Wajib ISPO untuk Produsen Biodiesel Berlaku 20 Maret 2027, Peneliti LPEM UI Ingatkan Nasib Petani
Permen ESDM 3/2026 mewajibkan sertifikasi ISPO bagi usaha bioenergi sawit mulai 20 Maret 2027. Peneliti LPEM UI menilai aturan ini bisa menyingkirkan petani rakyat.
Daftar isi (3 bagian)
Jakarta — Kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi usaha bioenergi sawit, termasuk produsen biodiesel, akan berlaku efektif 20 Maret 2027 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026. Dalam diskusi publik "B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia" di kantor Katadata, Jakarta, Kamis (30/7/2026), peneliti LPEM UI Rafika Farah Maulia mengingatkan aturan ini berisiko menyingkirkan petani rakyat dari rantai pasok biodiesel jika adopsi ISPO di tingkat pekebun tetap rendah.
Dari kebun ke pabrik biodiesel
Permen ESDM 3/2026 merupakan aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 19 Maret 2025 itu menggantikan Perpres 44/2020. Menurut InfoSAWIT, aturan lama hanya mewajibkan ISPO bagi usaha perkebunan. Aturan baru memperluasnya ke industri hilir, seperti minyak goreng dan oleokimia, serta usaha bioenergi berupa bahan bakar nabati, biomassa, dan biogas.
Menurut ringkasan Veritask, Permen ESDM 3/2026 diterbitkan pada 13 Januari 2026 dan mulai berlaku 22 Januari 2026. Kewajiban sertifikasinya baru efektif pada 20 Maret 2027 sesuai ketentuan peralihan Pasal 35. Beberapa ketentuan pokoknya:
- Cakupan: setiap orang atau badan usaha yang memproduksi bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis sawit.
- Ketertelusuran: model segregasi jika seluruh bahan baku tersertifikasi ISPO, dan model neraca massa (mass balance) jika porsi bahan baku tersertifikasi minimal 10% tetapi kurang dari 100%.
- Proses: pengajuan ke lembaga sertifikasi ISPO yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikat berlaku lima tahun, dengan surveilans pertama dalam 12 bulan dan selanjutnya paling lama setiap dua tahun.
- Sanksi: peringatan tertulis hingga tiga kali, masing-masing 30 hari kalender, lalu denda administratif berbasis PNBP. Jika pelanggaran berlanjut, kegiatan usaha dapat dihentikan sementara.
Kekhawatiran soal petani rakyat
Seperti dikutip Katadata, Rafika menilai kewajiban ini berpotensi menjadi eksklusif bagi produsen CPO dan pabrik berskala besar. Ia menekankan perlunya memastikan petani rakyat tetap masuk dalam rantai pasok dan mempertanyakan apakah ketertelusuran benar-benar dapat dijalankan dengan baik. Rafika juga mendorong diversifikasi bahan baku, seperti limbah sawit, mikroalga, dan singkong, serta peremajaan kebun rakyat. Ia juga meminta peninjauan mekanisme fiskal agar risiko pasar tidak hanya ditanggung negara.
Kekhawatiran itu berangkat dari data sertifikasi. InfoSAWIT, mengutip data Kementerian Pertanian 2023, menyebut sekitar 5,6 juta hektare atau 37,08% kebun sawit telah bersertifikat ISPO, dengan kontribusi petani swadaya yang minim. Padahal petani swadaya menguasai hampir 40% luas sawit nasional. Hambatan utamanya adalah biaya, kerumitan administrasi, dan lemahnya kelembagaan. Dalam lokakarya pada April 2026, sebagaimana dilaporkan Republika, luas kebun bersertifikat ISPO disebut telah melampaui 7,5 juta hektare. Angka ini tidak dirinci menurut jenis pengelola.
Upaya percepatan sertifikasi pekebun
Pemerintah menyiapkan dukungan pendanaan. Menurut Republika, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 memungkinkan pekebun mengajukan pendanaan sertifikasi ISPO melalui kelembagaan petani. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mendanai tahapan mulai dari pendataan pekebun, pernyataan pengelolaan lingkungan, pelatihan sistem kendali internal, pendampingan, sertifikasi, hingga surveilans. BPDP juga membentuk tim koordinasi percepatan.
Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, mengatakan pekebun yang memperoleh sertifikat lewat pendanaan BPDP akan diprioritaskan dalam akses program lain. Ketua GPPI, Delima Hasri Azahari, menilai dukungan pembiayaan dan penguatan kelembagaan menjadi kunci agar petani memenuhi standar sertifikasi.
Dengan B50 yang menyerap makin banyak CPO, kemampuan produsen biodiesel menelusuri asal tandan buah segar hingga ke kebun pemasok mulai 20 Maret 2027 bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Daftar regulasi terkait dapat dilihat di halaman regulasi biodiesel.
Sumber & Referensi
- Katadata, "Peneliti UI: Kewajiban Sertifikasi ISPO Bioenergi Bisa Singkirkan Petani Rakyat" (31 Juli 2026) — https://katadata.co.id/berita/energi/6a6c02da45f1d/peneliti-ui-kewajiban-sertifikasi-ispo-bioenergi-bisa-singkirkan-petani-rakyat
- Veritask, "Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2026 Wajibkan Sertifikasi ISPO Bioenergi Mulai 2027" (29 Januari 2026) — https://veritask.ai/id/artikel/permen-esdm-nomor-3-tahun-2026-wajibkan-sertifikasi-ispo-bioenergi-mulai-2027
- InfoSAWIT, "ISPO Now Mandatory for Downstream and Bioenergy Industries, Independent Farmers Encouraged to Receive Incentives" (13 Mei 2025) — https://en.infosawit.com/news/15717/ispo-now-mandatory-for-downstream-and-bioenergy-industries--independent-farmers-encouraged-to-receive-incentives
- Republika, "Kejar Sertifikasi ISPO, Petani Butuh Dukungan Nyata" (30 April 2026) — https://ekonomi.republika.co.id/berita/teb4qf522/kejar-sertifikasi-ispo-petani-butuh-dukungan-nyata