Permendag 2/2025: Ekspor Jelantah dan POME Diperketat, Ekspor Residu 3,45 Juta Ton Lampaui CPO
Sejak 8 Januari 2025, ekspor minyak jelantah (UCO), POME, dan HAPOR wajib melalui alokasi rapat koordinasi pangan. Alasannya mengamankan bahan baku minyak goreng dan B40.
Daftar isi (3 bagian)
Jakarta — Kementerian Perdagangan memperketat ekspor minyak jelantah (used cooking oil/UCO) dan dua jenis residu pabrik kelapa sawit, yaitu palm oil mill effluent (POME) dan high acid palm oil residue (HAPOR), lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025. Aturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 7 Januari 2025 itu berlaku sejak 8 Januari 2025. Alasan yang disampaikan pemerintah: mengamankan bahan baku bagi industri minyak goreng dan mendukung pelaksanaan mandatori biodiesel B40.
Ekspor jelantah dan residu kini bergantung pada alokasi
Permendag 2/2025 merupakan perubahan atas Permendag 26/2024 tentang ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit. Menurut pemberitaan CNBC Indonesia dan RMOL, perubahan terpenting ada pada Pasal 3A. Pasal ini mengatur bahwa kebijakan ekspor UCO dan residu dibahas serta disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang pangan. Rapat yang sama juga memutuskan ada atau tidaknya alokasi ekspor, padahal alokasi itu menjadi syarat untuk memperoleh Persetujuan Ekspor (PE).
Rincian lain dalam aturan tersebut, sebagaimana dirangkum CNBC Indonesia:
- Pasal 11 mengatur tata cara pengajuan PE dan kewajiban eksportir setelah PE terbit.
- Pasal 15 mengatur pelaporan pelaksanaan dan perubahan data PE.
- Pasal 22 mewajibkan eksportir melaporkan realisasi maupun nonrealisasi ekspor secara elektronik kepada Kementerian Perdagangan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
- Pasal 24 ayat (2) mengatur sanksi bagi yang tidak melapor, mulai dari peringatan hingga pembekuan PE dan/atau penghentian penerbitan atau perubahan PE.
Untuk masa transisi, eksportir yang sudah memegang PE Residu atau PE UCO berdasarkan Permendag 26/2024 masih boleh mengekspor sampai izinnya habis masa berlaku. "PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir," kata Budi seperti dikutip RMOL.
Pemerintah curigai CPO ikut terbawa dalam ekspor residu
Pemerintah memakai data ekspor untuk membenarkan pengetatan ini. Menurut data Kemendag yang dikutip CNBC Indonesia dan RMOL, ekspor POME dan HAPOR pada Januari–Oktober 2024 mencapai 3,45 juta ton. Pada periode yang sama, ekspor CPO hanya sekitar 2,70 juta ton (kedua media menuliskannya "2,70 ton", tampaknya maksudnya juta ton). Pada 2023, ekspor POME dan HAPOR tercatat 4,87 juta ton, lebih besar dari ekspor CPO yang 3,60 juta ton.
Tren lima tahun juga berlawanan. Sepanjang 2019–2023, ekspor POME dan HAPOR tumbuh rata-rata 20,74% per tahun, sementara ekspor CPO turun rata-rata 19,54% per tahun. Menurut Budi, kapasitas ekspor POME dan HAPOR yang wajar hanya sekitar 300.000 ton. Karena itu ia menilai volume yang diekspor kemungkinan bukan murni residu, tetapi sudah tercampur CPO.
CNBC Indonesia juga menyebut kekhawatiran lain, yaitu tandan buah segar (TBS) yang dialihkan ke pabrik "berondolan" sehingga pabrik kelapa sawit konvensional kekurangan buah. "Jika kondisi ini terus terjadi, maka akan mengkhawatirkan bagi ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri," ujar Budi, sebagaimana dikutip RMOL.
Prioritas industri dalam negeri dan B40
Budi mengakui kebijakan ini akan menimbulkan dampak, tetapi ia menegaskan bahwa kepentingan industri dalam negeri didahulukan. Menurut Warta Ekonomi, ada tiga tujuan pengetatan: menjamin bahan baku industri minyak goreng, mendukung program minyak goreng rakyat, dan menopang implementasi B40, yaitu campuran 40% biodiesel berbasis sawit dalam solar.
Minyak jelantah sendiri sejak lama disebut sebagai calon bahan baku biodiesel. Pada April 2021, Kementerian ESDM memperkirakan potensi jelantah nasional sekitar 3 juta kiloliter per tahun. Volume itu dinilai bisa memenuhi sekitar 32% kebutuhan biodiesel nasional, dengan dua syarat: mutunya memenuhi standar spesifikasi biodiesel dan pengolahannya layak secara ekonomi. Sementara itu, regulasi baru ini tidak menyebut kuota jelantah khusus untuk produsen biodiesel. Pembagian antara pasar ekspor dan kebutuhan domestik akan ditentukan lewat mekanisme alokasi dalam rapat koordinasi.
Daftar regulasi biodiesel lain yang terkait bisa dilihat di halaman regulasi biodiesel.
Sumber & Referensi
- CNBC Indonesia, "Resmi! Ekspor Minyak Jelantah-Limbah Sawit Diperketat, Ini Aturannya" (10 Januari 2025) — https://www.cnbcindonesia.com/news/20250110115753-4-602225/resmi-ekspor-minyak-jelantah-limbah-sawit-diperketat-ini-aturannya
- RMOL, "Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Pabrik Sawit dan Minyak Jelantah" (11 Januari 2025) — https://rmol.id/bisnis/read/2025/01/11/651941/pemerintah-perketat-ekspor-limbah-pabrik-sawit-dan-minyak-jelantah
- Warta Ekonomi, "Ekspor Limbah Sawit dan Minyak Jelantah Diperketat, Industri Dalam Negeri Jadi Prioritas" (10 Januari 2025) — https://wartaekonomi.co.id/read554590/ekspor-limbah-sawit-dan-minyak-jelantah-diperketat-industri-dalam-negeri-jadi-prioritas
- Kementerian ESDM, "Ini Kiat Sukses Bidik Peluang Bisnis Energi dari Minyak Jelantah" (17 April 2021) — https://esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/ini-kiat-sukses-bidik-peluang-bisnis-energi-dari-minyak-jelantah