Jumat, 9 Oktober 2026 HIP Biodiesel Okt Rp15.072/liter HR CPO Okt US$1.042,15/MT TBS Riau Rp3.733,74/kg Mandatori B50 wajib
Kebijakan

Kepmen ESDM 257/2026 Terbit: B50 Wajib Mulai 1 Juli, Stok B40 Boleh Disalurkan hingga 30 September

Bahlil menerbitkan Kepmen ESDM 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mewajibkan B50 di seluruh solar mulai 1 Juli 2026, dengan 24 parameter uji, sanksi pencabutan izin, dan transisi stok B40.

Tangan petugas memegang botol sampel biodiesel di fasilitas pencampuran BBM
Ilustrasi dibuat dengan AI, bukan foto peristiwa.
Daftar isi (3 bagian)

Jakarta — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mewajibkan pencampuran biodiesel 50 persen (B50) ke seluruh minyak solar mulai 1 Juli 2026. Kepmen yang ditetapkan pada 17 Juni 2026 itu memberi masa transisi bagi stok B40 hingga 30 September 2026 dan mengancam badan usaha yang lalai dengan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Terbitnya beleid ini, sebagaimana dilaporkan detikFinance pada Selasa (30/6/2026), menjadi pijakan hukum atas keputusan pemerintah yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 31 Maret 2026. Saat itu, menurut ANTARA, pemerintah menyatakan B50 berlaku 1 Juli 2026 dengan klaim penghematan subsidi sekitar Rp48 triliun.

Isi pokok Kepmen 257/2026

Berdasarkan rincian diktum yang dimuat detikFinance, ketentuan utama Kepmen tersebut adalah:

  • Target campuran: minimal 50 persen biodiesel untuk seluruh jenis minyak solar.
  • Standar mutu: badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN), penyalur, dan badan usaha BBM wajib memenuhi standar dan spesifikasi B50 yang ditetapkan pemerintah. Lampiran Kepmen memuat 24 parameter uji yang harus dipenuhi biodiesel sebelum dicampur.
  • Sanksi: BU BBN yang tidak memasok biodiesel sesuai kewajiban dapat dikenai teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
  • Evaluasi: Menteri ESDM mengevaluasi pelaksanaan program setiap tiga bulan.
  • Transisi: badan usaha BBM yang masih memiliki stok biodiesel campuran 40 persen boleh menyalurkannya hingga 30 September 2026, sepanjang memenuhi spesifikasi sebelumnya.
  • Pencabutan: ketentuan pencampuran 40 persen dalam kerangka pembiayaan dana perkebunan dinyatakan tidak berlaku setelah Kepmen ini efektif.
  • Mulai berlaku: 1 Juli 2026, dengan klausul perbaikan bila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.

Spesifikasi diperketat, berlaku serentak

Menjelang penerbitan aturan, Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi mengatakan kepada CNBC Indonesia bahwa seluruh pemangku kepentingan telah menyepakati standar mutu B50. Data yang dipaparkan dalam pemberitaan itu menyebut kadar air maksimal 300 ppm, kandungan monogliserida maksimal 0,47 persen massa, dan stabilitas oksidasi minimal 900 menit. Untuk kebutuhan alat berat, Eniya menyebut spesifikasi kadar air diturunkan 20 ppm dan disetujui produsen.

Eniya juga menjelaskan kerangka regulasinya terdiri atas dua Kepmen: satu tentang mandatori, dan satu lagi tentang alokasi volume untuk semester II 2026 yang dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Kepmen 257/2026 merupakan Kepmen tentang mandatori tersebut.

Penerapannya tidak bertahap per sektor. Pada akhir April, Eniya menegaskan kepada detikFinance bahwa seluruh sektor, termasuk kendaraan bermotor, alat berat pertambangan, dan kereta api, akan beralih ke B50 secara serentak. Ia juga menyebut harga B50 berpotensi lebih murah dibanding B40 karena harga FAME saat itu jauh di bawah solar, tetapi menekankan hal itu tidak dijamin karena harga ditetapkan bulanan.

Realisasi dan proyeksi

CNBC Indonesia mencatat realisasi penyaluran biodiesel hingga pertengahan April 2026 mencapai 3,90 juta kL, atau sekitar 24,9 persen dari alokasi awal 2026 sebesar 15,65 juta kL. Kementerian ESDM memproyeksikan B50 dapat menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun, menyerap lebih dari 2,2 juta tenaga kerja, dan menurunkan emisi gas rumah kaca 46,72 juta ton CO2 pada 2026. Angka-angka ini merupakan proyeksi.

Uji jalan sektor otomotif ditargetkan rampung pada Juni 2026, sedangkan pengujian alat berat dan perkeretaapian diselesaikan bertahap hingga akhir tahun, menurut CNBC Indonesia. Dengan masa transisi dalam Kepmen, biosolar B40 masih dapat beredar hingga 30 September 2026. Parameter mutu biodiesel dapat dipelajari di halaman istilah.

Sumber & Referensi