 2026, kolom redaktur senior Kontan menulis bahwa B50 berisiko mengerek harga dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng karena energi dan pangan berebut CPO yang sama. Ketika harga Minyakita naik pada April 2026, kaitan dengan B50 pun ramai dipersoalkan hingga dibantah sejumlah menteri.

Vonis: Menyesatkan

Klaim ini mencampur fakta yang benar (harga minyak goreng naik) dengan sebab-akibat yang belum terbukti (B50 sebagai biang kerok) dan unsur yang tidak didukung data (kelangkaan). Kenaikan harga Minyakita terjadi berbulan-bulan sebelum B50 berlaku, dan sejauh penelusuran kami tidak ada laporan resmi maupun media kredibel tentang kelangkaan minyak goreng setelah 1 Juli 2026.

Faktanya

  • Harga naik sebelum B50 berjalan. Kolom Kontan pada 4 April 2026 mencatat rata-rata nasional Minyakita Rp16.800 per liter, di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700. Mendag Budi Santoso, seperti dikutip Investortrust pada 30 April 2026, menyebut rata-rata Rp15.887 per liter, dengan beberapa daerah sempat menyentuh Rp20.000–Rp22.000.
  • Penjelasan pemerintah: bantuan pangan dan harga CPO. Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut stok Minyakita "tersedot" untuk bantuan pangan sekitar 132 juta liter bagi 33,2 juta penerima, sehingga pasokan di pasar berkurang (Investortrust). Kepada ANTARA pada 3 Mei 2026, Budi Santoso mengatakan rencana penyesuaian HET dipicu kenaikan harga CPO global dan tidak terkait B50.
  • Bantahan Mentan. Mentan Andi Amran Sulaiman, seperti dikutip Republika pada 15 April 2026, mempertanyakan kaitan harga minyak goreng dengan B50 dan menyebut ekspor sawit naik dari 26 juta ton menjadi 32 juta ton, tanda bahan baku melimpah. Ini adalah klaim pemerintah; angka produksi yang ia sebut juga berubah-ubah antara 44, 45, dan mendekati 50 juta ton.
  • Kebutuhan CPO untuk B50. detikFinance (18 Juni 2026) melaporkan B50 membutuhkan sekitar 1,74 juta ton CPO untuk enam bulan atau sekitar 3,5 juta ton setahun, sementara produksi CPO tahun lalu sekitar 51,6 juta ton. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai B50 seharusnya tidak menimbulkan masalah pasokan dalam jangka pendek.
  • Setelah B50 berjalan. Kemendag mencatat rata-rata Minyakita Rp15.870 per liter per 3 Juli 2026 (Fortune Indonesia). BPS melaporkan inflasi September 2026 sebesar 0,30% secara bulanan; minyak goreng tidak termasuk penyumbang utama bulanan, tetapi disebut di antara pendorong inflasi inti dan komoditas penyumbang inflasi tahunan kelompok makanan (IDX Channel, Investortrust). Data ini menunjukkan harga minyak goreng lebih tinggi dibanding setahun lalu, bukan kelangkaan, dan tidak memisahkan kontribusi B50.

Konteks

Ada bagian yang masuk akal dari kekhawatiran ini. B50 menambah permintaan CPO di dalam negeri, dan permintaan yang lebih besar dapat ikut menopang harga bahan baku minyak goreng. Pemerintah sendiri mengantisipasi risiko itu: Permendag 20/2026 yang berlaku sejak 29 Juni 2026 mewajibkan produsen memasok minyak goreng kemasan ke pasar domestik dengan sanksi hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Menurut Fortune Indonesia, aturan ini disusun dengan mempertimbangkan B50 dan kebijakan ekspor sumber daya alam strategis yang berpotensi mengurangi sawit untuk kebutuhan dalam negeri.

Jadi, pertanyaan yang tepat bukan "apakah B50 membuat minyak goreng langka", melainkan seberapa besar B50 ikut menekan harga melalui CPO dan apakah pengaman pasokan berjalan. Untuk perkembangan HET, lihat juga laporan kami soal HET Minyakita.

Sumber & Referensi