ESDM Wajibkan Campuran Bioetanol 5% di Bensin Non-Subsidi Mulai Semester II 2026, Awali dari Jawa
Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi menyatakan seluruh badan usaha BBM wajib mencampur bioetanol 5% (E5) ke bensin non-PSO mulai semester II 2026, tahap awal di Pulau Jawa.
Daftar isi (3 bagian)
Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar minyak (BBM) mencampurkan bioetanol 5% (E5) ke dalam bensin non-subsidi mulai semester II 2026, dengan tahap awal di Pulau Jawa. Rencana itu disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR, Kamis, 4 Juni 2026.
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati. Rincian pelaksanaannya, termasuk volume, akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM yang menurut Eniya ditargetkan terbit pada Juni 2026, seperti dilaporkan detikFinance dan Katadata.
Hanya untuk bensin non-PSO, dimulai di Jawa
Menurut Investor Trust, Eniya menegaskan pencampuran bioetanol hanya berlaku untuk sektor non-PSO atau bensin non-subsidi. Bensin bersubsidi tidak termasuk dalam tahap ini. Pemerintah menyebut program ini pada akhirnya berlaku nasional, tetapi implementasi awal difokuskan di Pulau Jawa.
Distribusi bensin campuran bioetanol diperkirakan memanfaatkan gerai yang sudah dimiliki Pertamina. Eniya menyebut kewajiban ini akan menambah jumlah outlet bensin campuran etanol, yang selama ini terbatas pada uji pasar Pertamax Green 95, produk E5 milik Pertamina.
| Tahun | Pertamax Green 95 (kiloliter) | Bioetanol (kiloliter) |
|---|---|---|
| 2023 | 812,3 | 80 |
| 2024 | 7.488 | 357 |
| 2025 | 16.234 | 812 |
| 2026 (sebagian tahun) | 7.572 | 379 |
Realisasi penyaluran Pertamax Green 95 dan bioetanol yang dicampurkan, sebagaimana dimuat Katadata. Data 2026 belum setahun penuh.
Tiga produsen etanol masuk tahap awal
Dari sisi pasokan, Kementerian ESDM telah mengidentifikasi sejumlah pabrik bioetanol yang sudah mampu menghasilkan etanol kelas bahan bakar (fuel grade) dengan kemurnian di atas 99%. Eniya menyebut tiga perusahaan akan masuk dalam tahap awal mandatori, meski nama perusahaannya belum diumumkan.
Dua pekan sebelumnya, di sela IPA Convex 2026, Eniya menyebut ketiga produsen itu memiliki kapasitas gabungan sekitar 26.000 kiloliter etanol kelas bahan bakar, menurut Antara dan Petromindo. Saat itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menginstruksikan agar bahan baku E5 berasal dari dalam negeri dan tidak diimpor.
Target terus bergeser
Rincian jadwal E5 sempat berubah dalam beberapa pekan. Pada 21 Mei 2026, Antara mengutip Eniya yang menyebut E5 akan diwajibkan mulai Juli 2026 di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung, berbarengan dengan biodiesel B50. Petromindo pada hari berikutnya melaporkan tahap awal mencakup Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, dengan Bali menyusul pada 2027.
Dalam rapat dengan DPR 4 Juni, cakupan awal disebut seluruh Pulau Jawa dengan waktu pelaksanaan semester II 2026. detikFinance menulis implementasi diharapkan dimulai 1 Juli 2026 bersamaan dengan B50, tetapi Eniya menyebut tanggal itu sebagai keinginan, bukan kepastian. Untuk tahap berikutnya, kadar campuran direncanakan naik menjadi 10% (E10) pada 2028, menurut Katadata.
Angka E10 tersebut berbeda dengan pernyataan Menteri Bahlil pada Oktober 2025 yang menargetkan E10 mulai 2027. Perbedaan target ini menunjukkan peta jalan bioetanol masih dalam pematangan, sementara volume alokasi final masih menunggu keputusan menteri.
Bagi industri bahan bakar nabati, mandatori E5 menjadi yang pertama untuk bensin, setelah program biodiesel berjalan bertahap hingga B50. Perkembangan regulasi bahan bakar nabati dapat dipantau di halaman regulasi biodiesel Media Biodiesel.
Sumber & Referensi
- detikFinance, "Semua SPBU Wajib Campur BBM dengan Etanol 5% Mulai Semester II Tahun Ini!" (4 Juni 2026) — https://finance.detik.com/energi/d-8518136/semua-spbu-wajib-campur-bbm-dengan-etanol-5-mulai-semester-ii-tahun-ini
- Investor Trust, "Seluruh SPBU di RI Wajib Campur Bensin dengan Etanol, Berlaku Mulai Semester II-2026" (4 Juni 2026) — https://investortrust.id/business/105348/seluruh-spbu-di-ri-wajib-campur-bensin-dengan-etanol-berlaku-mulai-semester-ii-2026
- Katadata, "Pemerintah Wajibkan SPBU Campurkan Etanol 5% dalam BBM Mulai Semester II 2026" (5 Juni 2026) — https://katadata.co.id/berita/nasional/6a224e6a406fb/pemerintah-wajibkan-spbu-campurkan-etanol-5-dalam-bbm-mulai-semester-ii-2026
- Antara, "Indonesia akan wajibkan bensin campur etanol 5 persen mulai Juli 2026" (21 Mei 2026) — https://www.antaranews.com/berita/5577377/indonesia-akan-wajibkan-bensin-campur-etanol-5-persen-mulai-juli-2026
- Petromindo, "Energy ministry to launch E5 bioethanol mandate alongside B50 in July 2026" (22 Mei 2026) — https://www.petromindo.com/news/article/energy-ministry-to-launch-e5-bioethanol-mandate-alongside-b50-in-july-2026
- KatadataOTO, "Bahlil Confirms Mandatory 10% Ethanol Blend in Fuel to Start in 2027" (24 Oktober 2025) — https://auto.katadata.co.id/news/bahlil-confirms-mandatory-10-ethanol-blend-in-fuel-to-start-in-2027-20865