Sabtu, 7 November 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Kebijakan

Molase Sudah Terserap, Rencana E50 Perlu Hitung Ulang Lahan Tebu

Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyebut pasokan molase sudah dipakai sektor lain; kebutuhan lahan tebu untuk E50 masih diverifikasi.

Ilustrasi AI kebun tebu dan fasilitas pengolahan di kejauhan
Ilustrasi dibuat dengan AI, bukan foto peristiwa.
Daftar isi (3 bagian)

Jakarta — Rencana pemerintah memperluas campuran bioetanol dalam bensin hingga E50 menghadapi persoalan pasokan molase dan lahan tebu. Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pada Jumat, 6 November 2026, molase hasil pengolahan tebu sudah digunakan di pasar domestik, antara lain untuk pertanian dan pakan ternak. Pemerintah akan membahas ulang skenario bahan baku dan lokasi pengembangan tebu bersama kementerian terkait; E50 belum menjadi bahan bakar yang tersedia secara umum.

Molase tidak bisa dihitung sebagai pasokan bebas

Dalam wawancara yang dilaporkan Kompas.com dan CNBC Indonesia, Hanif menjelaskan bahwa produk samping tebu memiliki pengguna yang sudah ada. Memindahkan seluruh pasokan itu ke pabrik etanol berisiko mengganggu rantai pasok pertanian dan peternakan. Karena itu, rencana campuran bensin beretanol tinggi membutuhkan perhitungan yang lebih rinci daripada sekadar menetapkan persentase campuran di hilir.

Hanif menyebut pemerintah akan membahas skenario konkret dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Kehutanan. Pembahasan ini menyangkut bahan baku sekaligus tata ruang. Pernyataan rapat yang akan dilakukan bukan keputusan final tentang pembangunan kebun, pabrik, atau tanggal pelaksanaan E50.

Menurut laporan CNBC Indonesia, Hanif mengatakan opsi penggunaan lahan terdegradasi masih dianalisis. Ia menyebut potensi indikatif sekitar 9,7 juta hektare, tetapi status kawasan harus diteliti dan kawasan hutan dikeluarkan dari perhitungan. Ia juga menyebut angka kebutuhan tebu 2 juta hektare dari desain awal Kementerian Pertanian masih perlu diverifikasi. Kedua angka itu bukan luas lahan yang sudah disetujui untuk ditanami tebu.

Beda jalur bahan baku dengan B50

Hanif membandingkan rencana etanol dengan biodiesel sawit B50: kebun sawit sudah ada, sedangkan perluasan pasokan tebu untuk etanol memerlukan perencanaan tersendiri. Perbandingan tersebut merupakan penjelasan pejabat tentang kesiapan hulu, bukan jaminan bahwa seluruh persoalan pasokan dan pendanaan biodiesel telah selesai. Panduan B50 menjelaskan campuran solar berbasis FAME, yang berbeda jenis bahan bakar dan bahan bakunya dari E50.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana pengembangan E20 hingga E50. Dalam laporan ANTARA tentang rapat pada 3 November, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden menanyakan kesiapan E20 dan kementeriannya menyiapkan rencana strategis bersama sektor pertanian. Keterangan tersebut menunjukkan arah kebijakan yang sedang disiapkan, bukan bukti bahwa E20 atau E50 sudah diberlakukan bagi konsumen. Pernyataan Hanif tiga hari kemudian menggarisbawahi pekerjaan di hulu yang masih perlu diselesaikan.

Apa yang perlu diverifikasi berikutnya?

Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa target persentase etanol. Publik memerlukan penjelasan berapa volume molase yang benar-benar dapat dialihkan tanpa mengganggu pengguna saat ini, berapa tambahan pasokan dari bahan baku lain, serta di mana lahan tebu dapat dibuka secara legal tanpa mengonversi hutan alam. Hasil pencocokan peta dan pembahasan lintas kementerian belum diumumkan sebagai keputusan final dalam laporan-laporan yang diperiksa.

Media Biodiesel akan membedakan angka indikatif lahan dari alokasi lahan yang sudah ditetapkan, serta target campuran dari penjualan aktual di SPBU. Perbandingan dengan B50 juga harus mempertimbangkan bahwa biodiesel dan etanol melayani jenis bahan bakar berbeda. Selama rincian pasokan dan tahapan implementasi belum diputuskan, E50 tetap diperlakukan sebagai rencana kebijakan, bukan capaian operasional.

Sumber & Referensi