PMK 76/2021 Ubah Pungutan Ekspor Sawit, Dana Biodiesel Tetap Dijaga
Pemerintah menaikkan ambang tarif progresif pungutan ekspor sawit menjadi US$750 per ton sambil mempertahankan pendanaan layanan BPDPKS.
Daftar isi (3 bagian)
Jakarta — Pemerintah mengubah skema pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021. Aturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 25 Juni 2021 itu menaikkan ambang awal tarif progresif dari harga CPO US$670 menjadi US$750 per ton dan dijadwalkan berlaku pada 2 Juli 2021. Pemerintah menyatakan penyesuaian tersebut dirancang untuk memperbaiki daya saing ekspor tanpa menghentikan pendanaan layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), termasuk insentif biodiesel.
PMK 76/2021 merupakan perubahan kedua atas PMK 57/2020 mengenai tarif layanan BPDPKS. Kebijakan ini mengganti struktur yang sebelumnya diperketat melalui PMK 191/2020 ketika harga minyak sawit meningkat. Dengan skema baru, tarif tidak langsung naik pada saat harga CPO melewati US$670 per ton, melainkan baru bergerak progresif setelah harga referensi menembus US$750 per ton.
Tarif CPO bergerak sampai US$175 per ton
Lampiran PMK menetapkan pungutan ekspor CPO sebesar US$55 per ton ketika harga referensi berada pada atau di bawah US$750 per ton. Tarif kemudian meningkat bertahap menjadi US$75, US$95, US$115, US$135, US$155, dan paling tinggi US$175 per ton ketika harga CPO berada di atas US$1.000 per ton.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50 per ton akan diikuti tambahan pungutan US$20 per ton untuk produk mentah dan US$16 per ton untuk produk turunannya, sampai harga mencapai US$1.000 per ton. Besaran pungutan ditentukan dengan memakai harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan, sedangkan titik perhitungannya mengacu pada tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang.
Menurut pemerintah, kombinasi pungutan ekspor dan bea keluar yang pada skema lama dapat mencapai ekuivalen 36,4% dari harga CPO akan turun menjadi kurang dari 30%. Pernyataan tersebut merupakan perhitungan pemerintah mengenai beban maksimum eksportir, bukan tarif tunggal yang dikenakan pada setiap transaksi.
Dana pungutan tetap dikaitkan dengan biodiesel
Penyesuaian tarif dilakukan ketika dana sawit memegang peran penting dalam menutup selisih antara harga indeks pasar biodiesel dan harga bahan bakar minyak. Kementerian Keuangan menyebut keberlanjutan layanan BPDPKS tetap menjadi salah satu pertimbangan, termasuk insentif biodiesel, peremajaan sawit rakyat, riset, pengembangan sumber daya manusia, promosi, serta sarana dan prasarana perkebunan.
Pemerintah juga menghubungkan skema pungutan dengan penciptaan pasar domestik melalui mandatori biodiesel. Program itu menyerap sebagian produksi sawit di dalam negeri dan membantu menjaga permintaan ketika pasar ekspor berubah. Pembaca dapat melihat perjalanan campuran wajib Indonesia dalam data mandatori biodiesel dan mengenal mekanisme harga acuannya melalui data HIP biodiesel.
BPDPKS menyatakan penyesuaian tarif tetap memperhatikan kemampuan dana untuk membiayai program-program tersebut. Pada saat yang sama, ambang progresif yang lebih tinggi dimaksudkan agar produk sawit Indonesia lebih kompetitif, terutama pada tingkat harga yang sebelumnya langsung memicu kenaikan pungutan.
Keseimbangan ekspor, petani, dan pasar domestik
Dalam siaran persnya, BPDPKS menyebut rata-rata harga tandan buah segar pada Januari–Mei 2021 berada di atas Rp2.000 per kilogram. Lembaga itu juga mencatat alokasi peremajaan sawit rakyat ditujukan bagi 180.000 hektare per tahun dengan dukungan Rp30 juta per hektare. Angka tersebut disampaikan pemerintah untuk menunjukkan bahwa pengelolaan dana pungutan tidak hanya diarahkan kepada biodiesel.
Struktur baru ini memperlihatkan pilihan kebijakan yang harus dijaga bersamaan: mempertahankan penerimaan untuk program sawit dan biodiesel, membatasi beban ekspor saat harga meningkat, serta meneruskan dukungan kepada petani. Efek akhirnya akan bergantung pada harga referensi CPO dan volume ekspor setelah tarif baru mulai berlaku.
Sumber & Referensi
- JDIH Kementerian Keuangan, “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021” (25 Juni 2021) — https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/30a94928-f217-48ee-934e-c2be549f350f/76~PMK.05~2021Per.pdf
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, “Menkeu Tetapkan Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit” (29 Juni 2021) — https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/siaran-pers/3714-menkeu-tetapkan-penyesuaian-tarif-pungutan-ekspor-produk-kelapa-sawit.html
- ANTARA, “Menkeu sesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit” (29 Juni 2021) — https://www.antaranews.com/berita/2238758/menkeu-sesuaikan-tarif-pungutan-ekspor-produk-kelapa-sawit