Kebijakan
Permendag 2/2025: Ekspor Jelantah dan POME Diperketat, Ekspor Residu 3,45 Juta Ton Lampaui CPO
Sejak 8 Januari 2025, ekspor minyak jelantah (UCO), POME, dan HAPOR wajib melalui alokasi rapat koordinasi pangan. Alasannya mengamankan bahan baku minyak goreng dan B40.