Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 12,5% Mulai 1 Maret 2026, Biodiesel FAME Kena 7,25%
PMK 9/2026 menaikkan pungutan ekspor CPO dari 10% menjadi 12,5% mulai 1 Maret 2026. Semua kelompok produk naik, termasuk biodiesel FAME dari 4,75% menjadi 7,25%.
Daftar isi (3 bagian)
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari 10 persen menjadi 12,5 persen dari harga referensi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026. Menurut DDTCNews dan Pajakku, aturan itu diundangkan pada 27 Februari 2026 dan berlaku mulai 1 Maret 2026. Biodiesel jenis fatty acid methyl ester (FAME) ikut terkena kenaikan, dari 4,75 persen menjadi 7,25 persen.
Pungutan ini merupakan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di Kementerian Keuangan. Besarannya dihitung dari harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan setiap bulan.
Semua kelompok produk naik
PMK 9/2026 mengubah Lampiran huruf A tentang tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Berdasarkan rincian DDTCNews dan Pajakku, serta tarif lama yang dicantumkan Fortune Indonesia, perubahan untuk kelompok berbasis persentase adalah sebagai berikut:
| Kelompok | Contoh produk | Tarif lama | Tarif baru |
|---|---|---|---|
| II | CPO (termasuk low FFA CPO), minyak sawit merah, crude palm kernel oil, POME oil | 10% | 12,5% |
| III | Crude palm olein, crude palm stearin, PFAD, minyak jelantah | 9,5% | 12% |
| IV | RBD palm olein, RBD palm oil, RBD palm stearin, gliserin kasar | 7,5% | 10% |
| V | RBD palm olein bermerek dalam kemasan ≤25 kg, biodiesel FAME | 4,75% | 7,25% |
Untuk kelompok I yang memakai tarif spesifik, DDTCNews mencatat bungkil inti sawit kini dikenai US$30 per ton dan cangkang sawit US$5 per ton. Pada aturan sebelumnya, PMK 30/2025, keduanya masing-masing US$25 dan US$3 per ton, menurut pemberitaan DDTCNews pada Mei 2025. Tandan buah segar tetap US$0 dan tandan kosong tetap US$15 per ton.
Ada perbedaan rujukan di antara sumber. DDTCNews dan Pajakku menyebut PMK 9/2026 mengubah PMK 69/2025, sementara Fortune Indonesia menulis aturan ini merevisi PMK 30/2025 yang menetapkan tarif CPO 10 persen. Fortune juga menyebut PMK ditetapkan 27 Februari 2026 dan berlaku dua hari setelah diundangkan.
Alasan resmi: produktivitas dan hilirisasi
Dalam bagian pertimbangannya, seperti dikutip DDTCNews, pemerintah menyatakan penyesuaian tarif bertujuan meningkatkan produktivitas produk perkebunan serta memberi nilai tambah produk hilir bagi petani dan industri. Pajakku mengingatkan eksportir untuk memperbarui perhitungan biaya ekspor, memeriksa kesesuaian kode HS dengan lampiran aturan, dan memantau harga referensi CPO bulanan.
Kenaikan ini melanjutkan kebijakan sebelumnya. Pada Mei 2025, pemerintah lewat PMK 30/2025 telah menaikkan pungutan CPO dari 7,5 persen menjadi 10 persen, dan biodiesel FAME dari 3 persen menjadi 4,75 persen. Dengan PMK 9/2026, tarif FAME kini lebih dari dua kali lipat level 3 persen yang berlaku sebelum Mei 2025.
Kaitan dengan dana biodiesel
Pungutan ekspor merupakan sumber utama dana yang dikelola BPDP, termasuk untuk insentif biodiesel. Menjelang implementasi B40 pada akhir 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, seperti dikutip InfoSAWIT, bahwa pendanaan insentif berasal dari dana BPDPKS dan penggunaannya diprioritaskan untuk segmen public service obligation (PSO).
Arah mandatori sendiri belum berubah sejak awal tahun. Pada 13 Januari 2026, Airlangga menyatakan arahan Presiden untuk 2026 tetap B40, sementara B50 terus dikaji dan bergantung pada dinamika selisih harga antara BBM dan minyak sawit, sebagaimana dilaporkan InfoSAWIT. Sumber-sumber di atas tidak merinci berapa tambahan penerimaan yang diharapkan dari tarif baru ini.
Perkembangan harga referensi CPO yang menjadi dasar perhitungan pungutan dapat dipantau di halaman harga.
Sumber & Referensi
- DDTCNews, "Purbaya Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5%" (2 Maret 2026) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1817700/purbaya-naikkan-tarif-pungutan-ekspor-cpo-jadi-125
- Fortune Indonesia, "Purbaya Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5%" (2 Maret 2026) — https://www.fortuneidn.com/news/purbaya-naikkan-tarif-pungutan-ekspor-cpo-jadi-12-5-00-6cmtl-mxxs0b
- Pajakku, "Tarif Pungutan Ekspor CPO Resmi Naik Jadi 12,5%, Ini Rinciannya" (2 Maret 2026) — https://pajakku.com/artikel/tarif-pungutan-ekspor-cpo-resmi-naik-jadi-125-ini-rinciannya
- DDTCNews, "Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%" (19 Mei 2025) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810829/genjot-hilirisasi-tarif-pungutan-ekspor-sawit-naik-jadi-10
- InfoSAWIT, "Government to Increase CPO Export Levy to 10% to Support B40 Biodiesel" (22 Desember 2024) — https://www.en.infosawit.com/news/14992/government-to-increase-cpo-export-levy-to-10--to-support-b40-biodiesel
- InfoSAWIT, "Airlangga: Indonesia Will Keep B40 in 2026, B50 Still Under Study" (14 Januari 2026) — https://www.en.infosawit.com/news/17105/airlangga--indonesia-will-keep-b40-in-2026--b50-still-under-study