Jumat, 9 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Kebijakan

Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10% Sejak 17 Mei 2025, Biodiesel FAME Kena 4,75%

PMK 30/2025 menaikkan pungutan ekspor CPO dari 7,5% menjadi 10% dan biodiesel FAME dari 3% menjadi 4,75% untuk menopang pendanaan B40 lewat BPDP.

Kapal tanker memuat minyak sawit di terminal pelabuhan Indonesia
Ilustrasi dibuat dengan AI, bukan foto peristiwa.
Daftar isi (3 bagian)

Jakarta — Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari 7,5% menjadi 10% dari harga referensi, berlaku sejak Sabtu, 17 Mei 2025. Kenaikan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, yang juga mengerek pungutan ekspor biodiesel (FAME) dari 3% menjadi 4,75%. Dana pungutan dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan menjadi tumpuan pembiayaan program mandatori biodiesel B40.

Menurut Katadata, PMK 30/2025 tentang tarif layanan BLU BPDP pada Kementerian Keuangan ditetapkan pada 5 Mei 2025, diundangkan 14 Mei 2025, dan mulai berlaku tiga hari kemudian. Beleid ini sekaligus mencabut PMK 62/2024 yang sebelumnya menetapkan pungutan CPO sebesar 7,5%, seperti dicatat DDTCNews.

Tarif baru per kelompok produk

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman, seperti dikutip IDX Channel, menjelaskan bahwa besaran pungutan kini dibagi ke dalam lima kelompok barang. Rinciannya, berdasarkan pemberitaan DDTCNews dan IDX Channel:

KelompokContoh produkTarif lamaTarif baru
ITBS, inti sawit, bungkil, tandan kosong, cangkangTarif spesifik (US$0–25/ton)Tidak berubah
IICPO, minyak inti sawit mentah, minyak POME, HAPOR7,5%10%
IIICrude palm olein/stearin, PFAD, PKFAD6%9,5%
IVRBD palm oil, RBD palm olein, RBD palm stearin4,5%7,5%
VBiodiesel (FAME)3%4,75%

Tarif persentase dihitung dari harga referensi CPO yang ditetapkan Menteri Perdagangan setiap bulan. Pembayaran dilakukan dalam rupiah dengan kurs yang berlaku saat pembayaran. Penyesuaian tarif ini, menurut IDX Channel, mengikuti keputusan Komite Pengarah BPDPKS yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam ketentuan peralihan, pungutan yang dipungut berdasarkan PMK 62/2024 sejak 17 Januari 2025 hingga aturan baru berlaku tetap diakui sebagai pendapatan BLU BPDP.

Untuk menambal kebutuhan subsidi B40

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut penyesuaian pungutan diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk hilir perkebunan. The Jakarta Post melaporkan dana tambahan tersebut akan dipakai untuk program biodiesel dan peremajaan sawit. Indonesia menyubsidi biodiesel agar target B40 tercapai, dengan hasil pungutan ekspor menutup selisih biaya karena harga minyak sawit lebih mahal daripada minyak fosil.

Rencana kenaikan ini sebenarnya sudah diumumkan sejak Desember 2024. Kala itu Airlangga menyatakan pungutan akan dinaikkan menjadi 10% dan baru berlaku setelah PMK terbit, sebagaimana dilaporkan Indonesia Business Post. Media yang sama mencatat BPDPKS memperkirakan kebutuhan subsidi naik hingga 68% saat mandatori bergeser dari B35 ke B40, sementara alokasi biodiesel 2025 ditargetkan 15,62 juta kiloliter.

Keberatan pelaku usaha dan petani

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono, seperti dikutip The Jakarta Post dari Bisnis, menilai pungutan yang lebih tinggi akan menggerus daya saing sawit Indonesia karena harganya sudah lebih mahal dibanding negara tetangga. Menurut dia, industri selama ini menanggung tiga beban sekaligus, yakni kewajiban pasok domestik (DMO) minyak goreng, pungutan ekspor, dan bea keluar, yang totalnya sekitar US$221 per ton dengan asumsi harga CPO Rp14.000 per kg. GAPKI belum menghitung tambahan beban dari tarif 10%.

Dari sisi petani, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) sudah menyuarakan penolakan sejak rencana diumumkan. Ketua Umum SPKS Sabarudin, dalam pemberitaan Republika yang bersumber dari Antara pada awal Januari 2025, memperkirakan kenaikan 2,5 poin persentase dapat menekan harga tandan buah segar (TBS) petani sekitar Rp300–Rp500 per kg, karena biaya pungutan cenderung diteruskan ke mata rantai paling bawah. SPKS meminta pemerintah meninjau ulang model subsidi biodiesel dan memperbaiki transparansi serta ketertelusuran bahan baku.

Harga referensi CPO yang menjadi dasar perhitungan pungutan dapat dipantau di halaman harga, sedangkan aturan terkait biodiesel terangkum di data regulasi biodiesel.

Sumber & Referensi